Diskop Pamekasan Sosialisasikan Ketentuan Koperasi

PWINews - Dinas Koperasi dan UKM Pamekasan, mensosialisasikan ketentuan pendidikan koperasi kepada para anggota dan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Senin (28/11/2016) di kantor PWI Jalan Panglima Sudirman, Pamekasan.

Kepala Bidang Kelangkapan pada Dinas Koperasi dan UKM Danafia memimpin langsung sosialisasi itu, didampingi kedua stafnya.

Sosialisasi difokuskan pada ketentuan perundang-undangan tentang pendirian koperasi, seperti jumlah minimal, ketentuan minimal dana, serta susunan pengurus dan anggaran dasar (AD), berikut anggaran rumah tangga (ART) koperasi. [Baca Juga: PWI Berbagi Ilmu Jurnalistik di SMA Negeri 3 Pamekasan]

Danafia menjelaskan, selain ketentuan itu yang juga harus diperhatikan adalah nama. Menurut dia, nama koperasi harus berisi tiga kata.

"Ini juga bagian dari ketentuan tentang koperasi," katanya.

Diskop Pamekasan diundang menyampaikan sosialisasi karena Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan ingin mengetahui lebih lanjut tentang proses pembentukan koperasi.

Pada rapat koordinasi yang digelar beberapa hari lalu, pengurus dan anggota PWI Pamekasan telah sepakat membentuk koperasi sebagai badan usaha organisasi profesi itu. Bahkan organisasi ini telah membuat AR/ART tentang koperasi yang didirkan itu.(PWI Pamekasan)

0 Response to "Diskop Pamekasan Sosialisasikan Ketentuan Koperasi"

Post a Comment