Cara Mengenali Media Resmi di Situs Online

PWINews - Banyaknya media online yang akhir-akhir ini bermunculan di internet, membuat masyarakat bingung untuk menentukan apakah situs itu benar-benar sebagai media resmi, atau bukan.

Sebab di era global seperti sekarang ini, siapapun bisa membuat online hanya dengan modal membeli domain, seperti com, info, co, us, ataupun id dan seterusnya. Hanya dengan bermodal uang antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu, kita bisa membuat situs seperti yang kita inginkan dengan menggunakan server gratis, seperti blogspot atau wordpress.

Kemudahan inilah yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membuat situs, baik sirus pribadi, atau situs seperti media yang isinya juga memosting atau menyajikan berita.

Masyarakat umum tentu sulit untuk membedakan, mana yang merupakan situs berita resmi, atau bukan.

Berikut ciri-ciri media resmi yang perlu diketahui publik:

Media Resmi Berbadan Hukum
Sesuai dengan ketentuan Dewan Pers, badan perusahaan media ada tiga, yakni Perseroan Terbatas, Koperasi dan Yayasan.

Badan Hukum Perseroan Terbatas harus menjadi badan hukum perusahaan media untuk jenis media komersial dan harus diumumkan di media itu. Biasanya ditempat di bagian bawah media itu pada kategori Tentang Kami (about us).

Sedangkan media yang berbadan hukum Yayasan, biasanya media yang digunakan untuk kepentingan publikasi yayasan tersebut dan jenis media ini bukan media komersial, sehingga tidak boleh mencari dan menampilkan iklan sebagaimana media komersial.

Untuk media yang berbadan koperasi, sama seperti PT. Hanya saja, hingga akhir 2016 ini belum ada perusahaan media yang berbadan koperasi di Indonesia.

Mencantumkan Alamat Kantor
Media resmi, harus mencantumkan alamat kantor perusahaan, nama-nama karyawan, reporter dan nomor kontak perusahaan, seperti nomor telepon, alamat email dan telepon redaksi secara jelas di media tersebut.

Terdaftar di Dewan Pers
Selain memiliki badan hukum PT, alamat kantor dan nama-nama karyawan yang jelas, media itu juga harus terdaftar di Dewan Pers, yakni lembaga khusus yang dibentuk oleh negara untuk memantau, mengawasi pers nasional.

Anda bisa mengecek media-media itu di situs resmi dewan pers, yakni pada lama dewanpers.or.id (http://dewanpers.or.id/perusahaan). Hingga 28 Maret 2017, di Jatim tercatat sebanyak 195 media, terdiri dari koran, televisi, radio dan media online. Namun jumlah ini kemungkinan masih bertambah, karena verifikasi hingga kini masih berlangsung.

Organisasi Profesi Wartawan
Selain melalui Dewan Pers, anda juga bisa mengecek tentang resmi tidaknya media itu, melalui organisasi profesi wartawan yang telah diakui oleh Dewan. Di Indonesia, ada tiga organisasi profesi wartawan yang diakui oleh badan khusus. Masing-masing Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Dan persyaratan bagi wartawan yang hendak bergabung dengan perusahaan ini, harus bekerja di perusahaan media yang berbadan hukum PT, yayasan dan atau Koperasi. (PWI-11)

0 Response to "Cara Mengenali Media Resmi di Situs Online"

Post a Comment