PWINews - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan memperketat seleksi calon anggota baru yang hendak bergabung dengan organisasi profesi itu, sebagai upaya meningkatkan marwah dan profesionalisme organisasi.
"Ini sesuai dengan hasil up-grading dan bimtek pengurus yang digelar di Kota Batu, Jawa Timur belum lama ini," kata Ketua PWI Pamekasan Abd Aziz dalam keterangan persnya di kantor PWI di Jalan Panglima Sudirman No 4 Pamekasan, Sabtu (3/6/2017) malam.
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, wartawan yang bisa menjadi anggota PWI adalah minimal lulusan strata 1 (S1), bekerja di perusahaan media berbahan hukum, tidak pernah terlibat kasus kriminal, serta mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari perusahaan tempat wartawan itu bekerja.
Ketentuan ini, kata Abd Aziz merupakan ketentuan umum yang telah ditetapkan oleh PWI. Namun, selain itu, PWI juga mensyaratkan wartawan yang hendak bergabung dengan organisasi profesi itu, harus menyetor tulisan kepada pengurus, berupa berita lempang dan berita karangan khas atau features minimal dua. [Baca Juga: Persyaratan Menjadi Anggota PWI]
Pewarta Perum LKBN Antara ini menjelaskan, prasyarat tambahan ini karena PWI memperhatikan akhir-akhir ini marak fenomena wartawan dadakan yang belum bisa menulis berita dengan baik dan benar, sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Banyaknya media-media online yang bermunculan secara tiba-tiba juga menjadi faktor kurangnya perusahaan media selektif dalam merekrut wartawan.
"Berita yang disetor kepada pengurus PWI itu nantinya akan menjadi pertimbangan apakah yang bersangkutan layak atau tidak, dan ini akan ditangani oleh bidang keorganisasian PWI Pamekasan," kata Abd Aziz, menjelaskan. [Baca Juga: Susunan Pengurus PWI Periode 2015-2018]
Hal lain yang juga akan menjadi prasyarat adalah mendapatkan rekomendasi dari minimal dua perguruan tinggi. "Ini juga untuk memfungsikan kemitraan antara PWI dengan sejumlah perguruan tinggi di Pamekasan. Akademisi, saya kira akan paham dan bisa menilai, berita hasil produksi wartawan itu berkualitas atau tidak. Jadi ada penilaian internal dan eksternal," katanya, menambahkan. (PWI-12)
"Ini sesuai dengan hasil up-grading dan bimtek pengurus yang digelar di Kota Batu, Jawa Timur belum lama ini," kata Ketua PWI Pamekasan Abd Aziz dalam keterangan persnya di kantor PWI di Jalan Panglima Sudirman No 4 Pamekasan, Sabtu (3/6/2017) malam.
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, wartawan yang bisa menjadi anggota PWI adalah minimal lulusan strata 1 (S1), bekerja di perusahaan media berbahan hukum, tidak pernah terlibat kasus kriminal, serta mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari perusahaan tempat wartawan itu bekerja.
Ketentuan ini, kata Abd Aziz merupakan ketentuan umum yang telah ditetapkan oleh PWI. Namun, selain itu, PWI juga mensyaratkan wartawan yang hendak bergabung dengan organisasi profesi itu, harus menyetor tulisan kepada pengurus, berupa berita lempang dan berita karangan khas atau features minimal dua. [Baca Juga: Persyaratan Menjadi Anggota PWI]
Pewarta Perum LKBN Antara ini menjelaskan, prasyarat tambahan ini karena PWI memperhatikan akhir-akhir ini marak fenomena wartawan dadakan yang belum bisa menulis berita dengan baik dan benar, sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Banyaknya media-media online yang bermunculan secara tiba-tiba juga menjadi faktor kurangnya perusahaan media selektif dalam merekrut wartawan.
"Berita yang disetor kepada pengurus PWI itu nantinya akan menjadi pertimbangan apakah yang bersangkutan layak atau tidak, dan ini akan ditangani oleh bidang keorganisasian PWI Pamekasan," kata Abd Aziz, menjelaskan. [Baca Juga: Susunan Pengurus PWI Periode 2015-2018]
Hal lain yang juga akan menjadi prasyarat adalah mendapatkan rekomendasi dari minimal dua perguruan tinggi. "Ini juga untuk memfungsikan kemitraan antara PWI dengan sejumlah perguruan tinggi di Pamekasan. Akademisi, saya kira akan paham dan bisa menilai, berita hasil produksi wartawan itu berkualitas atau tidak. Jadi ada penilaian internal dan eksternal," katanya, menambahkan. (PWI-12)
0 Response to "PWI Pamekasan Perketat Prasyarat Keanggotaan"
Post a Comment