PWINews - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan membeberkan cara menyeleksi media informasi media massa yang kini menyebar luas di masyarakat, menyusul maraknya media-media online yang berkembang pesat akhir-akhir ini.
"Pertama, kenali media itu dari sisi badan hukum, alamat kantor, dan kontak person yang jelas di laman susunan redaksi media itu," katanya, saat menjadi pembicara dalam acara seminar politik bertema "Peran Media dalam Meningkatkan Stabilitas Nasional" di Pendopo Wakil Bupati Pamekasan pada 25 Juli 2017.
Badan Hukum dimaksud dengan ketentuan Dewan Pers adalah Perseroan Terbatas (PT). Comanditer (CV), tidak masuk dalam kategori badan hukum media. Demikian alamat kantor dan kontak personel atau penanggungjawab media harus tercandum dengan jelas.
Sebab, menurut Aziz, sesuai dengan ketentuan Pedoman Media Siber, alamat kantor yang jelas, serta nama yang pengurus, mulai dari penanggung jawab, redaktur, termasuk reporter juga harus jelas. [Baca Juga: Cara Mengenal Media Resmi di Situs Online]
Aziz lebih lanjut menjelaskan, badan hukum PT, sebenarnya satu dari tiga badan hukum yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Dua badan hukum lainnya ialah Yayasan dan Koperasi. Hanya saja kalau yayasan hanya untuk komunitas, dan terbatas pada kegiatan komunitas dimaksud, sedangkan media yang berbadan koperasi baru satu.
"Khusus media yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan ini, maka undang-undang yang berlaku adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tapi, jika tidak memenuhi ketentuan itu, maka yang digunakan adalah undang-undang umum, seperti KUHP, atau bisa dijerat dengan undang-undang tentang Internet dan Transaksi Elektronik," katanya, menjelaskan.
Pewarta Perum LKBN Antara ini lebih lanjut menjelaskan, selain mengenali badan hukum, alamat kantor dan kontak person yang jelas, cara lain yang juga bisa dilakukan dengan berkoordinasi dengan organisasi profesi wartawan yang telah diakui oleh negara.
Ada tiga organisasi profesi wartawan yang diakui oleh negara di Indonesia ini, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
"Kenapa harus dengan tiga organisasi profesi ini, karena ketiga organisasi ini hanya akan merekrut anggota yang memenuhi standar sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Dan di Pamekasan, dari tiga organisasi ini, baru ada PWI saja. Saya secara pribadi sangat berkepentingan agar organisasi resmi ada di Pamekasan, sehingga dengan demikian lebih jelas," ujarnya. [Baca Juga: Tanpa UKW Kartu Pers Tak Berlaku]
Ketua PWI Pamekasan Abd Aziz merupakan satu dari tiga pemateri yang diundang sebagai narasumber dalam Seminar Politik kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan ormas Perkumpulan Kabar Faktual Madura itu.
Dua narasumber lainnya masing-masing anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidhowi dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri S Aditia Wijaya.
Aziz menyampaikan subtema "Cara Cerdas Mengenali Pemberitaan Media Akurat", Achmad Baidawi tentang "Pentingnya Pendidikan Politik Melek Media", sedangkan S Aditia tentang "Faktor Penyebab Konflik Bernuansa Politik".
Acara yang diikuti sekitar 150 orang ini dari perwakilan pegiat LSM, mahasiswa, santri, ormas dan ormaganisasi kepemudaan dan akademisi bertujuan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, melalui informasi media yang mendidik dan mencerahkan masyarakat. (Humas PWI Pamekasan)
"Pertama, kenali media itu dari sisi badan hukum, alamat kantor, dan kontak person yang jelas di laman susunan redaksi media itu," katanya, saat menjadi pembicara dalam acara seminar politik bertema "Peran Media dalam Meningkatkan Stabilitas Nasional" di Pendopo Wakil Bupati Pamekasan pada 25 Juli 2017.
Badan Hukum dimaksud dengan ketentuan Dewan Pers adalah Perseroan Terbatas (PT). Comanditer (CV), tidak masuk dalam kategori badan hukum media. Demikian alamat kantor dan kontak personel atau penanggungjawab media harus tercandum dengan jelas.
Sebab, menurut Aziz, sesuai dengan ketentuan Pedoman Media Siber, alamat kantor yang jelas, serta nama yang pengurus, mulai dari penanggung jawab, redaktur, termasuk reporter juga harus jelas. [Baca Juga: Cara Mengenal Media Resmi di Situs Online]
Aziz lebih lanjut menjelaskan, badan hukum PT, sebenarnya satu dari tiga badan hukum yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Dua badan hukum lainnya ialah Yayasan dan Koperasi. Hanya saja kalau yayasan hanya untuk komunitas, dan terbatas pada kegiatan komunitas dimaksud, sedangkan media yang berbadan koperasi baru satu.
"Khusus media yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan ini, maka undang-undang yang berlaku adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tapi, jika tidak memenuhi ketentuan itu, maka yang digunakan adalah undang-undang umum, seperti KUHP, atau bisa dijerat dengan undang-undang tentang Internet dan Transaksi Elektronik," katanya, menjelaskan.
Pewarta Perum LKBN Antara ini lebih lanjut menjelaskan, selain mengenali badan hukum, alamat kantor dan kontak person yang jelas, cara lain yang juga bisa dilakukan dengan berkoordinasi dengan organisasi profesi wartawan yang telah diakui oleh negara.
Ada tiga organisasi profesi wartawan yang diakui oleh negara di Indonesia ini, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
"Kenapa harus dengan tiga organisasi profesi ini, karena ketiga organisasi ini hanya akan merekrut anggota yang memenuhi standar sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Dan di Pamekasan, dari tiga organisasi ini, baru ada PWI saja. Saya secara pribadi sangat berkepentingan agar organisasi resmi ada di Pamekasan, sehingga dengan demikian lebih jelas," ujarnya. [Baca Juga: Tanpa UKW Kartu Pers Tak Berlaku]
Ketua PWI Pamekasan Abd Aziz merupakan satu dari tiga pemateri yang diundang sebagai narasumber dalam Seminar Politik kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan ormas Perkumpulan Kabar Faktual Madura itu.
Dua narasumber lainnya masing-masing anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidhowi dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri S Aditia Wijaya.
Aziz menyampaikan subtema "Cara Cerdas Mengenali Pemberitaan Media Akurat", Achmad Baidawi tentang "Pentingnya Pendidikan Politik Melek Media", sedangkan S Aditia tentang "Faktor Penyebab Konflik Bernuansa Politik".
Acara yang diikuti sekitar 150 orang ini dari perwakilan pegiat LSM, mahasiswa, santri, ormas dan ormaganisasi kepemudaan dan akademisi bertujuan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, melalui informasi media yang mendidik dan mencerahkan masyarakat. (Humas PWI Pamekasan)
0 Response to "Ketua PWI Beberkan Cara Cerdas Menyeleksi Informasi Media"
Post a Comment