Oleh: Yousri Nur Raja Agam
Pada saat PWI dideklarasikan dan berdiri pada Kongres I di Sala, 9 Februari 1946, di Jawa Timur, yang pertama lahir adalah PWI di Kediri, disebut Kring Kediri. Menyusul PWI di Mojokerto, Malang dan Madiun. Di Surabaya sendiri, belum ada PWI, karena wartawannya ikut mengungsi, bersama pindahnya ibukota Jawa Timur ke luar kota, karena berperang melawan tentara Sekutu dan Belanda. Semula Gubernur Jawa Timur bersama staf sebagai pengendali Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tergusur ke Sepanjang Sidoarjo, lalu menyingkir ke Mojokerto, serta pindah ke Kediri. Bahkan kemudian berpindah-pindah lagi ke Malang, Blitar, Gunung Wilis, Lodoyo Blitar Selatan, Madiun dan kemudian baru kembali ke Surabaya.
Sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan RI, akhirnya terwujud dengan adanya Perjanjian KMB (Komisi Meja Bundar) di Denhaag Negeri Belanda akhir tahun 1949. Gubernur beserta staf, juga kembali ke Surabaya dan ibukota Jawa Timur yang sempat mengungsi empat tahun ke luar kota, juga kembali ke tempat asalnya di Jalan Pahlawan 110 Surabaya.
Balai Wartawan PWI Pertama di Jalan Pahlawan Surabaya
Bersamaan dengan kembalinya Ibukota Jawa Timur ke Surabaya, para wartawan dari Surabaya yang juga ikut melakukan aktivitas jurnalistik di wilayah pengungsian, juga pulang ke Surabaya. Kegiatan organisasi PWI yang sudah berjalan di Kediri, Mojokerto, Malang dan Madiun, juga diaktifkan di Kota Surabaya. Awal tahun 1950, secara resmi PWI Kring Surabaya terbentuk dan mendapat tempat sebagai sekretariat di Jalan Alun-Alun 16-18, kemudian berubah menjadi Jalan Pahlawan 16-18. Saat Jalan Pasar Besar dari arah Baliwerti sampai persimpangan Jalan Tembaan dijadikan Jalan Pahlawan, maka dialakukan penertiban Nomor Jalan Pahlawan, sehingga Nomor 16-18 berubah menjadi Jalan Pahlawan 106-108. Demikian pula dengan Kantor Gubernur Jatim, nomornya berubah dari Jalan Pahlawan 20 menjadi Nomor 110 Surabaya sekarang. Bangunan lama beserta beberapa bangunan lain, termasuk Bioskop dan Restoran Bima sudah dibongkar. Kini di atas lahan itu berdiri bangunan gedung baru, kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Provinsi (Bapepprov) Jatim.
Para wartawan di Balai Wartawan PWI Surabaya yang pertama di Jalan Pahlawan 16-18 (sekarang sudah dibongkar dan dibangun Gedung Bapeprov Jatim)
Para wartawan di Balai Wartawan PWI Surabaya yang pertama di Jalan Pahlawan 16-18 (sekarang sudah dibongkar dan dibangun Gedung Bapeprov Jatim)
Sekretarian PWI Kring Surabaya, yang kemudian istilahnya berubah menjadi PWI Cabang Surabaya itu satu bangunan dengan KUP (Kantor Urusan Perumahan) Surabaya. Kantor PWI Surabaya yang sekaligus berfungsi sebagai “Balai Wartawan” Surabaya itu menempati bangunan bawah dari dua lantai bangunan. Bangunan lantai dua ditempati oleh KUP Surabaya.
Balai Wartawan PWI Kedua di Jalan Pemuda 42 Surabaya
Tahun 1952, PWI Surabaya mendapat tempat di lantai bawah gedung Bioskop Indra, di Jalan Pemuda 42 (sekarang bernama Jalan Gubernur Suryo 42). Pindahnya kantor PWI atau Balai Wartawan Surabaya ke Jalan Pemuda ini, dibuka secara resmi dengan suatu upacara tanggal 11 November 1952. Acaranya cukup meriah, dihadiri banyak pejabat, karena sehari sebelumnya, 10 November 1952, Presiden Sukarno meresmikan Tugu Pahlawan di Surabaya. Mewakili Pemerintah Pusat, hadir Sekjen Kementerian Penerangan RI, Roeslan Abdulgani.
Balai wartawan PWI Surabaya di Jalan Pemuda 42 Surabaya tahun 1952-1958
Di samping sebagai Kantor PWI Cabang Surabaya, bangunan ini juga digunakan sebagai Balai Wartawan Surabaya, sekaligus sebagai Perpustakaan Pers. Saat persemian Balai Wartawan itu, di salah satu ruangan sudah lengkap Perpustakaan Pers yang berisi lebih 200 buku, Buku-buku itu diserahkan tanggal 7 November 1952 oleh Kepala LPPU (Lembaga Pers dan Pendapat Umum) Pusat, WA van Goudoever dari Jakarta.
Cukup lama para wartawan menggunakan ruangan yang satu bangunan dengan Bioskop Indra yang berlokasi di seberang Balai Pemuda yang terletak di Jalan Pemuda 15 Surabaya. Namun, karena letak Balai Wartawan ini di pinggir jalan raya, apalagi waktu itu trem (kereta api listrik) masih melewati depan gedung itu, suasananya memang ramai. Suara bising saat trem lewat sering mengganggu saat berlangsung acara jumpa pers.
Balai Wartawan PWI Ketiga (Sampai Sekarang)
Nah, berdasarkan ketidaknyamanan karena lalulintas waktu itu masih “double way trafic” dan trem yang hilir mudik itu, beberapa wartawan mengusulkan Balai wartawan dipindah ke tempat lain. Pada suatu hari, Singgih, Sekretaris I PWI Surabaya memberitahu kepada pengurus PWI, bahwa ada sebuah bangunan rumah “kosong” di Jalan Taman Apsari 15-17 Surabaya. Letaknya dekat arca Joko Dolok. Jadi, tidak terlalu jauh dari Balai Wartawan di Jalan Pemuda itu.
Ketua PWI Surabaya waktu itu, Ny.Soewarni Moeljono (Pemimpin Redaksi Harian Umum) menugaskan Wakil Ketua PWI Surabaya waktu itu Stefanus RM Moestopo (Wakil Pemimpin Redaksi Harian Java Post) untuk mengurus bagaimana cara mendapatkan gedung itu. Diperoleh informasi, bahwa gedung itu berada di bawah kekuasaan NV Intern Cred & Hvg Rotterdam, sebuah perusahaan Belanda yang diberi kuasa oleh pemilik bangunan di Gedung Internatio, Jalan Taman Jayengrono 1, kawasan Jembatan Merah Surabaya..
Sesuai dengan prosedur di masa itu, semua bangunan milik Belanda berada di bawah penguasaan militer yang disebut KMKB (Komando Militer Kota Besar) Surabaya — sekarang disebut Korem (Komanando Resimen Militer). Ny.Soewarni bersama Moestopo menemui Komanda KMKB Surabaya Letkol Soenjoto. Dari pertemuan itu, dinyatakan oleh Soenjoto bahwa bangunan di Jalan Taman Apsari 15-17 boleh digunakan untuk Balai Wartawan PWI Cabang Surabaya dengan cara ruilslag atau tukar-menukar. Kemudian disepakati, PWI menyerahkan Balai Wartawan di Jalan Pemuda 42 kepada KMKB Surabaya dan KMKB Surabaya menyerahkan bangunan di Jalan Taman Apsari 15-17 Surabaya kepada PWI Cabang Surabaya.
Setelah melalui proses yang cukup rumit, karena waktu itu gedung di Jalan Taman Apsari 15-17 itu masih ditempati oleh tiga keluarga. Dua keluarga adalah karyawan NV.Internatio dan satu keluarga karyawan PLN (Perusahaan Listrik Negara). Ke tiga keluarga itu kemudian memperoleh ganti rumah yang yang lain melalui KUP (Kantor Urusan Perumahaan) Surabaya.
Akhirnya, berdasarkan Surat Keterangan Penempatan dari KMKB No.632/VIII/1958 tanggal 25 Agustus 1958, keluarlah Surat Izin Penempatan (SIP) dari Kantor Urusan Perumahan Surabaya No, K.1476 tanggal 12 Desember 1958 yang ditandatangani Kepala KUP Surabaya M.Oeripan Soetopo.
Sejak diterimanya SIP dari KUP Surabaya itu, maka resmilah gedung di Jalan Taman Apsari 15-17 Surabaya dikuasai PWI Cabang Surabaya (sekarang PWI Jawa Timur) yang digunakan sebagai Sekretariat PWI dan Balai Wartawan Surabaya. Sampai sekarang, gedung ini masih dikelola oleh PWI Jawa Timur dan sejak tanggal 9 Februari 1985 diberi nama Gedung Pers A.Azis.
Status Bangunan
Untuk diketahui oleh para wartawan dan pengurus PWI Jawa Timur saat ini dan masa yang akan datang, bahwa tahun 1992, penggunaan gedung PWI Jawa Timur ssebagai Balai Wartawan pernah “diungkit-ungkit” sebagai aset PT (Persero) Aneka Gas Industri Cabang Surabaya.
Dengan surat No.460/CSb-Um/VII/92 tanggal 15 Juli 1992, Kepala PT Aneka Gas Industri Cabang Surabaya, Ir.Iskandar Yuwono mengirim surat kepada Pengurus Balai Wartawan Cabang Surabaya (diterima oleh Pengurus PWI Cabang Jawa Timur). Pada pokok surat itu, PT Aneka Gas Industri “menagih” sewa rumah di Jalan Taman Apsari 15-17 Surabaya itu, terhitung sejak tahun 1958 dengan pembayaran Rp 500,- per bulan sampai tahun 1992 (waktu itu). Waktu itu, sewa yang ditagih sebesar Rp 217 juta.
Dalam lampiran surat itu disebutkan, dasar penarikan sewa rumah di Jalan Taman Apsari 15-17 Surabaya itu, karena bangunan itu tercatat sebagai aset PT.Aneka Gas Industri. Dinyatakan, bahwa PT.Aneka Gas Industri adalah pengalihan dari PN Asam Arang, yang di zaman Belanda bernama NV.Javasche Koolzuurfabriek. Juga ada lampiran yang menyebutkan beberapa surat tentang SIP (Surat Izin Penempatan) dari Kantor Urusan Perumahan Surabaya dan Surat dari Dinas Perumahan Daerah Surabaya.
Nah, setelah menerima surat itu, Ketua PWI Jatim waktu itu Dahlan Iskan mengadakan rapat pengurus PWI Jatim. Diputuskan untuk mengurus masalah yang disebutkan pada surat dari PT.Aneka Gas Industri, diserahkan kepada dua wakil ketua, yaitu: Hadiaman Santoso (Wk,Ketua Bid.Organisasi) dan Yousri Nur Raja Agam (Wk.Ketua bid.Pendidikan). Saat itu memang PWI tidak mempunyai satu lembar pun bukti tentang status gedung Balai Wartawan. Mungkin karena peralihan kepengurusan yang lama dan situasi administrasi yang belum baik, maka dokumen penting itu tidak ditemukan di dalam arsip inventaris PWI Jawa Timur.
Hadiaman dan Yousri mempelajari surat itu. Kemudian Hadiaman menugaskan Yousri melakukan konfirmasi kepada Kepala PT.Aneka Gas Industri Cabang Surabaya, Iskandar Yuwono. Dari hasil konfirmasi itu, kemudian dilanjut dengan menghubungi Kepala Dinas Perumahan Daerah Surabaya. Diperoleh penjelasan, bahwa PWI merupakan pemegang SIP yang sah dari Kantor Urusan Perumahan yang berubah namanya menjadi Dinas Perumahan Daerah Kotamadya Surabaya. Dalam catatan yang ada di Dinas Perumahan, tanah dan bangunan di Jalan Taman Apsari 15-17 itu dulu pemiliknya perusahaan Belanda bernama NV.Javasche Kuulzuur Fabriek.
Ada hikmah yang luar biasa bagi PWI Cabang Jawa Timur dari kasus ini. Memang, sebelumnya pengurus PWI Jawa Timur sama sekali tidak tahu status tanah dan bangunan Jalan Taman Apsari 15-17 Surabaya yang digunakan sebagai Sekretariat dan Balai Wartawan PWI Jawa Timur. Betapa tidak, sebab dengan adanya “kasus” ini, Yousri berhasil memperoleh berkas berupa fotokopi dari Dinas Perumahan Kota Surabaya.
Dalam berkas itu, ditemukan nama seorang wartawan senior Moestopo (Wartawan Buana Minggu) yang masih aktif. Pada tahun 1958 itu Moestopo adalah Wakil Ketua PWI Cabang Surabaya (Jawa Timur). Setelah diperlihatkan berkas fotokopi itu, Moestopo merasa senang, sebab selama ini berkas tentang status tanah dan bangunan gedung Jalan Taman Apsari 15-17 Surabaya hilang. Mengacu kepada berkas berupa fotokopi itu, Moestopo bernostalgia dan b ersedia memberi kesaksian tentang Balai Wartawan PWI Jawa Timur ini.
Ketua PWI Jawa Timur Dahlan Iskan menugaskan kepada Hadiaman dan Yousri untuk memberikan informasi tentang surat dari PT.Aneka Gas Industri dan temuan berkas dari Dinas Perumahan Kota Surabaya itu kepada para wartawan. Beberapa mediamassa memberitakan tentang Balai Wartawan PWI Jatim ditagih sewa oleh PT.Aneka Gas Industri Cabang Surabaya. Pengurus PWI Jawa Timur sepakat untuk tidak mananggapi surat dari PT.Aneka Gas Industri itu. Berbagai reaksi muncul, sampai akhirnya Gubernur Jawa Timur (waktu itu) H.Soelarso, memberi jaminan dan minta agar PWI Jatim “mengabaikan” penagihan sewa yang dilakukan PT.Aneka Gas Industri Cabang Surabaya tersebut.
Dengan adanya ketegasan pengurus PWI Jawa Timur dan jaminan Gubernur Jawa Timur H.Soelarso itu, persoalan surat tagihan sewa dari PT.Aneka Gas Industri itu mereda.
Tahun 2013 lalu, pengurus melaporkan keadaan dan kondisi bangunan gedung Balai Wartawan PWI Jawa Timur ini kepada Gubernujr Jatim Dr.H.Soekarwo. Pengurus yang dipimpin ketua Akhmad Munir, mengharapkan kepada Pemprov Jatim untuk membantu perbaikan dan renovasi bangunan yang beberapa bagian sudah mulai rusak. Setelah dilakukan penelitian dan penilaian kondisi gedung yang sudah berusia tua, yang diperkirakan dibangun tahun 1930-an, akhirnya disetujui untuk dilakukan perbaikan dan renovasi. Maka dibuatlah perencanaan dan penyusunan anggaran. Tahun 2014 ini, bangunan Balai Wartawan PWI Jawa Timur diperbaiki dan direnovasi.
Pesan kami, jangan sampai lahan dan gedung Balai Wartawan PWI Jawa Timur di Jalan Taman Apsari 15-17 yang bernama “Gedung Pers A.Azis” sampai beralih fungsi, apalagi beralih penguasaan dan kepemilikan ke pihak lain. *Wartawan Penulis Buku Riwayat Surabaya Rek (2013)
Pada saat PWI dideklarasikan dan berdiri pada Kongres I di Sala, 9 Februari 1946, di Jawa Timur, yang pertama lahir adalah PWI di Kediri, disebut Kring Kediri. Menyusul PWI di Mojokerto, Malang dan Madiun. Di Surabaya sendiri, belum ada PWI, karena wartawannya ikut mengungsi, bersama pindahnya ibukota Jawa Timur ke luar kota, karena berperang melawan tentara Sekutu dan Belanda. Semula Gubernur Jawa Timur bersama staf sebagai pengendali Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tergusur ke Sepanjang Sidoarjo, lalu menyingkir ke Mojokerto, serta pindah ke Kediri. Bahkan kemudian berpindah-pindah lagi ke Malang, Blitar, Gunung Wilis, Lodoyo Blitar Selatan, Madiun dan kemudian baru kembali ke Surabaya.
Sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan RI, akhirnya terwujud dengan adanya Perjanjian KMB (Komisi Meja Bundar) di Denhaag Negeri Belanda akhir tahun 1949. Gubernur beserta staf, juga kembali ke Surabaya dan ibukota Jawa Timur yang sempat mengungsi empat tahun ke luar kota, juga kembali ke tempat asalnya di Jalan Pahlawan 110 Surabaya.
Balai Wartawan PWI Pertama di Jalan Pahlawan Surabaya
Bersamaan dengan kembalinya Ibukota Jawa Timur ke Surabaya, para wartawan dari Surabaya yang juga ikut melakukan aktivitas jurnalistik di wilayah pengungsian, juga pulang ke Surabaya. Kegiatan organisasi PWI yang sudah berjalan di Kediri, Mojokerto, Malang dan Madiun, juga diaktifkan di Kota Surabaya. Awal tahun 1950, secara resmi PWI Kring Surabaya terbentuk dan mendapat tempat sebagai sekretariat di Jalan Alun-Alun 16-18, kemudian berubah menjadi Jalan Pahlawan 16-18. Saat Jalan Pasar Besar dari arah Baliwerti sampai persimpangan Jalan Tembaan dijadikan Jalan Pahlawan, maka dialakukan penertiban Nomor Jalan Pahlawan, sehingga Nomor 16-18 berubah menjadi Jalan Pahlawan 106-108. Demikian pula dengan Kantor Gubernur Jatim, nomornya berubah dari Jalan Pahlawan 20 menjadi Nomor 110 Surabaya sekarang. Bangunan lama beserta beberapa bangunan lain, termasuk Bioskop dan Restoran Bima sudah dibongkar. Kini di atas lahan itu berdiri bangunan gedung baru, kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Provinsi (Bapepprov) Jatim.
Para wartawan di Balai Wartawan PWI Surabaya yang pertama di Jalan Pahlawan 16-18 (sekarang sudah dibongkar dan dibangun Gedung Bapeprov Jatim)
Para wartawan di Balai Wartawan PWI Surabaya yang pertama di Jalan Pahlawan 16-18 (sekarang sudah dibongkar dan dibangun Gedung Bapeprov Jatim)
Para wartawan di Balai Wartawan PWI Surabaya yang pertama di Jalan Pahlawan 16-18 (sekarang sudah dibongkar dan dibangun Gedung Bapeprov Jatim) |
Balai Wartawan PWI Kedua di Jalan Pemuda 42 Surabaya
Tahun 1952, PWI Surabaya mendapat tempat di lantai bawah gedung Bioskop Indra, di Jalan Pemuda 42 (sekarang bernama Jalan Gubernur Suryo 42). Pindahnya kantor PWI atau Balai Wartawan Surabaya ke Jalan Pemuda ini, dibuka secara resmi dengan suatu upacara tanggal 11 November 1952. Acaranya cukup meriah, dihadiri banyak pejabat, karena sehari sebelumnya, 10 November 1952, Presiden Sukarno meresmikan Tugu Pahlawan di Surabaya. Mewakili Pemerintah Pusat, hadir Sekjen Kementerian Penerangan RI, Roeslan Abdulgani.
Balai wartawan PWI Surabaya di Jalan Pemuda 42 Surabaya tahun 1952-1958
Balai wartawan PWI Surabaya di Jalan Pemuda 42 Surabaya tahun 1952-1958 |
Para wartawan berdiri di depan Balai Wartawan PWI Surabaya tahun 1953 |
Balai Wartawan PWI Ketiga (Sampai Sekarang)
Nah, berdasarkan ketidaknyamanan karena lalulintas waktu itu masih “double way trafic” dan trem yang hilir mudik itu, beberapa wartawan mengusulkan Balai wartawan dipindah ke tempat lain. Pada suatu hari, Singgih, Sekretaris I PWI Surabaya memberitahu kepada pengurus PWI, bahwa ada sebuah bangunan rumah “kosong” di Jalan Taman Apsari 15-17 Surabaya. Letaknya dekat arca Joko Dolok. Jadi, tidak terlalu jauh dari Balai Wartawan di Jalan Pemuda itu.
Ketua PWI Surabaya waktu itu, Ny.Soewarni Moeljono (Pemimpin Redaksi Harian Umum) menugaskan Wakil Ketua PWI Surabaya waktu itu Stefanus RM Moestopo (Wakil Pemimpin Redaksi Harian Java Post) untuk mengurus bagaimana cara mendapatkan gedung itu. Diperoleh informasi, bahwa gedung itu berada di bawah kekuasaan NV Intern Cred & Hvg Rotterdam, sebuah perusahaan Belanda yang diberi kuasa oleh pemilik bangunan di Gedung Internatio, Jalan Taman Jayengrono 1, kawasan Jembatan Merah Surabaya..
Sesuai dengan prosedur di masa itu, semua bangunan milik Belanda berada di bawah penguasaan militer yang disebut KMKB (Komando Militer Kota Besar) Surabaya — sekarang disebut Korem (Komanando Resimen Militer). Ny.Soewarni bersama Moestopo menemui Komanda KMKB Surabaya Letkol Soenjoto. Dari pertemuan itu, dinyatakan oleh Soenjoto bahwa bangunan di Jalan Taman Apsari 15-17 boleh digunakan untuk Balai Wartawan PWI Cabang Surabaya dengan cara ruilslag atau tukar-menukar. Kemudian disepakati, PWI menyerahkan Balai Wartawan di Jalan Pemuda 42 kepada KMKB Surabaya dan KMKB Surabaya menyerahkan bangunan di Jalan Taman Apsari 15-17 Surabaya kepada PWI Cabang Surabaya.
Setelah melalui proses yang cukup rumit, karena waktu itu gedung di Jalan Taman Apsari 15-17 itu masih ditempati oleh tiga keluarga. Dua keluarga adalah karyawan NV.Internatio dan satu keluarga karyawan PLN (Perusahaan Listrik Negara). Ke tiga keluarga itu kemudian memperoleh ganti rumah yang yang lain melalui KUP (Kantor Urusan Perumahaan) Surabaya.
Akhirnya, berdasarkan Surat Keterangan Penempatan dari KMKB No.632/VIII/1958 tanggal 25 Agustus 1958, keluarlah Surat Izin Penempatan (SIP) dari Kantor Urusan Perumahan Surabaya No, K.1476 tanggal 12 Desember 1958 yang ditandatangani Kepala KUP Surabaya M.Oeripan Soetopo.
Sejak diterimanya SIP dari KUP Surabaya itu, maka resmilah gedung di Jalan Taman Apsari 15-17 Surabaya dikuasai PWI Cabang Surabaya (sekarang PWI Jawa Timur) yang digunakan sebagai Sekretariat PWI dan Balai Wartawan Surabaya. Sampai sekarang, gedung ini masih dikelola oleh PWI Jawa Timur dan sejak tanggal 9 Februari 1985 diberi nama Gedung Pers A.Azis.
Status Bangunan
Untuk diketahui oleh para wartawan dan pengurus PWI Jawa Timur saat ini dan masa yang akan datang, bahwa tahun 1992, penggunaan gedung PWI Jawa Timur ssebagai Balai Wartawan pernah “diungkit-ungkit” sebagai aset PT (Persero) Aneka Gas Industri Cabang Surabaya.
Dengan surat No.460/CSb-Um/VII/92 tanggal 15 Juli 1992, Kepala PT Aneka Gas Industri Cabang Surabaya, Ir.Iskandar Yuwono mengirim surat kepada Pengurus Balai Wartawan Cabang Surabaya (diterima oleh Pengurus PWI Cabang Jawa Timur). Pada pokok surat itu, PT Aneka Gas Industri “menagih” sewa rumah di Jalan Taman Apsari 15-17 Surabaya itu, terhitung sejak tahun 1958 dengan pembayaran Rp 500,- per bulan sampai tahun 1992 (waktu itu). Waktu itu, sewa yang ditagih sebesar Rp 217 juta.
Dalam lampiran surat itu disebutkan, dasar penarikan sewa rumah di Jalan Taman Apsari 15-17 Surabaya itu, karena bangunan itu tercatat sebagai aset PT.Aneka Gas Industri. Dinyatakan, bahwa PT.Aneka Gas Industri adalah pengalihan dari PN Asam Arang, yang di zaman Belanda bernama NV.Javasche Koolzuurfabriek. Juga ada lampiran yang menyebutkan beberapa surat tentang SIP (Surat Izin Penempatan) dari Kantor Urusan Perumahan Surabaya dan Surat dari Dinas Perumahan Daerah Surabaya.
Nah, setelah menerima surat itu, Ketua PWI Jatim waktu itu Dahlan Iskan mengadakan rapat pengurus PWI Jatim. Diputuskan untuk mengurus masalah yang disebutkan pada surat dari PT.Aneka Gas Industri, diserahkan kepada dua wakil ketua, yaitu: Hadiaman Santoso (Wk,Ketua Bid.Organisasi) dan Yousri Nur Raja Agam (Wk.Ketua bid.Pendidikan). Saat itu memang PWI tidak mempunyai satu lembar pun bukti tentang status gedung Balai Wartawan. Mungkin karena peralihan kepengurusan yang lama dan situasi administrasi yang belum baik, maka dokumen penting itu tidak ditemukan di dalam arsip inventaris PWI Jawa Timur.
Hadiaman dan Yousri mempelajari surat itu. Kemudian Hadiaman menugaskan Yousri melakukan konfirmasi kepada Kepala PT.Aneka Gas Industri Cabang Surabaya, Iskandar Yuwono. Dari hasil konfirmasi itu, kemudian dilanjut dengan menghubungi Kepala Dinas Perumahan Daerah Surabaya. Diperoleh penjelasan, bahwa PWI merupakan pemegang SIP yang sah dari Kantor Urusan Perumahan yang berubah namanya menjadi Dinas Perumahan Daerah Kotamadya Surabaya. Dalam catatan yang ada di Dinas Perumahan, tanah dan bangunan di Jalan Taman Apsari 15-17 itu dulu pemiliknya perusahaan Belanda bernama NV.Javasche Kuulzuur Fabriek.
Ada hikmah yang luar biasa bagi PWI Cabang Jawa Timur dari kasus ini. Memang, sebelumnya pengurus PWI Jawa Timur sama sekali tidak tahu status tanah dan bangunan Jalan Taman Apsari 15-17 Surabaya yang digunakan sebagai Sekretariat dan Balai Wartawan PWI Jawa Timur. Betapa tidak, sebab dengan adanya “kasus” ini, Yousri berhasil memperoleh berkas berupa fotokopi dari Dinas Perumahan Kota Surabaya.
Dalam berkas itu, ditemukan nama seorang wartawan senior Moestopo (Wartawan Buana Minggu) yang masih aktif. Pada tahun 1958 itu Moestopo adalah Wakil Ketua PWI Cabang Surabaya (Jawa Timur). Setelah diperlihatkan berkas fotokopi itu, Moestopo merasa senang, sebab selama ini berkas tentang status tanah dan bangunan gedung Jalan Taman Apsari 15-17 Surabaya hilang. Mengacu kepada berkas berupa fotokopi itu, Moestopo bernostalgia dan b ersedia memberi kesaksian tentang Balai Wartawan PWI Jawa Timur ini.
Ketua PWI Jawa Timur Dahlan Iskan menugaskan kepada Hadiaman dan Yousri untuk memberikan informasi tentang surat dari PT.Aneka Gas Industri dan temuan berkas dari Dinas Perumahan Kota Surabaya itu kepada para wartawan. Beberapa mediamassa memberitakan tentang Balai Wartawan PWI Jatim ditagih sewa oleh PT.Aneka Gas Industri Cabang Surabaya. Pengurus PWI Jawa Timur sepakat untuk tidak mananggapi surat dari PT.Aneka Gas Industri itu. Berbagai reaksi muncul, sampai akhirnya Gubernur Jawa Timur (waktu itu) H.Soelarso, memberi jaminan dan minta agar PWI Jatim “mengabaikan” penagihan sewa yang dilakukan PT.Aneka Gas Industri Cabang Surabaya tersebut.
Dengan adanya ketegasan pengurus PWI Jawa Timur dan jaminan Gubernur Jawa Timur H.Soelarso itu, persoalan surat tagihan sewa dari PT.Aneka Gas Industri itu mereda.
Tahun 2013 lalu, pengurus melaporkan keadaan dan kondisi bangunan gedung Balai Wartawan PWI Jawa Timur ini kepada Gubernujr Jatim Dr.H.Soekarwo. Pengurus yang dipimpin ketua Akhmad Munir, mengharapkan kepada Pemprov Jatim untuk membantu perbaikan dan renovasi bangunan yang beberapa bagian sudah mulai rusak. Setelah dilakukan penelitian dan penilaian kondisi gedung yang sudah berusia tua, yang diperkirakan dibangun tahun 1930-an, akhirnya disetujui untuk dilakukan perbaikan dan renovasi. Maka dibuatlah perencanaan dan penyusunan anggaran. Tahun 2014 ini, bangunan Balai Wartawan PWI Jawa Timur diperbaiki dan direnovasi.
Pesan kami, jangan sampai lahan dan gedung Balai Wartawan PWI Jawa Timur di Jalan Taman Apsari 15-17 yang bernama “Gedung Pers A.Azis” sampai beralih fungsi, apalagi beralih penguasaan dan kepemilikan ke pihak lain. *Wartawan Penulis Buku Riwayat Surabaya Rek (2013)
0 Response to "Riwayat Balai Wartawan PWI Jawa Timur"
Post a Comment