Mengenal Ciri Pers Masa Kolonial dan Orde Lama

Oleh Abd Aziz
Penjajahan yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang di Indonesia memiliki peran penting dalam  membentuk  pola dan corak pers di negeri ini. Belanda juga disebut sebagai pemicu hadirnya dunia pers di Indonesia,dan telah mempelopori dunia pers Indonesia, karena mediamasa belum ditemukan di Indonesia sebelum kehadiran mereka ketanah air .Awal mula adanya dunia pers di Indonesia.

Demikian halnya dengan Jepang, sebab selama kurun waktu sekitar 350 tahun, kedua negara tersebut pernah menjajah Indonesia, sehingga segala bentuk kebijakan atas pengelolaan negara, termasuk dalam dunia pers juga mewarnai Indonesia.

Maka pada masa itu, fase penjajahan pers bisa digolong kepada dua fase, yakni fase pada masa Hindia Belanda dan fase pada masa Pemerintahan Jepang.

Kedua negara ini, memiliki aturan dan ketentuan sendiri tentang pola dan corak pers yang diperbolehkan terbit di Indonesia kala itu. Sebab, sebagai negara penjajah, pers yang diterbitkan adalah berorientasi pada upaya untuk mempertahankan kekuasaan, disamping untuk mensosialisasikan program pemerintahan yang dinilai baik, dan mendukung kebijakan negara.

Pers Pada Masa Penjajahan Belanda
Pada tahun 1828 di Jakarta diterbitkan Javasche Courant yang isinya memuat berita- berita resmi pemerintahan, berita lelang dan berita kutipan dari harian-harian di Eropa. Sedangkan di Surabaya terbit koran Soerabajash Advertentiebland pada tahun 1835 yang kemudian namanya diganti menjadi Soerabajash Niews en Advertentiebland.

Di semarang terbit Semarangsche Advertentiebland dan Semarangsche Courant dan di Padang surat kabar yang terbit adalah Soematra courant, Padang Handeslsbland dan Bentara Melajoe. Terbitnya surat kabar saat pada penjajahan Belanda ini, juga terjadi di sejumlah kota lain, seperti di Makassar. Kala itu terbit Celebe Courant dan Makassaarch Handelsbland.

Surat- surat kabar yang terbit pada masa ini tidak mempunyai arti secara politis, karena lebih merupakan surat kabar periklanan. Tirasnya tidak lebih dari 1000-1200 eksemplar setiap kali terbit. Semua penerbit terkena peraturan, setiap penerbitan tidak boleh diedarkan sebelum diperiksa oleh penguasa setempat.

Pada tahun 1885 di seluruh daerah yang dikuasai Belanda terdapat 16 surat kabar berbahasa Belanda, dan 12 surat kabar berbahasa melayu diantaranya adalah Bintang Barat, Hindia-Nederland, Dinihari, Bintang Djohar, Selompret Melayudan Tjahaja Moelia, Pemberitaan Bahroe (Surabaya) dan Surat kabar berbahasa Jawa Bromartani yang terbit di Solo.

Meski terbit surat kabar di masa kolonial Belanda kala itu tidak mempunyai arti secara politik, karena isinya hanya iklan dan hiburan, akan tetapi aturan tentang penerbitan oleh Pemerintah Hindia Belanda sedemikian ketat.

Peraturan Pertama mengenai pers dikeluarkan pada tahun 1856. Aturan ini bersifat bersifat “pengawasan preventif” sebagaimana tertuang dalam RR (KB 8 April 1856 Ind.Stb.No74). Isinya menyebutkan bahwa isi semua karya cetak sebelum diterbitkan dikirim terlebih dahulu kepada pemerintahan setempat, pejabat justisi dan Algemene Secretarie oleh pencetak atau penerbitnya dengan ditanda tangani.

Pada tahun 1906 Pemerintah Hindia Belanda mengubah aturan tentang ketentuan pers ini sebagaimana tertuang dalam KB 19 Maret 106 Ind.Stb.No.270. Aturan ini bersifat “pengawasan represif”, yakni pencetak atau penerbit diharusnya menyerahkan koran yang telah dicetak kepada pejabat setempat, maksimal 24 jam setelah terbit atau diedarkan.
Keberadaan pers di masa Pemerintahan Kolonial Belanda nampaknya mengalami perkembangan, sehingga koran yang terbit kala itu, berkembang dari sekadar berisi iklan lelang dan hiburan, menjadi media publik yang berisi berita tentang kebijakan pemerintahan. Perkembangan ini, membuat pemerintah mengeluarkan ketentuan baru, pada tahun 1931 yang disebut “Persbreidel Ordonnantie”, yakni pada 7 September 1931 .

Ketentuan ini, menegaskan adanya larangan penerbitan bagi pers yang dinilai bisa mengganggu ketertiban umum dan melanggar kekuasaan pemerintahan Belanda kala itu .

Pers Pada Masa Pendudukan Jepang
Ketika Jepang datang ke Indonesia, surat kabar-surat kabar yang ada di Indonesia diambil alih pelan-pelan. Beberapa surat kabar disatukan dengan alasan menghemat alat- alat tenaga. Tujuan sebenarnya adalah agar pemerintah Jepang dapat memperketat pengawasan terhadap isi surat kabar.

Beberapa surat kabar disatukan dengan alasan penghematan namun yang sebenarnya adalah agar pemerintah Jepang memperketat pengawasan terhadat isi surat kabar. Kantor Berita Antara diambil alih dan diubah menjadi kantor berita Yashima dengan berpusat di Domei, Jepang.

Konten surat kabar dimanfaatkan sebagai alat propaganda untuk memuji-muji pemerintahan Jepang. Wartawan Indonesia saat itu bekerja sebagai pegawai sedang yang mempunyai kedudukan tinggi adalah orang-orang yang sengaja didatangkan dari Jepang.

Salah satu surat kabar yang terbit pada masa ini adalah Tjahaja (ejaan baru Cahaya). Surat kabar ini sudah menggunakan Bahasa Indonesia dan penerbit berada di kota Bandung. Surat kabar ini terbit di Indonesia namun berisikan berita tentang segala kondisi yang terjadi di Jepang. Para pemimpinnya di antaranya adalah Oto Iskandar Dinata, R.Bratanata, dan Mohamad Kurdi.

Saat menguasai Indonesia, Jepang menetapkan ketentuan yang bersifat “sensor preventif” yakni dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 16 tentang Sarana Publikasi dan Komunikasi.

Salah satu yang menjadi ketentuan dalam aturan itu, bahwa semua jenis barang cetakan harus mengantongi izin publikasi atau izin terbit. Dalam ketentuan itu, bahwa Pemerintah Jepang mempertegas, bahwa berbagai jenis cetakan, termasuk media harus melalui pemeriksaan sensor balatentara Jepang.

Sensor pada percetakan di masa Jepang ini semakin kuat, setelah adanya kebijakan bagi koran atau surat kabar agar menempatkan penasihat (shidooin) dalam jajaran redaksi .
Dengan demikian, sebenarnya, kondisi pers saat masa pndudukan Jepang lebih ketat dibanding masa penjajahan Belanda. Sebab, kontrol yang dilakukan kala itu, bukan hanya pada pengawasan preventif dan represif saja, akan tetapi Jepang juga melakukan intervensi bagi semua pers yang ada kala itu .

Pers di Awal Kemerdekaan
Ketika kemerdekaan Indonesia dikumandangkan surat kabar yang terbit pertama adalah koran Berita Indonesia (6 September) koran ini terbit secara teratur , kemudian majalah Tentera , dan disusul Surat Kabar Merdeka yang dipimpin oleh BM Diah

Pemerintah Indonesia juga tak mau ketinggalan menerbitkan Negara Baroe yang dipimpin Parada Harahap, yang kemudian juga menerbitkan Soeara Oemoem tetapi hanya sebentar bertahan.

Awal Desember 1945 terbit majalah tengah bulanan Pantja Raya kemudian disusul majalah dan surat kabar lain diantaranya, Pembangoenan (Sutan Takdir Alisyahbana ) , Siasat, Pedoman. Mimbar Indonesia.

Di daerah selain Jakarta juga terbit koran diantaranya : Menara Merdeka (Ternate), Soeara Indonesia, Pedoman (Makasar) , Soeara Merdeka (Bandung) , Soeara Rakjat (Surabaya) , Kedaulatan Rakyat , Nasional (Yogyakarta) .Soeloeh Rakyat ( Semarang) , Pewarta Deli , Suluh Merdeka, Mimbar Umum (Sumatera Utara), Sumatera Baru (Palembang) , Pedoman Kita , Demokrasi , Oetosan Soematera (Padang), Semangat Merdeka (Aceh).

Selain itu Kantor Berita Antara juga telah ikut berperan mendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia Perjuangan para wartawan untuk ikut menegakkan kemerdekaan Indonesia pada waktu sangat nyata. Dalam tekanan pemerintah Jepang yang tidak mau melepaskan Indonesia merdeka dan Belanda yang membonceng Sekutu untuk kembali menancapkan kekuasaannya maka pers Indonesia pada waktu itu berdiri dibelakang kaum republikein menyokong terus menyuarakan kemerdekaan Indonesia sehingga orang menyebut pers republiken.

Untuk menandingi tulisan-tulisan yang termuat pada koran republiken Belanda membuat koran tandingan diantaranya De Courant (Bandung), De Locomotief (Semarang) , Java Bode (Jakarta) .

Saat Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta terpaksa pindah ke Yogyakarta dan kemudian Yogyakarta menjadi ibu kota Republik Indonesia para wartawan – pun juga banyak yang ikut pindah ke Yogyakarta .

Ketika ibukota Republik Indonesia di Yogyakarta itulah tanggal 9 Februari 1946 para wartawan berkumpul di gedung Sociteit atau Sasono Suko Solo (sekarang Monumen Pers Nasional) mendirikan organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ini merupakan organisasi profesi wartawan pertama setelah diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia dengan Ketua Mr. R.M Sumanang Suryowinoto. Dan empat bulan kemudian tepatnya 8 Juni 1946 berdiri Serikat Perusahaan Surat Kabar (SPS) di Yogyakarta. Hal ini makin memperkokoh peran pers di awal berdirinya negara Indonesia.

Indonesia mulai meraih kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, melalui proklamasi kemerdekaan oleh Ir Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama Bangsa Indonesia. Secara otomatis pemegangan kebijakan negara bukan lagi pada penjajah.

Perubahan pemimpin dan tata pemerintah ini, tidak lantas membawa perubahan pada sistem pers saat masa kolonial. Sebab acuan mengenai ketentuan Undang-Undang oleh pemerintah sebelumnya, yakni presbredel ordonantie tetap.

Hanya saja, pijakan undang-undang dasar memang telah membuka ruang akan adanya kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi sebagaiman tertuang dalam Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia kala itu yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan menyampaikan pendapat”.

Pemerintah Indonesia, baru mencabut ketentuan tentang pers yang membatasi gerak pers dalam menyampaikan informasi kepada publik sebagaimana diatur pada masa kolonial Belanda tentang “pengawasan represif” dan adanya “sensor preventif” melalui Undang-Undang Nomor 16 tentang Sarana Publikasi dan Komunikasi sembilan tahun kemudian, yakni pada 2 Agustus 1954 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1954, Lembaran Negara 54-77.
Penghapusan presbredel ordonantie ini berkat perjuangan yang dilakukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  pada kongres ke-7 di Denpasar, Bali 1953. Kala itu Kongres PWI merekomendasikan agar pemerintah segera mengeluarkan Undang-Undang Pers yang bersumber pada hak kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pendapat, sesuai dengan Undang-Undang Sementara Republik Indonesia kala itu.

Ada alasan kuat PWI berjuang mencapai kebebasan berekspresi pers dalam penulisan karya jurnalistik, karena sebelum disahkan Undang-Undang Pokok Pers 12 Desember 1966, pers Indonesia menghadapi peraturan-peraturan yang dirasa menekan oleh para wartawan .
Upaya PWI untuk memperjuangkan kebebasan pers dari tekanan penguasa terbilang sukses, karena setahun kemudian, pemerintah terbukti mencabut ketentuan yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda tersebut.

Hanya saja, meski PWI sukses menekan pemerintah menghapus ketentuan yang dinilai membatas kebebasan pers tersebut, pemerintah kala itu melalui Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Militer pada 14 September 1956 mengeluarkan peraturan yang juga mengekang kebebasan berekspresi awak media, yakni Peraturan No. PKM/001/0/1956.
Isinya tidak jauh berbeda dengan aturan yang ditetapkan pemerintah kolonial Belanda tentang “Haatzaai Artikelen” dan karena aturan ini diprotes juga oleh PWI, maka 28 November 1957 dicabut oleh KASAD Mayor Jenderal A.H Nasution .

Lalu Pemerintah Orde Lama menyusun ketentuan dan regulasi tentang pers 15 tahun setelah proklami kemerdekaan, yakni pada tahun 1960 dengan dikeluarkannya ketentuan tentang Perizinan Surat Kabar/ Majalah dalam Peraturan PEPERTI No 10 Tahun 1960 tentang Surat Izin Penerbitan Surat Kabar dan Majalah.

Tiga tahun kemudian, yakni pada 1963 pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 6 Tahun 1963, dan ketentuan ini berlaku hingga 1966 ketika diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Pokok-Pokok Pers yang mencabut Penpres Nomor 6 Tahun 1963.

Undang-Undang menjelaskan, bahwa pers tidak hanya sebagai media komunikasi massa, akan tetapi juga sebagai alat  “revolusi”  untuk menopang rencana pemerintah dalam tata kelola pemerintahan yang kala itu, menginginkan adanya revolusi ideologi dari asas Pancasila menjadi Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis) .

Dari catatan fase-fase perjalanan pers di Indonesia, baik mulai masa kolonial Belanda dan Jepang hingga awal kemerdekaan pada masa Orde Lama, pers Indonesia mengalami dinamika tersediri.

Saat masa kolonial, pers dibentuk dengan kontrol yang sangat ketat, dibawah pengawasan ketat penguasa, dan tidak boleh menulis berita yang menyinggung atau bertentangan dengan keinginan penguasa baik penguasa kolonial Belanda, maupun Jepang.

Saat Indonesia merdeka, peran pers sebenarnya juga tidak terlalu bebas, bahkan Orde Lama berupa mengulang kembali sejarah pers yang terjadi pada masa kolonial, meski upaya terlihat lebih dinamis dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang seperti pada kasus dikeluarkannya Peraturan No. PKM/001/0/1956 oleh Pemerintah Indonesia melalui Kepala Staf Angkatan Darat kala itu.

Dengan demikian, kemerdekaan pers sebagaimana menjadi cita ideal bangsa-bangsa di dunia yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Konferensi Hak Asasi Manusia pada 21 April 1948 yang menyebutkan akan pentingnya kebebasan dasar hak manusia, seperti hak untuk berpendapat, menyampaikan aspirasi dan hak untuk mengumpulkan, mengirim berita dari mana saja, tanpa dibatasi, belum sepenuhnya terlaksana, karena pers masih dalam kekangan dan kontrol kuat institusi negara.

*Penulis adalah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, sekaligus mahasiswa pasca sarjana Fakultas FISIP pada Program Studi Media dan Komunikasi (Medkom) Universitas Airlangga Surabaya. Tulisan ini disarikan dari maka Kuliah Etika dan Hukum Media Massa.

0 Response to "Mengenal Ciri Pers Masa Kolonial dan Orde Lama"

Post a Comment

Label Mobile