Sistem Teori dan Orientasi Pers

Oleh Abd Aziz*
"Kemerdekaan pers bukan saja sebagai nikmat atau rahmat, tetapi dapat menjadi malapetaka kalau tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, tidak dipergunakan secara bertanggung jawab dan disiplin" (Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL/2011).

Berpijak pada pendapat dan pemikiran Ketua Dewan Pers Periode 2013-2016 itu, maka sebenarnya pers memiliki peran penting dalam menopang sejarah bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Apalagi dalam sistem negara demokrasi, pers cenderung diposisikan oleh sebagian kalangan sebagai penopang pilar demokrasi keempat, setelah eksekutif, yudikatif dan legislatif.

"Pers" dalam konteks ini merupakan usaha percetakan dan penerbitan, usaha pengumpulan dan penyiaran berita, penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio, atau orang yang bergerak dalam penyiaran berita, dan juga berarti medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.
     
Empat Teori Pers
     Menurut Siebert, Peterson dan Scharmm dalam bukunya "Four Theories of the Press", ada 4 macam teori pers, yakni Otoriter, Liberal, Komunis, dan Memiliki Tanggungjawab Sosial.

1. Teori Pers Otoriter (Authoritarian Theory)
Teori pers yang pertama adalah teori pers otoriter atau teori otoritarian. Menurut teori ini pers mempunyai tugas untuk mendukung dan membantu politik pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada negara. 

Pada teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritik alat alat negara dan penguasa. Ditambah lagi pers jenis ini berada di bawah pengawasan dan kontrol pemerintah. Itu artinya rakyat tidak memiliki hak penuh dalam mengaspirasikan pendapatnya, ia tidak bisa memberikan opininya melalui pers. Bila diketahui pemerintah, mungkin akan diciduk dan dihukum oleh pemeritntah.

Teori ini tumbuh pada abad ke-15 hingga 16 saat mesin cetak diciptakan oleh Johannes Gutenberg pada tahun 1454 dan masa itu kebanyakan negara otoriter .

Dalam teori pers otoriter ini, fungsi pers hanya sekadar menyampaikan apa yang diingin penguasa, untuk diketahui oleh rakyat. Posisi negara sangat sentral, dan pers menjadi alat untuk menopang dan mempertahankan kekuasaan.

Ada beberapa ciri pokok mengenai teori pers otoriter ini. Antara lain, media selamanya harus tunduk kepada penguasa, membenarnya berbagai bentuk penyensoran yang dinilai bisa mengancam kekuasaan,  dan wartawan tidak memiliki kebebadan penuh dalam mengekspresikan karya jurnalistiknya, terutama apabila tidak seirama dengan keinginan penguasa.

2. Teori Pers Bebas (Libertarian Theory)
Teori pers yang kedua adalah teori pers liberal. Teori jenis ini memiliki tujuan untuk melakukan pengawasan terhdap kinerja yang dilakukan oleh pemerintah. Liberal dikenal dengan kebebasannya, namun sebebas bebasnya pers dalam negara yang menganut demokrasi liberal, pers tidak leluasa untuk “menfitnah”, menyiarkan tulisan cabul ataupun untuk menghasut. Pers liberal beranggapan bahwa pers itu harus mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya, hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari kebenaran. Kebebasan pers dengan demikian dapat menjadi ukuran atas kebebasan yang dimiliki oleh manusia.

Teori ini muncul pada abad ke-17 dan 18 yang disebabkan berkembangnya kebebasan politik, agama dan ekonomi kala itu. Teori ini menekankan pada kemerdekaan dan kebebasan individu, dan menghargai rasionalisme serta memandang manusia sebagai makhluk rasional.

Pers dalam pandangan teori Libertanian ini, harus memiliki kebebasan seluas-luasnya, untuk membantu manusia dalam menemukan kebenaran hakiki.

Pers dipandang memiliki peran penting, dan merupakan cara efektif untuk menemukan kebenaran hakiki, serta dianggap sebagai kontrol pemerintah atau disebut “The Fourth Estate” atau “Pilar Kekuasaan Keempat” .

Tugas pers menurut teori Pers Liberal ini antara lain, melayani kebutuhan hidup ekonomi, politik, mencari keuntungan demi kelangsungan hidup, menjaga hak warga negara dan memberi hiburan.

Sedangkan ciri pers yang merdeka berdasarkan teori Libertarian tersebut adalah, publikasi bebas dari berbabagai bentuk penyinsoran, penertiban dan pendistribusian terbuka bagi setiap orang tanpa memerlukan izin.

Ciri berikutnya, bahwa berbagai jenis kecamatan terhadap pemerintah, pejabat dan partai politik tidak dapat dipidana, dan melindungi publikasi yang bersifat kesalahan yang berkaitan dengan opini dan keyakinan.

Ciri pers Libertarian ini, juga tidak ada batasan hukum terhadap upaya pengumpulan informasi untuk kepentingan publikasi, dan wartawan punya otonomi profesional dalam organisasi.

3. Teori pers komunis (Marxis)
Teori pers yang ketiga adalah teori per komunis atau marxis. Teori pers yang satu ini mulai berkembang sejak awal abad ke-20, sebagai akibat dari sistem komunis uni soviet. Media massa pada pers teori ini berperan sebagai alat pemerintah (partai) dan bagian integral dari negara, dan media massa mau tidak mau harus tunduk kepada pemerintah. Teori ini disebut juga dengan pers “totaliter soviet” atau teori pers komunis soviet.

Teori Pers Komunis Soviet ini tumbuh di Rusia, dua tahun setelah revolusi Oktober 1917 dan teori ini berakar pada teori pers otoriter atau penguasa (Authoritarian Theori) .

Pers Komunis, menuntut agar pers melakukan yang terbaik bagi pemerintah dan partai politik, sedangkan apabila sebaliknya dianggap sebagai bentuk perlawanan atau “immoral”. Pers dijadikan sebagai alat indoktrinasi massa oleh partai. 

Teori Pers Komunis menekankan pada bimbingan dan pendidikan massa melalui propaganda dan agitasi, sehingga dalam hubungan dengan fungsi dan peran pers sebagai alat pemerintah, pers dituntut agar bisa menjadi “collective propagandist, collective agitation, dan collective organizer.

Dengan demikian ada beberapa ciri pokok dari Pers Komunis tersebut, yakni, pertama, media berada di bawah pengendalian kelas pekerja karena itu harus melayani kepentingan kelas tersebut. Kedua, media tidak dimilik secara pribadi, dan ketiga, masyarakat berhak melakukan sensor dan tindakan hukum lainnya untuk mencegah dan menghukum pers, apabila dinilai tidak sesuai atau melanggan ketentuan yang telah menjadi komitmen nilai bersama dalam komunitas masyarakat tersebut.

Namun, Teori Pers Komunis ini berakhir, seiring dengan bubarnya negera Uni Republik Sosialis Soviet pada 25 Desember 1991 yang kini menjadi negara persemakmuran, yang telah melepas sistem politik komunisnya dan teori tersebut kini hanya dianut oleh RRC.

4. Teori pers tanggung jawab sosial (Social Responsibility).
Teori pers yang ke-empat adalah teori pers tanggung jawab sosial. Pada teori ini pers adalah forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak (sosial). 

Teori ini muncul sekitar awal abad ke-20, teori ini muncul setelah adanya protes terhadap kebebasan yang mutlak dari terori liberal. Teori liberal memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya, sehingga terjadi kemerosotan moral pada masyarakat.

Teori tanggung jawab sosial berasumsi bahwa media massa khususnya televisi dan radio merupakan frekuensi milik publik. Jadi, apabila media massa dijadikan kendaraan politik suatu partai atau orang maka sudah melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku dimasyarakat. 

Teori ini sebagai upaya untuk mengatasi kontradiksi antara antara kebebasan pers media massa dan tanggung jawab sosial dan diformulasikan 

Sistem Pers di Indonesia
Pers di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

"Pers" dalam konteks UU Nomor 40 Tahun 1999 itu, lebih ditekankan pada lembaga dari hanya sekedar percetakan, dan hal ini pula yang menyebabkan, "pers" harus memiliki tanggung jawab sosial sebagai sebuah lembaga.

Karena itu, kebasan yang ditekankan dalam ketentuan itu, adalah kebebadan berdautan dan bertanggung jawab yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum dan berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, menjadi keharusan bagi sistem pers di Indonesia sebagaimana tertuang pada Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peran lembaga ini juga secara detail dijelaskan, a). memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, b). menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinnekaan, c). mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, d). melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan e). memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Karena orientasi Pers Pancasila pada nilai, kebhinnekaan dan manusiaan, tentunya hal itu, seirama dengan konsep sembilan elemen jurnalisme dalam buku berjudul “Sembilan Elemen Jurnalisme” yang ditulis Bill Kovach.

Kesembilan elemen itu meliputi; 
1). Kewajiban jurnalisme pertama adalah (berpihak) pada kebenaran.
2). Loyalitas (kesetiaan) pertamanya kepada warga (publik)
3). Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi
4). Harus menjaga independensi dari objek liputannya.
5). Jurnalis harus membuat dirinya sebagai pemantau independen kekuasaan. Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling-kritik dan menemukan kompromi.
6). Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling-kritik dan menemukan kompromi.
7). Jurnalis harus berusaha membuat hal penting menjadi menarik dan relevan.
8). Jurnalis harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional.
9). Jurnalis harus diperbolehkan mendengarkan hati nurani personalnya.

Inti sembilan elemen jurnalisme itu adalah wartawan atau media harus memegang teguh kebenaran. Dalam jurnalistik, parameter kebenaran adalah fakta, data, atau peristiwa yang sebenarnya terjadi. Dengan demikian, manipulasi informasi  bertentangan dengan kaidah jurnalistik, bahkan niat jelekpun dalam menulis berita adalah terlarang.

* Penulis adalah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, sekaligus mahasiswa pasca sarjana Fakultas FISIP pada Program Studi Media dan Komunikasi (Medkom) Universitas Airlangga Surabaya. Tulisan ini disarikan dari maka Kuliah Etika dan Hukum Media Massa.

0 Response to "Sistem Teori dan Orientasi Pers"

Post a Comment

Label Mobile