Asusila dan LGBT dalam Framing Media

Oleh: Abd Aziz*
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Ajeng Gandini, berpendapat bahwa perluasan pasal zina dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menimbulkan over krimininalisasi. Demikian dilansir situs kompas.com pada 1 Februari 2018.

Zina merupakan hubungan seksual tanpa nikah, antara laki-laki dan perempuan dan jenis perbuatan ini dinilai melanggar norma agama dan norma sosial masyarakat di Indonesia.

Menurut Ajeng, jika perluasan pasal tindak pidana zina disahkah DPR, akan menyasar orang-orang yang mempraktikkan nikah siri dan poligami. Sebab, nikah siri, poligami, dan nikah secara adat juga bisa dipidana. Dengan demikian, jika RKUHP ini disepakati, maka para pelaku nikah siri tersebut bisa dipidana.

Memang, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan berdasarkan hukum agama dan dicatatkan oleh negara. Sementara nikah siri dan poligami yang tidak disertai izin istri pertama dianggap sebagai perkawinan yang tidak sah secara hukum karena secara administrasi kependudukan tidak dicatat.

Sementara pada Pasal 484 Ayat (1) Huruf e pada rancangan RKUHP berdasarkan hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018 menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Jika mengacu kepada ketentuan sebagaimana menjadi Rancangan KUHP diatas, maka nikah siri, yakni menikah menurut ketentuan "agama" akan tetapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa dikenakan sanksi pidana dan masuk dalam kategori persinahan dalam perspektif itu. Sebab, ketentuannya menyebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dicatatkan oleh negara.

Dengan demikian, maka secara otomatis pula, makna perluasan zinah dalam Rancangan KUHP itu, berpotensi menyasar kepada menyasar kriminalisasi terhadap masyarakat miskin. Sebab, banyak orang memutuskan menikah siri karena faktor ekonomi dan geografis.

Masyarakat yang tinggal di daerah terpencil kerap menikah secara adat atau agama dan tidak dicatatkan karena jarak kantor pencatatan sipil yang sangat jauh. "Banyak juga orang karena faktor ekonomi atau geografis hanya menikah siri, tidak dicatatkan karena jarak antara rumah dan kantor KUA sangat jauh," kata Ajeng.

Masih dalam laporan media daring, kompas.com, usulan memperluas pasal zina agar bisa dipidana, sebagaimana dalam berita berjudul "Rancangan KUHP, Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana" itu khususnya bagi yang tanpa ikatan perkawinan yang sah, direncanakan masuk dalam delik aduan.

Pasal Zinah Dirombak
Pasal tentang perzinahan merupakan salah satu pasal yang memang akan dirombak dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu media daring yakni cnniindonesia.com pada 19 Desember 2017 menerbitkan berita berjudul "Delik Zina dan LGBT Bakal Dirombak dalam Rancangan KUHP".

Dalam laporan itu dijelaskan, bahwa Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berencana memperluas delik sejumlah pasal yang berkaitan dengan tindak pidana asusila dalam pembahasan Rancangan KUHP.

Itikad ini, demikian laporan tersebut, berpotensi memperluas penafsiran tentang delik atau perbuatan asusila yang dapat dikenakan hukuman karena dianggap melanggar undang-undang.

Perombak KUHP di DPR dalam hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi pasal perzinahan, pemerkosaan, dan hubungan sesama jenis (LGBT) sebagaimana diatur dalam KUHP.

"Kemungkinannya tidak tertutup (perlusaan delik zinah, pemerkosaan, dan LGBT),” ujar anggota Panja RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani seperti dilansir situs itu Selasa (19/12/2018).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan yang merupakan salah satu dari mayoritas fraksi yang mendukung perluasan tentang materi delik dalam pasal yang berkaitan dengan tindak pidana asusila.

Menurutnya, perluasan delik dalam pasal-pasal tersebut bisa memperjelas proses pemidaan terhadap pelaku tindak pidana asusila. "PPP termasuk yang setuju dan akan memperjuangkan perluasan cakupan delik zina tersebut di KUHP baru," ujarnya kala itu.

Gagasan untuk merombah pasal tentang asusila ini, setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang disampaikan pengadu berkaitan dengan perluasan pasal asusila tersebut, yakni Pasal 284, 285, dan 292 KUHP.

Dalam gugatannya, pemohon meminta delik dalam pasal 284 tidak sebatas menerapkan pidana perbuatan zina bagi pasangan yang punya ikatan perkawinan. Pasal tersebut juga digugat agar penerapannya tak mengharuskan lewat aduan.

Pemohon juga meminta Pasal 285 mengatur agar pemerkosaan mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh --baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya.

Sementara pada Pasal 292, pemohon meminta frasa 'belum dewasa' dihapus agar semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana.

Namun, MK menolak gugatan uji materi tiga pasal tersebut dengan keputusan dissenting opinion. Lima dari sembilan hakim menolak gugatan tersebut. MK berpendapat, permohonan untuk memperluas makna zina maupun membuat aturan pidana bagi hubungan sesama jenis tergolong perumusan delik atau tindak pidana baru yang menjadi kewenangan legislatif.

Masih dalam laporan situs cnnindonesia.com, Arsul Sani juga menegaskan, perluasan delik dalam RKUHP bukan sengaja untuk memidanakan kalangan LGBT. Kalangan LGBT menurut dia, hanya akan dipidana jika melakukan hubungan intim atau memperkosa sesama jenis. "Jadi kalau orang itu LGBT tapi tidak melakukan perbuatan pidana ya tidak dihukum," ujar Arsul.

Konten Pasal Asusila dalam KUHP
     Menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KHUP) yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki laki atau perempuan yang sudah kawin dengan perempuan atau laki laki yang bukan istri atau suaminya.

Dalam konteks ini, pengertian zinah yang masuk dalam kategori tindak pidana kriminal, yang tidak didasarkan atas suka sama suka atau dalam pengertian lain ada unsur pemaksanaan dari salah satu pihak. Zina yang masuk dalam kategori ini adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang dalam ikatan perkawinan, bukan laki-laki bujang dengan perempuang bujang.

Namun demikian, tidak termasuk dalam kategori ini, apabila perbuatan keduanya itu dilakukan dengan paksaan (pasal 284), pemerkosaan, persetubuhan mencakup kekerasan dengan perempuan ataupun laki-laki dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya (pasal 285) dan persetubuhan dengan perempuan yang belum cukup umur (pasal 292).

Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan berbunyi dihukum penjara selama lamanya sembilan bulan, bagi laki laki yang beristri, berbuat zina sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 KUHPerdata (sipil) berlaku padanya, b Perempuan yang bersuami berbuat zina, 2.a) laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu sedang diketahuinya bahwa kawannya itu bersuami, 2.b) perempuan yang tidak bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedangkan diketahinya bahwa kawanya itu beristri dan pasal 27 KUHPerdata berlaku pada kawanya.

Pasal ini melegalkan apabila seseorang baik laki-laki maupun perempuan yang belum menikah melakukan hubungan layaknya suami istri, akan tetapi didasarkan atas suka sama suka.

Dengan demikian, pelaku yang dapat dijerat dengan pasal ini adalah orang yang sudah menikah saja, sedangkan untuk orang yang belum menikah tidak dapat dikenakan pasal ini.

Pendapat sebagian politikus dari partai Islam, seperti PPP menilai, ketentuan mengenai pasal zina sebagaimana diatur dalam KUHP tersebut, kurang merepresentasikan nilai-nilai ke-Islam-an yang melarang berbagai perbuatan zina dalam berbagai jenisnya.

Bisa jadi, para politikus PPP seperti Asrul Sani dan kawan-kawan mengacu kepada pesan moral Islam yang menyebutkan bahwa zina dalam berbagai jenisnya adalah perbuatan terlarang, kendatipun didasarkan pada suka sama suka antarpelaku. Apalagi, hukum nasional yang ada sekarang merupakan gabungan tiga jenis hukum yaitu hukum agama, hukum adat, dan hukum barat.

Ketiga hukum ini lah yang menjadi pilar dalam hukum nasional bangsa ini. Tentu saja banyak terdapat perbedaan yang dominan dari ketiga hukum ini salah satunya adalah mengenai defenisi dari zinah menurut hukum "barat" yakni (KUHP), dengan hukum Islam dan hukum adat.

Selain itu, pasal 284 KUHP adalah termasuk delik aduan absolut yang tidak memungkinkan perbuatan itu dipidana jika tidak ada yang mengadukan dari pihak yang dirugikan (suami atau istri yang dikhianati pasangannya).

Perubahan Melalui MK
     Gagasan untuk mengubah pasal asusila ini, awalnya diajukan oleh kelompok masyarakat yang mengatas namakan diri Aliansi Cinta Keluarga (AILA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Akan tetapi institusi ini menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di KUHP tersebut. Putusan MK dihasilkan lewat 'dissenting opinion' dengan komposisi 5:4.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat di persidangan , Kamis (14/2/2018), seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Tito Sianipar.

Dalam putusan itu dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan baru. MK juga menyatakan bahwa pasal-pasal KUHP yang dimohonkan untuk diuji-materi, tidak bertentangan dengan konsitusi.

Pengajuan uji materi dimohonkan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia.Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dimulai dengan pembacaan amar putusan oleh masing-masing hakim konstitusi.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan di persidangan bahwa ada empat hakim konstitusi yang melakukan "dissenting opinion", atau berbeda pendapat dengan putusan. Yakni dirinya sendiri, dan tiga hakim lain: Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Aswanto.

Sementara lima hakim konstitusi yang menolak permohonan pemohon adalah Saldi Isra, Maria Farida, I Dewa Gede Palguna, M. Sitompul, dan Suhartoyo.

Dengan demikian, empat dari sembilan hakim, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi, menyampaikan perbedaan pendapat, namun putusannya adalah menolak permohonan uji materi itu. Ada tiga pasal KUHP yang dimohon untuk diuji oleh Mahkamah Konstitus, yakni Pasal 284 tentang perzinahan, yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks diluar pernikahan.

Pasal 285 tentang perkosaan, yang tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimintakan untuk diperluas ke laki-laki ke laki-laki ataupun perempuan ke laki-laki.

Dan Pasal 292 tentang percabulan anak, yang asalnya sesama jenis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya.

Euis Sunarti, salah seorang anggota AILA, mengatakan, "Kami tentu sedih. (Padahal) kami berharap banyak pada lembaga MK ini," tambah guru besar bidang ketahanan keluarga Institut Pertanian Bogor ini.

Ia menampik salah satu pertimbangan dalam penolakan majelis adalah karena pemidanaan akan membuat penjara Indonesia tidak muat menampung. "Jangan bandingkan persoalan teknis kerepotan itu dengan bencana sosial dan bencana moral yang terjadi," ujar Euis.

Namun Koalisi Perempuan yang juga Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menilai pemidanaan tidak beralasan karena zinah adalah urusan domestik keluarga sehingga berbagai alasan yang membuat perempuan atau istri tidak mengadukan perzinahan oleh suaminya, harus dihargai.

Koalisi Perempuan justru menganggap putusan ini menunjukkan MK 'memenangkan akal sehat,' sebagaimana dikatakan salah satu anggotanya yang haditr di sidang itu, Dian Kartikasari.

Ia mengutip saksi ahli Budhi Munawar Rahman dalam sidang di MK, yang menyebut keluarga merupakan tempat pengampunan dan merangkul kasih sayang bagi anggotanya yang berzinah, cabul, maupun orientasi seksual berbeda. "Biarlah masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan nilai-nilai dalam agama, budaya, termasuk Pancasila yang sudah hidup dalam masyarakat," jelas Dian Kartikasari.

Dalam wawancara beberapa waktu lalu dengan BBC Indonesia, demikian laporan BBC.Com, Ketua AILA Rita Hendrawaty Soebagio, menyangkal anggapan bahwa upaya mereka tidak dimaksudkan untuk masuk ke wilayah pribadi. "Hukum berhenti di depan pintu kamar atau pintu rumah," kata Rita Soebagio waktu itu.

Namun Sri Agustin dari Ardhanari Institute mengatakan, di lapangan berbeda, pintu itu bisa didobrak, baik oleh aparat resmi maupun masarakat biasa. "Sekarang-sekarang saja sudah banyak penggrebekan terhadap tempat-tempat kos kawan-kawan perempuan lesbian, juga pelecehan terhadap kawan-kawan buruh perempuan yang ekspresi gendernya maskulin," kata Sri Agustine.

Di Rusia, ada UU yang melarang propaganda LGBT. Di Indonesia Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan aturan yang melarang penambilan tertentu di televisi yang dianggap mempromosikan LGBT -termasuk lelaki yang dianggap tampil 'kemayu.' Pernyataan para politisi dan kelompok tertentu juga kerap menggunakan isu 'propaganda/promosi LGBT' terkait tekanan yang diderita kalangan minoritas seksual itu.

Putusan ini dipuji berbagai pihak. Antara lain LBH Masyarakat, yang menyebut bahwa dengan utusan itu MK "menolak menjadi lembaga yang dapat mengkriminalisasi suatu perbuatan,' dan "menegaskan kewenangannya sebagai negative legislator dan tidak bisa menjadi positive legislator sebagaimana dimintakan oleh pemohon."

Topik-topik Pemberitaan Tiga Media
     Tiga diantara banyak media di Indonesia merupakan media yang selalu mengekplorasi pemberitaan yang berkaitan dengan rencana perubahan pasal asusila dan perluasangan makna perzinahan dalam rancangan KUHP. Masing-masing CNNIndonesia.Com, BBC.Com dan Kompas.Com.

Ketiga media ini, bahkan mulai memframing tema-tema pemberitaan seputar LGBT, dan kesusilaan sejak sebelum putusan MK yang menolak perluasan pasal zinah diputuskan.

Kompas.Com merupakan media yang paling banyak membahas isu-isu tentang LGBT di Indonesia, lalu CNNIndonesia yang ketiga adalah BBC.Com.

Volume tentang pemberitaan di tiga media bisa ditemukan melalui pola pencarian yang tersedia di masing-masing media. Dengan kata kunci yang sama, yakni "LGBT Indonesia" maka ditemukan jumlah konten media yang membahas tentang LGBT untuk kompas.com sebanyak 17,400 dokumen, CNNIndonesia sebanyak 226 dokumen dan BBC.Com sebanyak 47 berita atau dokumen.

Meski volume atau jumlah berita di tiga media ini berbeda, namun, ketiga juga mengawal pemberitaan-pemberitaan tentang LGBT yang dinilai oleh sebagian orang melanggar asusila itu sejak sebelum kasus itu diperkarakan di Mahkamah Konstitusi.

Berita tentang LGBT di tiga media ini ada sejak tahun 2016, meskipun kasus permohonan perubahan pasal asusila baru diputuskan di MK pada 14 Desember 2017.

Berikut ini merupakan sebagian tema-tema pemberitaan yang dibingkai oleh ketiga media, yakni CNNIndonesia.com, BBC.Com dan Kompas.Com.

CNNIndonesia.Com
1). Hakim Beda Pendapat, MK Tolak Gugatan Pasal Zina dan LGBT (Kamis, 14/12/2017 13:18 WIB)
2). Perdebatan Hakim MK soal Perluasan Arti Zina dan LGBT (Kamis, 14/12/2017 17:56 WIB)
3). 'Perluasan Makna Zina Rugikan Penganut Aliran Kepercayaan' (Senin, 17/10/2016 21:41 WIB)
4). Pemuka Agama Katolik Tolak Zina Diatur dalam Perkara Kriminal (Selasa, 06/12/2016 17:30 WIB)
5). Nikah Bawah Tangan Dipandang Setara Legalisasi Prostitusi (Jumat, 13/03/2015 08:35 WIB)
6). Hasil pencarian: "LGBT Indonesia" ditemukan dalam 226 dokumen di situs CNNIndonesia.Com.

BBC.Com
1). MK tolak kriminalisasi LGBT dan hubungan di luar nikah (14 Desember 2017)
2). Putusan MK 'angin segar' dan 'memulihkan martabat' penghayat kepercayaan (8 November 2017)
3). "Mayoritas rakyat Indonesia menerima hak hidup LGBT" : Survey (25 Januari 2018)
4). 'Politisasi' isu LGBT di balik pembahasan RUU KUHP (23 Januari 2018)
5). Politisasi atau kriminalisasi LGBT: dari 'lima partai pendukung' sampai 'kucuran dana asing' (22 Januari 2018)
6). Tujuh orang yang mengubah sejarah LGBT (29 Juli 2017)
7). Menjumpai komunitas LGBT Indonesia (1 Maret 2016)
8). Pemberitaan LGBT dengan kata kunci "LGBT Indonesia" sebanyak 47 berita

KOMPAS.Com
1). MK Tolak Permohonan Uji Materi Pasal Kesusilaan di KUHP (14/12/2017, 12:23 WIB)
2). Diskriminasi Kelompok LGBT dan Pemerintah yang "Tutup Mata" (21/08/2016, 23:05 WIB)
3). Alasan MK Tolak Permohonan Uji Materi Pasal Kesusilaan di KUHP (14/12/2017, 16:40 WIB)
4). Empat Hakim MK Beda Pendapat soal Putusan Uji Materi Pasal Kesusilaan di KUHP (14/12/2017, 16:31 WIB)
5). ICJR Berharap MK Tolak Uji Materi Pasal Kesusilaan di KUHP (13/12/2017, 23:08 WIB)
6). Pasal Kesusilaan dalam RUU KUHP (12/10/2015, 15:35 WIB)
7). Mahfud MD: Yang Kurang Paham, Menuduh MK Perbolehkan Zina dan LGBT (17/12/2017, 16:23 WIB)
7). Pencarian "LGBT INDONESIA" About 17,400 results (0.32 seconds)

Model Framing Media
     Jika dilihat dari tema-tema atau judul pemberitaan yang disiarkan di tiga media ini, kompas.com nampaknya lebih memiliki perhatian khusus terhadap LGBT dan pasal asusila yang diperkarakan oleh  Aliansi Cinta Keluarga (AILA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Buktinya, media ini selalu menyajikan secara detail tentang alasan pembenar hakim Mahkamah Konstitusi ketika menolak perluasan makna tentang perzinahan, dan kriminalisasi terhadap pelaku zinah tersebut. Media ini juga memberitakan secara khusus, dukungan atas putusan MK melalui mantan Ketua MK yang juga dikenal sebagai hukum di Indonesia, yakni Dr Machfud MD dalam berita berjudul "Mahfud MD: Yang Kurang Paham, Menuduh MK Perbolehkan Zina dan LGBT" pada tanggal 17 Desember 2017 pukul 16:23 WIB.

Jika mengacu kepada model analisa framing Zhongdang Pan dan Gerald M. Kosicki yakni sebuah analisa yang digunakan untuk melihat realitas di balik wacana dari media massa, framing pemberitaan tentang penolakan pasal asusila oleh MK ini, kompas.com berupaya membingkai berita ini, dengan cara menjelaskan secara detail tentang alasan pembenar yang dilakukan institusi itu, hingga akhirnya menolak gugatan pemohon.

Narasumber dari kalangan ahli dan profesional yang menjadi pilihan wartawan dan media ini, seolah menggambarkan bahwa pasal zinah dalam definisinya sudah sesuai dengan ketentuan yang menjadi kesepakatan institusi publik dan penegak hukum.

Kompas.com dalam pendapat model framing Zhongdang Pan dan Gerald M. Kosicki mengasumsikan bahwa setiap berita mempunyai frame yang berfungsi sebagai pusat dari organisasi ide. Tentunya, dalam hal ini digunakanlah sebuah perangkat yang dapat dikonseptualisasikkan ke dalam elemen konkrit dalam suatu wacana, kemudian disusun dan dimanipulasi oleh pembuat berita, sehingga dapat dikomunikasikan dalam kesadaran komunikasi.

Perangkat ini, kemudian dipretasikan ke dalam empat struktur besar, sintaksis, skrip, tematik, dan retoris.

Sintaksis berhubungan dengan bagaimana wartawan menyusun peristiwa-pernyataan, opini, kutipan, pengamatan atas peristiwa ke dalam bentuk umum susunan berita. Hal ini dapat diamati dari bagan berita (lead yang dipakai, latar, headline, kutipan yang diambil, dan sebagainya). Pada intinya dari sintaksis ini diamati bagaimana wartawan memahami peristiwa yang dapat dilihat dari cara ia menyusun fakta ke dalam bentuk umum berita.

Skrip berhubungan dengan bagaimana wartawan mengisahkan atau meceritakan peristiwa ke dalam bentuk berita, dan struktur ini melihat bagaimana strategi cara bercerita atau bertutur yang dipakai oleh wartawan dalam mengemas peristiwa ke dalam bentuk berita.

Sedangkan tematik berkaitan dengan bagaimana wartawan mengungkapkan pandangannya atas peristiwa ke dalam proposisi, kalimat atau hubungan antar kalimat yang membentuk teks secara keseluruhan. Pada bahasan struktur ini akan melihat bagaimana pemahaman itu diwujudkan.

Sedangkan struktur retoris berhubungan dengan bagaimana wartawan menekankan arti tertentu ke dalam berita. Struktur ini dapat dilihat bagaimana wartawan dalam pemberitaan tentang pasal asusila tersebut memakai pilihan kata, idiom, grafik, dan gambar yang dipakai bukan hanya mendukung tulisan, melainkan juga menekankan arti tertentu kepada khalayak.

Dalam hal penyajian berita berjudul "Mahfud MD: Yang Kurang Paham, Menuduh MK Perbolehkan Zina dan LGBT" yang isinya menjelaskan tentang landasar keputusan MK yang menolak pasal asusila ini, kompas.com juga menampilkan foto Machfud MD dengan memakai songkok dari kain batik, ketika acara pembukaan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4, di Aula Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Tampilan gambar Pakar Hukum dan Tata Negara ini, seolah mengambarkan kepada publik, bahwa Machfud sebenarnya juga mengakui adanya keragaman budaya daerah, sehingga ia bersedia memakai songkok produk lokal, hasil kerajinan masyarakat Jember, Jawa Timur.

Pemilihan narasumber yang sependapat oleh kompas.com mengenai alasan hakim MK menolak pasal asusila yang diajukan ke institusi itu dengan mewawancarai Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono, seolah menguatkan bahwa putusan itu memang benar, yang menjelaskan, bahwa kewenangan MK adalah sebagai negative legislator bukan dalam pemahaman sebagai pembentuk undang-undang atau positive legislator.

Maka, ketika menyangkut norma hukum pidana, MK dituntut untuk tidak memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana. Pengujian pasal 284, 285 dan 292 KUHP, kata narasumber kompas.com, Supriyadi kala itu, pada pokoknya berisikan permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap perbuatan tertentu.

"Hal itu tidak dapat dilakukan oleh MK karena merupakan bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang dimana pembatasan demikian sesuai dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 adalah kewenangan ekseklusif pembuat undang-undang," kata Supriyadi, seperti dilansir situs itu.

Dalam konteks pemberitaan tentang pasal asusila ini, kompas.com berupaya mengorganisasi pengalaman dan petunjuk tindakan, baik secara individu maupun kolektif yang pada akhirnya akan menentukan dalam partisipasi gerakan sosial sebagaimana pendapat William A. Gamson, yakni seorang sosiolog yang menaruh minat besar pada studi media, dan salah satu ahli yang paling banyak menulis tentang framing.

BBC dan CNN Indonesia, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kompas.com dalam memframing berita-berita seputar perluasan makna pasal asusila yang ditolak MK tersebut.

Hanya saja, volume berita yang disajikan kedua media ini, jauh lebih sedikit dibanding dengan volume berita yang disiarkan oleh kompas.com. Baik CNN Indonesia maupun BBC, sebenarnya sama-sama berupaya memberikan pemahaman kepada publik bahwa LGBT merupakan realitas yang ada saat ini di Indonesia. Bahkan CNN Indonesia pernah menyajikan berita berjudul "'Perluasan Makna Zina Rugikan Penganut Aliran Kepercayaan'", jauh sebelum kasus pasal asusila itu diperkarakan, yakni pada 17 Oktober 2016.

Berita ini ingin mengkonstruk pikiran publik bahwa Indonesia terdiri dari berbagai aliran kepercayaan yang juga menjadi bagian dari Indonesia dan perlu menjadi perhatian pemerintah.

Sebagaimana kompas.com, media ini juga menjelaskan secara detail tentang alasan MK menolak permohonan perluasan pasal zinah tersebut, kendatipun tidak selengkap kompas.com yang menyajika narasumber dari sejumlah pihak berbeda dan menguatkan putusan MK.

Demikian halnya dengan BBC. Media asing berbahasa Indonesia ini, bahkan memberita pemahaman lengkap tentang realitas LGBT di Indonesia dengan menerbitkan berita berjudul "'Politisasi' isu LGBT di balik pembahasan RUU KUHP" pada 23 Januari 2018 dan "Mayoritas rakyat Indonesia menerima hak hidup LGBT".

Berita kedua yang diterbitkan media ini pada 25 Januari 2018 tersebut merupakan hasil survei yang menjelaskan, bahwa masyarakat Indonesia sebenarnya meneria keberadaan mereka. Bahkan sebelumnya BBC juga menerbitkan berita tentang realitas sosial LGBT di Indonesia dengan sebuah berita berjudul "Menjumpai komunitas LGBT Indonesia 1 Maret 2016.

Berita ini mengungkap pengalaman pribadi kaum LGBT, baik gay, dan lebian yang ada di Indonesia, berapa mereka hidup dalam hinaan, padahal keadaan itu, bukanlah kehendak pribadi, akan tetapi, naluri yang memang timbul secara alamiah.

Meski volume pemberitaan BBC tidak sebanyak kompas.com dan CNNIndonesia.Com, akan tetapi BBC menyajikan berita tersebut secara lengkap, terinci dan lebih banjang dengan beragam narasumber.

Ketiga media ini, yakni kompas.com. CNNIndonesia.com dan BBC.com, memang tidak mengabaikan suara masyarakat yang menolak LGBT sebagaimana kelompok yang mengatasnamakan Islam, dan anti-asusila dan LGBT. Hanya saja, volusi dan sudut pandang pemberitaan dikemas sedemikian rupak, dan berita tentang penolatan tidak menjadi teras berita, melainkan hanya bagian dari isi berita yang disajikan.

Jika mengacu kepada pendapat Zhongdang Pan dan Gerald M. Kosicki yang menjelaskan, bahwa framing sebagai proses bagaimana seseorang mengklasifikasikan, mengorganisasikan, dan menafsirkan pengalaman sosialnya untuk mengerti dirinya dan realitas luar dirinya, dan fungsinya membuat suatu realitas menjadi teridentifikasi karena sudah ditandai dengan label tertentu, maka bisa jadi, ketiga media berkepentingan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada publik tentang realitas tersebut memang ada dan perlu diperhatian oleh pemangku kebijakan di negeri ini.

* Penulis merupakan mahasiswa pada Magister Media dan Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dan tulis ini untuk memenuhi tugas pada mata kuliah "Media, Seksualitas dan Multikulturalisme".

0 Response to "Asusila dan LGBT dalam Framing Media"

Post a Comment