PWINews - Dua institusi di Kabupaten Pamekasan, yakni Madura United FC dan Komisi Pemilihan Umum, yakni institusi swasta dan pemerintah, kini mulai menerapkan sistem liputan, dengan mengacu kepada ketentuan Dewan Pers.
Ketentuan yang menjadi perhatian kedua institusi ini, terkait legalitas hukum media, dan kompetensi wartawan yang hendak meliput kegiatan ataupun konfirmasi pada pejabat atau pimpinan di dua institusi itu.
Pertama, bagi wartawan yang hendak melakukan konfirmasi berita kepada kedua institusi itu, maka petugas akan menanyakan terlebih dahulu nama media dan perusahaan media. Pengecekan dilakukan dengan sistem online, merujuk pada situs resmi Dewan Pers (dewanpers.or.id), yakni lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan, pengawasan, dan menetapkan ketentuan yang berkaitan dengan wartawan dan media.
Kedua, jika ternyata perusahaan media dimaksud tidak diumumkan di situs resmi Dewan Pers, maka petugas, lalu menanyakan, yang bersangkutan bergabung dengan organisasi profesi wartawan yang mana, apakah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atau Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Ketiga, jika tidak tergabung dengan ketiga organisasi profesi wartawan tersebut, petugas lebih lanjut menanyakan, apakah yang bersangkutan sudah lulus uji kompetensi wartawan (UKW), karena khusus Madura United FC, pimpinan perusahaan itu, hanya bersedia menemui wartawan yang tergabung dengan organisasi profesi resmi, bekerja di media berbadan hukum resmi sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan telah terdata di situs resmi dewan pers, serta lulus UKW.
Keempat, jika media tempat si wartawan bekerja tidak terdata di situs resmi Dewan Pers, kemudian, si wartawan tidak tergabung dengan organisasi profesi wartawan yang diakui (PWI,AJI dan IJTI), dan tidak lulus uji kompetensi wartawan (UKW) atau uji kompetensi jurnalis (UKJ) yang dibuktikan dengan kartu UKW/UKJ yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, maka petugas akan menanyakan lebih lanjut yang bersangkutan bergabung dengan paguyuban wartawan lokal Pamekasan yang mana? Paguyuban wartawan lokal dimaksud ialah yang diketahui oleh pengurus dan anggota organisi profesi wartawan setempat (PWI, AJI dan IJTI).
Madura United FC merupakan institusi pertama di Pamekasan yang menerapkan sistem seperti itu, sehingga tidak semua wartawan bisa mendapatkan akses liputan di klub sepak bola ini.
Sistem yang diterapkan oleh Madura United ini juga diterapkan oleh KPU Pamekasan, dan pertama kali pada acara debat kandidat yang disiarkan secara langsung dari Pamekasan oleh JTV Surabaya.
Khusus wartawan yang tidak tergabung dengan organisasi profesi wartawan (PWI, AJI dan IJTI) serta tidak terdaftar di paguyuban wartawan lokal Pamekasan, KPU meminta agar wartawan yang hendak meliput kegiatan itu, menyerakan bukti foto kopi Badan Hukum Media, dan kartu Identitas Pers dengan cara melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu melalui alamat email khusus yang memang disedikan pihak penyelenggara debat kandidat itu.
Sistem liputan selektif ini dilakukan karena beberapa pertimbangan. Selain karena jumlah wartawan sangat di Pamekasan, yakni lebih dari 80 orang, juga terkadang khusus sepak bola, tujuan utamanya bukan untuk meliput kegiatan karena telah menjadi agenda seting perusahaan media yang bersangkutan, akan tetapi, untuk menonton sepak bola.
Kasus yang sering terjadi, ada sebagian wartawan yang memaksakan diri untuk liputan, kendatipun tidak atas perintah redakturnya atau koordinator liputan di media itu, sehingga setelah liputan tidak ada karya jurnalistik yang bisa diproduksi di media mereka bekerja. (PWI PAMEKASAN)
0 Response to "Dua Institusi di Pamekasan Terapkan Sistem Liputan Selektif"
Post a Comment