PWINews - Pemkot Batu mengaku menghormati peraturan yang dikeluarkan Dewan Pers. Untuk itu, semua institusi yang ada di Kota Wisata Batu berharap media massa berpimred lulus uji kompetensi wartawan (UKW) kategori utama.
“Berdasarkan aturan dari Dewan Pers pimpinan media massa itu harus lulus UKW yang utama. Kami tentu harus menghormati aturan itu,” papar Humas Pemkot Batu, Santi Restuningsasi, Sabtu (9/6/2018). [Baca Juga: Dua Institusi di Pamekasan Terapkan Liputan Selektif]
Dijelaskan dia bahwa ketentuan tersebut bsrlaku untuk semua media massa. Baik itu media massa cetak, elektronik maupun online.
“Jadi pimpinan media massa tersebut harus lulus UKW kategori utama. Ya tentu disamping itu ada persyaratan yang lain sesuai ketentuan Dewan Pers,” papar dia. [Baca Juga: Tantangan Baru Insan Pers di Era New Media]
Persyratan lain yang dimaksud disebutkan seperti memiliki badan hukum dan punya company profil. “Kami mengapresiasi ketentuan Dewan Pers tersebut sebagai aturan yang baku di Pemkot Batu,” terang dia.
Menurut Santi, Kota Batu sebagai Kota Wisata sudah banyak dikenal di penjuru nusantara sampai ke manca negara. Sedangkan di beberapa Kota maupun Kabupaten peraturan dari Dewan Pers tersebut sudah diberlakukan. [Baca Juga: Data Anggota PWI Pamekasan 2018]
“Makanya aturan itu nantinya akan segera diberlakukan. Karena itu masing masing wartawan yang bertugas untuk liputan di wilayah Pemkot Batu akan diminta profil company perusahaan medianya. Itu dilampiri juga kartu UKW pimrednya. Harapannya agar semuanya profesional,” kata Santi. [Baca Juga: Ketentuan Dewan Pers Jadi Acuan KPU Terkait Wartawan dan Media]
Meski begitu dia menegaskan bahwa aturan yang bakal diberlakukan tak ada maksud untuk mempersulit kerja para wartawan. Sebab dia sangat yakin semua wartawan yang bertugas di wilayah Kota Batu profesional dan perusahaan medianya memiliki legalitas hukum yang dikeluarkan Kemenkum Ham. (surabayapost.id)
“Berdasarkan aturan dari Dewan Pers pimpinan media massa itu harus lulus UKW yang utama. Kami tentu harus menghormati aturan itu,” papar Humas Pemkot Batu, Santi Restuningsasi, Sabtu (9/6/2018). [Baca Juga: Dua Institusi di Pamekasan Terapkan Liputan Selektif]
Dijelaskan dia bahwa ketentuan tersebut bsrlaku untuk semua media massa. Baik itu media massa cetak, elektronik maupun online.
“Jadi pimpinan media massa tersebut harus lulus UKW kategori utama. Ya tentu disamping itu ada persyaratan yang lain sesuai ketentuan Dewan Pers,” papar dia. [Baca Juga: Tantangan Baru Insan Pers di Era New Media]
Persyratan lain yang dimaksud disebutkan seperti memiliki badan hukum dan punya company profil. “Kami mengapresiasi ketentuan Dewan Pers tersebut sebagai aturan yang baku di Pemkot Batu,” terang dia.
Menurut Santi, Kota Batu sebagai Kota Wisata sudah banyak dikenal di penjuru nusantara sampai ke manca negara. Sedangkan di beberapa Kota maupun Kabupaten peraturan dari Dewan Pers tersebut sudah diberlakukan. [Baca Juga: Data Anggota PWI Pamekasan 2018]
“Makanya aturan itu nantinya akan segera diberlakukan. Karena itu masing masing wartawan yang bertugas untuk liputan di wilayah Pemkot Batu akan diminta profil company perusahaan medianya. Itu dilampiri juga kartu UKW pimrednya. Harapannya agar semuanya profesional,” kata Santi. [Baca Juga: Ketentuan Dewan Pers Jadi Acuan KPU Terkait Wartawan dan Media]
Meski begitu dia menegaskan bahwa aturan yang bakal diberlakukan tak ada maksud untuk mempersulit kerja para wartawan. Sebab dia sangat yakin semua wartawan yang bertugas di wilayah Kota Batu profesional dan perusahaan medianya memiliki legalitas hukum yang dikeluarkan Kemenkum Ham. (surabayapost.id)
0 Response to "Pemkot Batu Harapkan Pimred Media Lulus UKW"
Post a Comment