PWI: Fatwa Haram PWNU DIY atas ILC Penyensoran Produk Pers

PWINews - Ketua Kehormatan Dewan PWI Pusat Ilham Bintang menyesalkan fatwa haram Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY untuk menonton tayangan 'Indonesia Lawyers Club' (ILC). Dia menilai fatwa itu sebagai penyensoran terhadap produk pers.

"Fatwa haram PWNU Yogyakarta (10 Agustus) terhadap ILC tvOne dapat dianggap sebagai tindak penyensoran terhadap produk pers. Penyensoran terhadap pers melanggar Pasal 4 UU Pers 40/99 ayat 2," kata Ilham dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/8/2018).

Pasal 4 ayat 2 tersebut berbunyi 'terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran'. Ilham kemudian menjelaskan soal definisi penyensoran dari Pasal 1 ayat 8 UU Pers Tahun 1999.

"Definisi penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang diterbitkan dan disiarkan atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak mana pun dan/atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak yang berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik (UU Pers No 40 Tahun 1999). tvOne sebenarnya bisa menuntut NU atas dasar potensi pencemaran nama baik," terangnya.

Ilham menambahkan idiom agama tidak dikenal sebagai rambu-rambu dalam regulasi pers dan kode etik. Dia menyarankan PWNU dan pihak ILC bertemu untuk memberikan klarifikasi.

"NU telah menyalahgunakan idiom agama untuk menyensor, idiom yang tidak dikenal sebagai rambu-rambu dalam regulasi pers dan kode etik. Potensi yang ditimbulkan mencemarkan nama baik ILC dengan pemberian stigma haram itu. Stigma haram tidak beda dengan ujaran kebencian," ucap Ilham.

"NU sendiri pun melanggar prinsip penting dalam ajaran agama Islam, yaitu tabayun. Mengaku mendengar aspirasi masyarakat, tetapi pihak yang mau dijatuhi sanksi fatwa haram tidak didengar penjelasannya," terangnya.

Fatwa haram tersebut keluar dalam diskusi hukum agama yang digelar LBM PWNU DIY di Pondok Pesantren Nurul Ummah, Kotagede, Yogyakarta, pada Jumat (10/8). Diskusi tersebut dipimpin langsung Ketua LBM PWNU DIY Fajar.

Fajar mengatakan diskusi hukum agama tersebut berangkat dari keresahan masyarakat terhadap tayangan televisi yang provokatif, seperti ILC. Lantas masyarakat meminta fatwa dari LBM PWNU DIY untuk dijadikan pedoman.

"Pertanyaannya (masyarakat) begini, 'bagaimana hukum menayangkan program televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik seperti ILC?'," kata Fajar saat dihubungi detikcom, Kamis (16/8/2018).

"Kemudian kita jawab, 'hukumnya menayangkan program televisi dalam acara apa pun, termasuk ILC, yang mengandung konten provokatif dan ada unsur pencemaran nama baik, hukumnya haram'," lanjutnya.

Sementara itu, pihak tvOne membantah pihaknya melakukan provokasi dan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan PWNU DIY. Wakil Direktur Utama tvOne Karni Ilyas menjelaskan pihaknya menjalankan tugas jurnalis, yaitu watch dog atau anjing penjaga.

"Jadi menurut saya, tidak ada semua yang dituduhkan, yang mereka sampaikan itu. Malah kalau saya, kenapa selama ini lembaga-lembaga agama malah tidak ada yang mengharamkan tayangan-tayangan takhayul, yang mistik-mistik, atau yang mengarah ke porno. Kok larinya ke ILC," kata Karni Ilyas ketika dihubungi detikcom, Kamis (16/8).

"Tapi kita bukan dalam konotasi menghina orang. Tapi kalau dalam kepentingan publik bermasalah, apa boleh buat. Itu adalah tugas wartawan sebagai watch dog, sebagai anjing penjaga. Sebagai wartawan, nggak boleh diam kalau ada lembaga-lembaga resmi, semua yang menyangkut kepentingan publik harus kita kritisi. Kalau nggak benar, itu kita beritain," sambungnya. (detik.com)

0 Response to "PWI: Fatwa Haram PWNU DIY atas ILC Penyensoran Produk Pers"

Post a Comment