PWINews - Persatuan Wartawan Indonedia (PWI)Jombang, Jawa Timur, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polri bertindak tegas dengan menangkap para pelaku kekerasan terhadap wartawan pada Munajat 212, Kamis (21/02/19) lalu.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua PWI Jombang, Sutono Abdillah. Dalam keterangan persnya, Sutono juga menyesalkan masih terjadinya tindakan kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas peliputan pada saat peristiwa Munajat 212 di Monas.
Menurutnya, kekerasan terhadap wartawan masih saja terjadi karena banyak yang belum memahami kerja wartawan yang mendapat perlindungan hukum, sesuai UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Sudah begitu, seringkali sanksi yang dijatuhkan tidak tegas, sehingga tidak menimbulkan efek jera,” ujarnya, Sabtu (23/02/19).
Ditegaskanya, tindakan kekerasan dan perampasan terhadap alat kerja wartawan jelas merupakan pelanggaran hukum. Untuk itu, dia meminta masyarakat memahami tugas wartawan, sehingga tidak seenaknya mengintimidasi, persekusi dan tindakan kekerasan.
“Bila ada yang tidak pas atas suatu karya jurnalistik, masyarakat mestinya datang ke ruang redaksi. Di ruang redaksi, usulan atau permintaan masyarakat bisa dikomunikasikan. Selain itu, ada mekanisme hak jawab yang harus dikedepankan, sesuai yang diatur UU Pers,” tuturnya.
Sementara sebelumnya, dikutib dari tempo.co, jurnalis Detik.com, Satria diintimidasi saat acara Munajat 212 berlangsung di Monas, Jakarta Pusat, Kamis 21 Februari 2019. Satria kebetulan paling dekat dan merekam di lokasi kericuhan dan sadar Satria merekam full. Satria dipaksa untuk meghapus rekaman itu, bahkan Satria juga dapat perlakuan kasar, dicekik, dicakar dan menarik bajunya. (Rilis PWI Jombang)
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua PWI Jombang, Sutono Abdillah. Dalam keterangan persnya, Sutono juga menyesalkan masih terjadinya tindakan kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas peliputan pada saat peristiwa Munajat 212 di Monas.
Menurutnya, kekerasan terhadap wartawan masih saja terjadi karena banyak yang belum memahami kerja wartawan yang mendapat perlindungan hukum, sesuai UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Sudah begitu, seringkali sanksi yang dijatuhkan tidak tegas, sehingga tidak menimbulkan efek jera,” ujarnya, Sabtu (23/02/19).
Ditegaskanya, tindakan kekerasan dan perampasan terhadap alat kerja wartawan jelas merupakan pelanggaran hukum. Untuk itu, dia meminta masyarakat memahami tugas wartawan, sehingga tidak seenaknya mengintimidasi, persekusi dan tindakan kekerasan.
“Bila ada yang tidak pas atas suatu karya jurnalistik, masyarakat mestinya datang ke ruang redaksi. Di ruang redaksi, usulan atau permintaan masyarakat bisa dikomunikasikan. Selain itu, ada mekanisme hak jawab yang harus dikedepankan, sesuai yang diatur UU Pers,” tuturnya.
Sementara sebelumnya, dikutib dari tempo.co, jurnalis Detik.com, Satria diintimidasi saat acara Munajat 212 berlangsung di Monas, Jakarta Pusat, Kamis 21 Februari 2019. Satria kebetulan paling dekat dan merekam di lokasi kericuhan dan sadar Satria merekam full. Satria dipaksa untuk meghapus rekaman itu, bahkan Satria juga dapat perlakuan kasar, dicekik, dicakar dan menarik bajunya. (Rilis PWI Jombang)
0 Response to "PWI Jombang Desak Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Wartawan di "Munajat 212""
Post a Comment