PWI Jabar Minta Dewan Pers Hati-hati Menyebut Media Ilegal

PWINews - Ketua PWI Se-Jawa Barat meminta Dewan Pers tidak menyebutkan perusahaan media yang belum terverifikasi media ilegal, sebab media yang bersangkutan berbadan hukum.

Hal itu terungkap saat Konferensi Kerja PWI Jabar di Hotel Horison Kota Bandung, Kamis (5/12/2019). Pada laporan hasil sidang komisi A beranggotakan ketua PWI menyebutkan, meminta Dewan Pers tidak asal mengatakan perusahaan media yang belum terverifikasi merupakan ilegal.

"Kami merekomendasikan kepada PWI Jabar agar meminta Dewan Pers tidak asal menyebutkan media ilegal gara-gara belum terverifikasi,” ujar Rahmat Ketua Komisi A saat menyampaikan laporan hasil sidang.

Rahmat menambahkan, sangat kontradiktif pernyataan dari Dewan Pers dengan status perusahaan media tersebut. Kalau sudah berbadan hukum, artinya resmi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Mungkin hanya saja perusahaan media tersebut masih dalam proses verifikasi, artinya bukan tidak terverifikasi,” katanya.

Ketua PWI kabupaten Bekasi, Melodi Sinaga menegaskan Kalau sudah berbadan Hukum, baik PT maupun Yayasan, artinya sesuai dengan UU 40 tahun 1999. Kalau belum terverifikasi, bukan berarti tidak terverifikasi, mungkin masih dalam proses.

"Kalau sudah berbadan hukum, ya sudah sesuai dengan UU. Selesai,” tegasnya.

Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat sepakat dengan pernyataan sikap Ketua PWI Se-Jabar yang meminta dewan pers untuk tidak menyebutkan perusahaan yang belum terverfikasi sebagai media ilegal.

"Saya akan segera mengirimkan surat pada PWI Pusat agar Dewan Pers tidak menyebutkan perusahaan media yang belum terverifikasi adalah ilegal,” tandasnya. (Rilis PWI Jabar)

0 Response to "PWI Jabar Minta Dewan Pers Hati-hati Menyebut Media Ilegal"

Post a Comment

Label Mobile