METANEWS.CO.ID, PANARAGAN - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tulangbawang Barat dan ajudan sekda Tulangbawang Barat melakukan pelarang kepada beberapa awak media yang akan melakukan peliputan kegiatan lomba Billiard Fun Game Billiard Eight Ball dalam rangka peringatan HUT ke-13 Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) , Selasa (22/3).
acara lomba tersebut diadakan di rumah dinas sekda tubaba yang beralamat di Tiyuh Panaragan.
Ketua PWI Tubaba, Edi Zulkarnain, menilai tindakan ketua KONI Tubaba itu merupakan pelanggaran terhadap jaminan kemerdekaan pers sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ketua KONI Tubaba diduga kuat melarang sejumlah wartawan meliput kegiatan lomba billiard di Rumdis Sekkab Tubaba, apa alasannya? sementara, kegiatan tersebut dalam rangkaian HUT kabupaten, apa yang salah dengan kehadiran rekan-rekan wartawan di sana,” ujar Edi Zulkarnain geram menyesalkan perilaku ketua KONI Tubaba.
Lebih lanjut Edi Zulkarnaen mengatakan, kita semua mengetahui UU Pers menjamin hak wartawan untuk melakukan liputan dengan bebas tanpa ada intimidasi dan pembatasan dari pihak mana saja, selama wartawan tersebut melakukan peliputan dalam koridor yang benar dan menjunjung tinggi etika serta kode etik jurnalistik.
“Ketentuan dalam Undang- undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers tertulis aturan tentang pers termasuk ketentuan umum, azas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Bahkan diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1). Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” jelasnya.Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Tubaba Kodari, Selasa sore ( 22/3) langsung mengunjungi sekretariat PWI Tubaba untuk meminta maaf, dan memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran hibah KONI Tubaba tahun anggaran (TA) 2022 yang berjumlah Rp350 juta rupiah yang sebagian dana tersebut digunakan untuk kegiatan beberapa cabang olahraga (Cabor) pada peringatan HUT ke-13 Tubaba.
“Saya datang ke kantor PWI Tubaba ini untuk meminta maaf atas kesalah pahaman yang terjadi,” ujarnya. (za)
0 Response to "Ketua KONI Tubaba diduga melanggar uu pers No.40 tahun 1999"
Post a Comment