PERATURAN DASAR PERATURAN RUMAH TANGGA, KODE ETIK JURNALISTIK, DAN KODE PERILAKU WARTAWAN PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA
PD-PRT, KEJ, DAN KODE PERILAKU WARTAWAN KONGRES PWI XXIV SOLO 28-29 SEPTEMBER 2018 _________________________________
PERATURAN DASAR PWI PEMBUKAAN SEJARAH perjuangan Wartawan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjuangan Rakyat Indonesia untuk mencapai kemerdekaan maupun mempertahankan dan mengisinya di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melalui Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan mewujudkan masyarakat yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, merdeka, berdaulat, adil dan makmur serta beradab.
Dalam perjuangan rakyat Indonesia mencapai cita-citanya, wartawan Indonesia berpegang teguh pada konstitusi Negara.
2 PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA Menyadari peranannya sebagai alat perjuangan bangsa, wartawan Indonesia bertekad melanjutkan tradisi patriotik dalam semangat demokrasi. Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta tanpa membedakan aliran politik, suku, ras, agama dan golongan, Wartawan Indonesia pada tanggal 9 Februari 1946 di kota Solo telah menyatukan diri dalam organisasi Wartawan Nasional bernama Persatuan Wartawan Indonesia disingkat PWI.
Berdasarkan pembukaan ini dan dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa, disusunlah Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia yang berlaku untuk seluruh Wartawan Anggota PWI. BAB I NAMA, ASAS, DAN SIFAT Pasal 1 1) Organisasi ini bernama Persatuan Wartawan In PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA
3 donesia, (PWI), didirikan di Solo pada tanggal 9 Februari 1946 untuk waktu yang tidak ditentukan. 2) PWI berasaskan Pancasila. 3) PWI adalah organisasi Wartawan Indonesia Independen dan profesional tanpa membedakan baik suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan. Pasal 2 1) Keberadaan PWI meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. a. PWI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. PWI Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi; c. PWI khusus Solo setingkat Provinsi berkedudukan di Surakarta. d. PWI Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota; 2) PWI memiliki: 4 PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA a. Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik(KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan; b. Lambang, Panji, dan Lencana; c. Hymne dan Mars. 3) Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, Lambang, Panji, Lencana, Hymne dan Mars beserta perubahanperubahannya, ditetapkan oleh Kongres. BAB II TUJUAN DAN UPAYA Pasal 3 Tujuan PWI adalah: a. Tercapainya cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; b. Terlaksananya kehidupan demokrasi, berbangsa dan bernegara serta kemerdekaan menyatakan pendapat dan berserikat; PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 5 c. Terwujudnya kemerdekaan Pers Nasional yang profesional, bermartabat, dan beradab; d. Terpenuhinya hak publik memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan benar; e. Terwujudnya tugas pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik. Pasal 4 1) Ke dalam, PWI berupaya: a. Memupuk kepribadian wartawan Indonesia sebagai warga Negara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat pada konstitusi; b. Memupuk kesadaran dan komitmen wartawan Indonesia untuk berperanserta di dalam pembangunan bangsa dan negara; c. Meningkatkan ketaatan wartawan terhadap Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan demi citra, 6 PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA kredibilitas, dan integritas wartawan dan PWI; d. Mengembangkan kemampuan profesional wartawan; e. Memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya; f. Memperjuangkan kesejahteraan wartawan. 2) Keluar PWI berupaya: a. Memperjuangkan terlaksananya peraturan perundang-undangan serta kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjamin pertumbuhan dan pengembangan pers yang merdeka, profesional, dan bermartabat; b. Menjalin kerja sama dengan unsur pemerintah, masyarakat, dan organisasi pers di dalam dan di luar negeri. c. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran berdasarkan supremasi hukum. PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 7 d. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang benar. BAB III KEANGGOTAAN Pasal 5 1) PWI beranggotakan Wartawan Indonesia yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan menggunakan media cetak, media penyiaran, siber, dan/atau saluran lain yang tersedia serta orang yang berjasa kepada organisasi. 2) Pola Keanggotaan bersifat terbuka. Pasal 6 1) Keanggotaan PWI terdiri atas: a. Anggota Muda; b. Anggota Biasa; c. Anggota Luar Biasa; d. Anggota Kehormatan. 8 PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 2) PWI menerbitkan Kartu Anggota terdiri atas: a. Anggota Muda; b. Anggota Biasa; c. Anggota Luar Biasa; d. Anggota Kehormatan. Pasal 7 1) Syarat-syarat menjadi anggota muda adalah a. Aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media yang berbadan hukum pers. b. Tidak pernah dihukum oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan. c. Menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan PWI. d. Mengikuti orientasi kewartawanan dan keorganisasian PWI 2) Syarat-syarat menjadi anggota biasa adalah : PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 9 a. Mempunyai sertifikat kompetensi wartawan atau dinyatakan kompeten oleh PWI Pusat. b. Sudah menjadi Anggota Muda PWI selama 2 (dua) tahun c. Aktif menjalankan profesi kewartawanan. d. Bekerja pada perusahaan media yang berbadan hukum pers. e. Tidak pernah dihukum oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan. 3) Anggota Biasa yang tidak aktif lagi melakukan kegiatan jurnalistik secara permanen atau tetap dan sudah berusia 55 Tahun atau sudah menjadi anggota PWI sekurang-kurangnya 25 Tahun dapat menjadi Anggota Luar Biasa. 4) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan PWI seseorang harus berjasa luar biasa bagi perkembangan pers nasional, khususnya PWI. 10 PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA Pasal 8 Anggota PWI berkewajiban : a. Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI serta keputusan- keputusan organisasi; b. Menaati Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan; c. Menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi; d. Membayar iuran anggota Pasal 9 1) Anggota PWI dilarang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah. 2) Anggota PWI dapat menjadi anggota dan atau ketua forum wartawan atau kelompok kerja wartawan di instansi/lembaga sepanjang tidak berbadan hukum dan tidak bertentangan dengan PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 11 Pasal 10 1) Anggota Biasa berhak: a. Menghadiri.Konferensi.Provinsi/Kabupat en/Kota dan Konferensi Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota; b. Mengemukakan pendapat serta mengajukan usul dan saran. c. Memilih dan dipilih menjadi pengurus jika memenuhi persyaratan; d. Memberikan suara pada pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara. 2) Anggota Muda, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan dapat diundang menghadiri Kongres, Konferensi Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Konferensi Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota, serta dapat mengemukakan pendapat dan mengajukan usul atau saran. 3) Setiap Anggota PWI berhak memperoleh bantuan hukum atas perkara yang dihadapi berkenaan dengan profesi kewartawanannya. 12 PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA Pasal 11 1) Terhadap anggota yang melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi dapat dikenakan sanksi. 2) Pengurus Pusat dan Pengurus Provinsi memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi. BAB IV KONGRES DAN KONFERENSI Pasal 12 1) Kongres adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi organisasi. PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 13 2) Konferensi PWI Provinsi adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi di tingkat provinsi. 3) Konferensi PWI Kabupaten/Kota adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi di tingkat Kabupaten/Kota. Pasal 13 1) Kongres diadakan lima tahun sekali 2) Kongres menetapkan : a. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga b. Kode Etik Jurnalistik PWI dan Kode Perilaku Wartawan. c. Program kerja d. Lambang, Panji, Lencana, Hymne dan Mars PWI. e. Keputusan lain yang dianggap perlu 14 PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA Pasal 14 1) Kongres memilih dan menetapkan : a. Ketua Umum PWI Pusat. b. Tim Formatur yang diketuai oleh Ketua Umum Terpilih. c. Tim Formatur menetapkan Dewan Penasihat dan pengurus lengkap. d. Visi, Misi, dan Program Kerja lima tahun ke depan. 2) Organisasi dapat mengadakan Kongres Luar Biasa. 3) Diantara 2 (dua) Kongres, organisasi mengadakan sekurang-kurangnya satu kali Konferensi Kerja Nasional Pasal 15 1) Kongres mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat. 2) Kongres menerima laporan pertanggungjawaban dan apabila ada masalah diadakan verifikasi. PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 15 Pasal 16 1) Di tingkat provinsi, organisasi mengadakan : a. Konferensi provinsi setiap 5 (lima) tahun sekali. 2) Konferensi provinsi memilih dan menetapkan : a. Ketua PWI Provinsi. b. Tim Formatur yang diketuai oleh Ketua PWI Provinsi terpilih. c. Tim Formatur menetapkan Dewan Penasihat dan pengurus lengkap. d. Program kerja lima tahun ke depan. 3) Di tingkat provinsi dapat diadakan konferensi luar biasa provinsi 4) Konferensi Kerja Provinsi diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan. Pasal 17 1) Konferensi Provinsi mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban pengurus provinsi 16 PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 2) Konferensi Provinsi menerima laporan pertanggungjawaban dan apabila ada masalah diadakan verifikasi. Pasal 18 1) Pengurus Provinsi dapat membentuk PWI Kabupaten/Kota di wilayah Kabupaten/Kota kecuali Provinsi DKI Jakarta. 2) PWI Kabupaten/Kota dibentuk untuk satu wilayah dan sekurang-kurangnya mempunyai 3 (tiga) anggota berstatus anggota biasa. 3) Pembentukan PWI Kabupaten/Kota ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus PWI Provinsi, dilaporkan kepada pengurus PWI Pusat. Pasal 19 1) Konferensi Kabupaten / Kota diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali 2) Konferensi Kabupaten/Kota memilih dan menetapkan: a. Ketua dan Pengurus Kabupaten/Kota PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 17 b. Program Kerja Pasal 20 1) Konferensi Kabupaten/Kota mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Kabupaten/Kota. 2) Konferensi Kabupaten/Kota menerima pertanggungjawaban Pengurus Kabupaten/Kota dan apabila ada masalah diadakan verifikasi. BAB V PENGURUS Pasal 21 1) Pengurus lengkap PWI Pusat terdiri atas: a. Dewan Penasihat b. Dewan Kehormatan c. Pengurus Harian d. Ketua Komisi e. Ketua Departemen f. Direktur Program 18 PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 2) Rapat pleno pengurus PWI Pusat adalah rapat pengurus lengkap. Pasal 22 1) Pengurus Harian PWI terdiri atas : a. Ketua Umum b. Ketua Bidang Organisasi c. Ketua Bidang Daerah d. Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan e. Ketua Bidang Pendidikan f. Ketua Bidang Luar Negeri g. Ketua Bidang Media Siber/Multimedia h. Ketua Bidang Pengelolaan Aset i. Ketua-ketua Bidang yang dianggap perlu j. Sekretaris Jenderal k. Wakil Sekjen sebanyak banyaknya dua orang l. Bendahara Umum m. Wakil Bendahara Umum 2) Pengurus Harian Pusat PWI dipilih untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terdiri atas PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 19 mereka yang sudah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. 3) Khusus untuk jabatan Ketua Umum pernah menjadi Pengurus Harian Pusat/PWI Provinsi dan atau Anggota Dewan Kehormatan, dan bersertifikat wartawan utama. 4) Komisi dibentuk sesuai dengan kebutuhan untuk membantu ketua umum melaksanakan program tertentu. 5) Anggota Komisi sebanyak banyaknya 7 (tujuh) orang. 6) Departemen dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi. 7) Direktur Program ditetapkan sesuai kebutuhan organisasi. 8) Untuk menangani kasus-kasus hukum wartawan, dibentuk Tim Advokasi dan Pembelaan Wartawan dan atau LBH PWI 9) Untuk menghimpun dan mengakomodasi kegiatan wartawan bisa dibentuk seksi khusus seperti wartawan olahraga dan online. 20 PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA Pasal 23 1) Pengurus lengkap PWI Provinsi terdiri atas : a. Dewan Penasihat b. Dewan Kehormatan Provinsi c. Pengurus Harian d. Ketua/Wakil Ketua Seksi 2) Rapat pengurus pleno PWI Provinsi adalah rapat pengurus lengkap PWI Provinsi Pasal 24 1) Pengurus Harian PWI Provinsi terdiri atas : a. Ketua b. Wakil Ketua Bidang Organisasi c. Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan d. Wakil Ketua Bidang Pendidikan e. Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan f. Wakil Ketua Bidang Kerjasama g. Wakil Ketua Bidang Media Siber/Multimedia h. Sekretaris i. Wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya dua orang PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 21 j. Bendahara k. Wakil Bendahara 2) Ketua PWI Provinsi dipilih oleh Konferensi Provinsi untuk masa bakti 5 (lima) tahun 3) Syarat Ketua PWI Provinsi : a. Sudah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun b. Pernah menjadi pengurus PWI Pusat atau PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota c. Bersertifikat wartawan utama d. Untuk jabatan pengurus PWI Provinsi sudah menjadi anggota sekurangkurangnya 1 (satu) tahun. 4) Seksi-seksi dibentuk sesuai dengan kebutuhan PWI Provinsi 5) Di PWI Provinsi dibentuk Tim Advokasi Pembelaan Wartawan atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Provinsi yang diketuai oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan. 22 PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA Pasal 25 1) Pengurus PWI Kabupaten/Kota terdiri atas: a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara d. Seksi-seksi yang dianggap perlu 2) Syarat Ketua PWI Kabupaten/Kota: a. Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun b. Memiliki sertifikat kompetensi wartawan Pasal 26 1) Seseorang tidak boleh menduduki jabatan yang sama dalam kepengurusan PWI lebih dari dua kali masa jabatan secara berturutturut. 2) Pengurus tidak boleh menduduki jabatan rangkap dalam struktur organisasi PWI. 3) Pengurus PWI di Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatan pengurus partai politik dan organisasi terafiliasi serta lembaga pemerintah. PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 23 4) Pengurus PWI di Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengikuti atau terlibat dalam tim sukses kontestasi politik baik Pilpres, Pilkada, maupun Pemilu Legislatif harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi. BAB VI DEWAN KEHORMATAN Pasal 27 1) Di tingkat Pusat dibentuk Dewan Kehormatan PWI Pusat 2) Dewan Kehormatan bertugas: a. Mensosialisasikan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan b. Menegakkan penataan Kode Etik Jurnalistik dan kode Perilaku Wartawan c. Memutuskan ada atau tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan d. Menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. 24 PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA Pasal 28 1) Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang. 2) Syarat menjadi anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat: a. Memiliki jenjang kompetensi wartawan utama b. Telah menjadi Anggota Biasa sekurang kurangnya 5 (lima) tahun. c. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun 3) Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat telah memiliki pengalaman sebagai pengurus PWI Pasal 29 1) Di tingkat Provinsi dibentuk Dewan Kehormatan Provinsi 2) Dewan Kehormatan Provinsi merupakan kepanjangan Dewan Kehormatan PWI Pusat PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 25 3) Anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. 4) Syarat untuk menjadi anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi: a. Memiliki jenjang kompetensi wartawan utama b. Telah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun c. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun 5) Ketua Dewan Kehormatan Provinsi telah memiliki pengalaman sebagai pengurus PWI Provinsi Pasal 30 1) Dalam menerima, memeriksa dan menjatuhkan keputusan terkait dengan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan, Dewan Kehormatan PWI Pusat dan PWI Provinsi bersifat otonom. 2) Tata cara menerima, memeriksa, dan menjatuhkan keputusan terkait dengan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan diatur dan ditetapkan oleh 26 PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA Dewan Kehormatan PWI Pusat. BAB VII KEKAYAAN ORGANISASI Pasal 31 1) Kekayaan organisasi terdiri atas harta bergerak dan harta tidak bergerak baik di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. 2) Kekayaan PWI di Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk bagian dari kekayaan PWI Pusat yang dikelola oleh PWI Provinsi dan PWI Kabupaten/Kota di masing-masing wilayah. 3) Pengelolaan dan pemeliharaan kekayaan organisasi dilakukan oleh bendahara. 4) Pengalihan kekayaan organisasi harus melalui persetujuan ketua umum dan bendahara 5) Keuangan organisasi diperoleh dari : a. Iuran Anggota b. Sumbangan dari pihak luar yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan tujuan dan martabat PWI PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 27 c. Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan dan martabat PWI 6) PWI dapat membentuk badan hukum usaha yang dikelola secara profesional dan dimanfaatkan untuk kepentingan PWI. BAB VIII PEMBUBARAN Pasal 32 1) Pembubaran organisasi ditetapkan oleh Kongres 2) Apabila terjadi pembubaran organisasi, Kongres menentukan penggunaan kekayaan organisasi. BAB IX LAIN LAIN Pasal 33 1) Pembukaan, Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan 28 PERATURAN DASAR PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA Kode Perilaku Wartawan PWI merupakan kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. 2) Perubahan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan, lambang, panji, lencana, mars, hymne dan kartu anggota ditetapkan oleh Kongres. Pasal 34 Hal-hal lain dan penjabaran lebih lanjut Peraturan Dasar ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 29 PERATURAN RUMAH TANGGA PWI BAB I UPAYA MENCAPAI TUJUAN Pasal 1 Upaya ke dalam : a. Menyelenggarakan, mendorong, dan membantu pendidikan serta pelatihan kewartawanan dan aspek lain yang berkaitan dengan kompetensi dan profesionalisme pers b. Menyelenggarakan seminar, diskusi, dan lokakarya, baik mengenai kewartawanan, aspek-aspek lain dari penyelenggaraan pers maupun masalah-masalah yang aktual serta persoalan yang sedang dihadapi bangsa dan negara; c. Melakukan penelitian dan pengkajian kehidupan pers dan komunikasi. d. Memantau ketaatan anggota terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan kedisiplinan organisasi, serta memberikan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. 30 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA e. Memberikan advokasi dan bantuan hukum kepada anggota yang menjalankan profesi kewartawanannya, termasuk dalam perselisihan dengan perusahaan pers tempatnya bekerja; f. Memperjuangkan kesejahteraan wartawan. Pasal 2 Upaya keluar: a. Berperan di Dewan Pers dan lembaga yang berkaitan dengan perlindungan serta pengembangan demokrasi dan kemerdekaan pers; b. Memberikan pemikiran dalam penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai pers; c. Memberikan advokasi dan bantuan hukum serta berperan aktif dalam penyelesaian konflik dan kasus hukum pers. d. Melakukan kerja sama dengan lembaga di dalam dan luar negeri sebagai upaya mewujudkan kemerdekaan pers yang profesional. PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 31 e. Mendukung dan melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggara negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara. f. Memperjuangkan terjaminnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan bermanfaat; g. Mensosialisasikan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan serta fungsi, tugas, dan hak-hak pers; h. Memberikan penghargaan kepada individu, lembaga, dan kelompok masyarakat yang berjasa luar biasa dalam pengembangan profesi kewartawanan. i. Memperjuangkan anggota untuk menempati berbagai posisi di lembaga dan atau organisasi yang berkaitan dengan pengembangan demokrasi dan kemerdekaan pers. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 3 1) Permohonan menjadi Anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang 32 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA sudah ditentukan dan ditandatangani oleh pemohon. 2) Formulir untuk Anggota Muda harus dilampiri: a. Sertifikat Orientasi keorganisasian PWI b. Surat keterangan hubungan kerja dari perusahaan pers yang berbadan hukum. 3) Proses pendaftaran dan penerimaan Anggota Muda dengan persyaratan sebagaimana dalam ayat (2) di atas dilaksanakan oleh Provinsi. 4) Bagi wartawan lepas (freelance) berlaku ketentuan harus melampirkan surat keterangan dari sekurang-kurangnya dua Penanggung jawab/Pemimpin Redaksi dari perusahaan pers yang berbadan hukum. 5) Ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini berlaku juga bagi wartawan Indonesia yang bekerja pada perusahaan pers asing. 6) Formulir permohonan untuk menjadi Anggota Biasa harus dilampiri: a. Kartu Anggota Muda; PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 33 b. Surat keterangan hubungan kerja dari perusahaan pers yang berbadan hukum. c. Sertifikat kompetensi wartawan 7) Formulir permohonan untuk menjadi Anggota Luar Biasa harus dilampiri Kartu Anggota Biasa. 8) Formulir permohonan beserta lampirannya harus diserahkan kepada Pengurus Provinsi PWI. 9) Pengurus Provinsi PWI meneliti kelengkapan persyaratan permohonan dan meneruskannya ke Pengurus Pusat PWI. 10) Pengurus Pusat PWI dapat menyetujui, menangguhkan, atau menolak permohonan keanggotaan yang diusulkan Pengurus Provinsi. 11) Pengurus Pusat PWI dapat mengangkat dan menetapkan seseorang langsung menjadi anggota biasa bagi mereka yang mempunyai prestasi jurnalistik atau berdasarkan pertimbangan lain setelah berkomunikasi dengan pengurus provinsi. 34 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 12) Kartu anggota biasa dikeluarkan oleh PWI Pusat dan kartu anggota muda dikeluarkan oleh PWI Provinsi. BAB III SANKSI Pasal 4 1) Organisasi dapat menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap anggota karena satu di antara hal-hal berikut: a. Melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan atau Kode Perilaku Wartawan. b. Melakukan perbuatan yang merendahkan martabat, kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi; c. Melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI; d. Menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain; PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 35 e. Tidak lagi melaksanakan profesi kewartawanan pada perusahaan pers yang berbadan hukum; f. Dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap. 2) Tindakan organisasi dapat berupa: a. Peringatan keras; b. Pemberhentian sementara; c. Pemberhentian penuh. Pasal 5 1) Peringatan keras, pemberhentian sementara atau pemberhentian penuh berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud di dalam ayat (2-a, 2-b dan 2-c) Pasal 4, ditetapkan oleh Dewan Kehormatan dan disampaikan kepada Pengurus Pusat untuk ditindak lanjuti. 2) Keputusan Pengurus Provinsi bersifat sementara sampai ada keputusan Pengurus Pusat. Keputusan Pengurus Provinsi selambat- lambatnya 2 (dua) minggu harus disampaikan kepada PWI Pusat. 36 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 3) Pengurus Pusat dapat menyetujui, mengubah atau menolak tindakan organisatoris yang diusulkan Pengurus Provinsi; 4) Pada tahap pertama pemberhentian sementara berlaku paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan: a. Atas usul Pengurus Provinsi, Pengurus Pusat dapat memperpendek atau memperpanjang masa berlakunya pemberhentian sementara yang sedang dijalani; b. Atas usul Pengurus Provinsi, Pengurus Pusat dapat meningkatkan pemberhentian sementara menjadi pemberhentian penuh. 5) Setiap keputusan Pengurus Pusat yang berkaitan dengan pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh harus disampaikan kepada anggota bersangkutan dengan tembusan kepada Pengurus Provinsi, Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi media tempatnya bekerja dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu. PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 37 Pasal 6 1) Anggota yang terkena sanksi berhak membela diri secara tertulis atau hadir dalam Rapat Pengurus. 2) Pembelaan diri dapat juga dilakukan di Konferensi Provinsi dan atau Kongres dengan mengajukan terlebih dahulu secara tertulis. Pasal 7 1) Keanggotaan gugur karena: a. Meninggal dunia; b. Tidak melakukan lagi kegiatan jurnalistik lebih dari 1 (satu) tahun; c. Tidak memperpanjang kartu anggota lebih dari 1 (satu) tahun; d. Mengundurkan diri; e. Terkena sanksi Pemberhentian penuh. 2) Anggota yang pindah ke media lain harus mengganti Kartu Anggotanya. 3) Anggota yang dipensiunkan oleh media tempatnya bekerja tetapi melanjutkan 38 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA kegiatan kewartawanannya secara aktif dan kontinyu dapat tetap menjadi anggota. 4) Mereka yang gugur keanggotaan sebagai Anggota Biasa dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud di dalam Ayat (1- b,1-c, 1-d dan 1-e) Pasal ini dapat menjadi Anggota Luar Biasa. Pasal 8 1) Anggota yang telah dijatuhi sanksi hukuman organisatoris dapat mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Provinsi. 2) Anggota yang dikenakan pemberhentian sementara langsung direhabilitasi pada saat skorsingnya berakhir, kecuali jika anggota bersangkutan menyatakan mengundurkan diri. Pasal 9 1) Setiap Anggota Biasa dan Anggota Muda memperoleh Kartu Anggota. PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 39 2) Anggota Biasa harus memperbaharui Kartu Anggotanya setiap tiga tahun, dan Anggota Muda harus memperbaharui kartu anggotanya setelah dua tahun. 3) Anggota Luar Biasa harus memperbarui kartunya setiap 5 (lima) tahun. 4) Kartu Anggota bagi anggota yang sudah berusia 60 tahun berlaku untuk seumur hidup dengan ketentuan selama yang bersangkutan tetap menjalankan profesi kewartawanan dan telah menjadi Anggota PWI sekurang-kurangnya 15 tahun. Pasal 10 1) Keanggotaan seseorang disesuaikan dengan wilayah tempat anggota bersangkutan melaksanakan profesi kewartawanannya secara permanen. 2) Anggota yang domisili penugasannya sebagai wartawan pindah ke wilayah PWI Provinsi lain harus memutasikan keanggotaannya ke PWI Provinsi yang baru. 40 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 3) Permohonan mutasi diajukan oleh anggota bersangkutan kepada Pengurus PWI Provinsi asal dengan tembusan kepada Pengurus PWI Provinsi di daerah tujuan dan kepada Pengurus Pusat PWI. 4) Surat Keputusan pemutasian dikeluarkan oleh Pengurus PWI Provinsi asal dengan tembusan kepada Pengurus PWI Provinsi di daerah tujuan dan kepada Pengurus Pusat PWI. 5) Tembusan Surat Keputusan pemutasian yang disampaikan kepada Pengurus PWI Provinsi di daerah tempat domisili tugas yang baru harus disertai berkas keanggotaan yang bersangkutan. 6) Anggota bersangkutan harus mengajukan permohonan penggantian kartu anggota/Pers PWI kepada Pengurus PWI Provinsi di tempat penugasannya yang baru. 7) Ketentuan Pasal 10 ini tidak berlaku bagi anggota yang pemindahan penugasannya bersifat sementara (tidak lebih dari satu tahun). PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 41 Pasal 11 1) Anggota yang pindah ke media lain harus melaporkan kepindahannya kepada Pengurus PWI Provinsi sekaligus mengajukan permohonan penggantian Kartu Anggota. 2) Laporan kepindahan dan permohonan penggantian Kartu Anggota harus dilampiri: Fotokopi surat hubungan kerja anggota bersangkutan menjadi wartawan di perusahaan pers yang baru. Pasal 12 Bagi Anggota PWI yang keluar dari PWI harus dibuatkan berita acara dan bila berkeinginan kembali lagi kepada PWI diperlakukan sebagai Anggota Muda. BAB IV PENGURUS PUSAT PWI Pasal 13 42 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 1) Personalia Dewan Penasihat, Pengurus Harian PWI Pusat, Ketua Komisi, Ketua Departemen, Direktur Program, ditetapkan oleh Ketua Umum terpilih dibantu oleh Formatur dan sudah menjadi anggota biasa. 2) Susunan Pengurus Harian Pusat PWI sebagaimana dimaksud ayat (1) sudah terbentuk dan diumumkan selambatlambatnya satu bulan setelah Kongres. 3) Anggota yang tidak hadir dapat ditetapkan menjadi Pengurus Pusat PWI. 4) Formatur terdiri atas Ketua Umum terpilih ditambah 4 (empat) anggota formatur lainnya yang dipilih/ditetapkan oleh Kongres. 5) Pemilihan Ketua Umum dan anggota Formatur dilakukan melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. 6) Penggantian anggota Pengurus Pusat PWI yang tidak aktif atas usul Ketua Umum atau atas usul anggota Pleno harus mendapatkan persetujuan rapat Pleno Pengurus Pusat PWI dengan terlebih PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 43 dahulu memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan klarifikasi. 7) Penggantian ketua umum yang berhalangan tetap diputuskan dalam rapat pleno pengurus pusat PWI. Pasal 14 1) Dewan Penasihat dapat diambil dari unsur tokoh masyarakat diluar PWI. 2) Dewan Penasihat berhak memberikan usul, saran, dan pertimbangan kepada Pengurus Harian, Ketua Komisi, Ketua Departemen, Direktur Progam maupun Dewan Kehormatan, diminta atau tidak diminta. 3) Dewan Penasihat berhak menghadiri Rapat Pleno Pusat PWI maupun Rapat Pengurus Harian. Pasal 15 1) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pengurus Harian Pusat PWI: a. Melaksanakan semua upaya sebagaimana diatur dalam Peraturan 44 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, sesuai program yang ditetapkan oleh Kongres; b. Mengambil keputusan yang dianggap perlu; c. Mewakili organisasi baik ke dalam maupun ke luar; d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Kongres. 2) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Ketua Umum: a. Menggerakkan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan Pengurus Harian. b. Mewakili organisasi ke dalam maupun ke luar; c. Bersama Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal mengikat dan menandatangani perjanjian dengan pihak luar yang telah disetujui oleh sekurang-kurangnya Pengurus Harian dan setelah meminta pertimbangan para Penasihat; d. Bersama Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal dan Ketua Bidang bersangkutan menadatangani surat- PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 45 surat keputusan, instruksi, dan surat edaran intern; e. Bersama Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal menandatangani surat-surat untuk pihak luar; f. Menunjuk salah seorang Ketua Bidang atau anggota Pengurus Harian lain untuk mewakilinya, baik dalam kegiatan intern maupun ekstern. 3) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Ketua Bidang Organisasi: a. Melaksanakan program dan keputusan organisasi yang berkaitan dengan aspek keorganisasian, keanggotaan, baik yang bersifat pembinaan maupun pengawasan administrasi; b. Berkoordinasi dengan Ketua Bidang bersangkutan dan Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan hal-hal yang dimaksud di dalam butir (a); c. Berkoordinasi dengan Ketua Bidang Daerah untuk menghadiri Konferensi Provinsi dan Konferensi Kerja Provinsi; d. Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan oleh Ketua Umum. 46 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 4) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Ketua Bidang Daerah: a. Melakukan pembinaan kepada pengurus Provinsi; b. Berkoordinasi dengan Ketua Bidang bersangkutan dan Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan hal-hal yang dimaksud dalam butir a; c. Berkoordinasi dengan Ketua Bidang Organisasi untuk menghadiri Konferensi Provinsi dan Konferensi Kerja Provinsi; d. Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan oleh Ketua Umum. 5) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan: a. Melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada wartawan dalam kasus delik pers, baik pada tahap penyidikan maupun pada persidangan di tingkat pengadilan negeri sampai dengan kasasi dan grasi; b. Mewakili PWI dalam penyelesaian perselisihan antara wartawan dan PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 47 manajemen media tempatnya bekerja, termasuk pemberian bantuan hukum; c. Mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang menghambat kemerdekaan pers dan tugas-tugas jurnalistik; d. Membentuk Kelompok Kerja Bantuan Hukum; e. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum. 6) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Ketua Bidang Pendidikan: a. Melaksanakan program organisasi di bidang pendidikan dan pelatihan wartawan; b. Mengelola Sekolah Jurnalisme Indonesia; c. Mengelola Uji Kompetensi Wartawan d. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Ketua Umum. 7) Tugas, wewenang dan tanggung jawab Ketua Bidang Kerja sama & Kemitraan: a. Merintis dan melakukan kerja sama dengan pihak-pihak luar yang dapat menunjang program PWI; 48 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA b. Merencanakan program-program pengembangan kegiatan organisasi dalam berbagai bidang untuk menjawab tantangan dan kebutuhan; c. Bersama Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan bidang dan departemen untuk melakukan kerja sama dengan pihak luar; d. Mengevaluasi program kerja sama yang telah berjalan dan melakukan perbaikan; e. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Ketua Umum 8) Tugas, wewenang,dan tanggung jawab Ketua Bidang Luar Negeri: a. Melaksanakan program dan keputusankeputusan organisasi di bidang hubungan luar negeri; b. Membangun kerja sama dengan lembaga, instansi, dan organisasi internasional di dalam dan luar negeri; c. Mewakili Ketua Umum di forum-forum pertemuan regional maupun internasional; PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 49 d. Duduk sebagai Wakil PWI di organisasiorganisasi wartawan regional maupun internasional; e. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Ketua Umum. 9) Tugas, wewenang dan tanggung jawab Ketua Bidang Multimedia & Teknologi Informasi: a. Bersama Ketua Bidang Organisasi melaksanakan program dan keputusan organisasi yang berkaitan dengan keorganisasian dan keanggotaan sesuai dengan jenis medianya; b. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Ketua Umum kepadanya. 10) Tugas, wewenang dan tanggung jawab Ketua Bidang Aset a. Bersama dengan sekjen dan bendahara melaksanakan pendataan, pengawasan, dan pengembangan asset pwi di pusat, provinsi dan kota/kabupaten b. Melaksanakan tugas yg dilimpahkan oleh ketua umum kepadanya 11) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Sekretaris Jenderal: 50 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA a. Bersama Ketua Umum melaksanakan hal-hal yang diatur di dalam ayat (2) butir (c, d, e, f) Pasal ini; b. Memimpin penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan; c. Mengatur penugasan jajaran Staf Sekretariat; d. Melakukan penelitian, riset dan survei yang berkaitan dengan kehidupan dan penghidupan wartawan khususnya dan pers pada umumnya; e. Melakukan pendataan keanggotaan PWI; f. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Ketua Umum. 12) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Wakil Sekretaris Jenderal: a. Membantu Sekretaris Jenderal dalam penyelenggaraan kesekretariatan sehari-hari; b. Mewakili Sekretaris Jenderal, jika Sekretaris Jenderal berhalangan. 13) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Bendahara Umum: PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 51 a. Mencari dana yang sesuai peraturan untuk kepentingan organisasi; b. Mengelola keuangan dan harta kekayaan (aset) organisasi; c. Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya; d. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Ketua Umum. 14) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Wakil Bendahara Umum: a. Mewakili Bendahara Umum jika Bendahara Umum berhalangan; b. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Ketua Umum. 15) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Komisi Kompetensi memberikan usul, saran dan pertimbangan tentang materi Uji Kompetensi, memberi supervisi dan mengawasi pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan. 16) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Komisi Pendidikan memberikan usul, saran dan pertimbangannya tentang materi pendidikan wartawan, memberikan 52 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA supervisi dan mengawasi pelaksanaan pendidikan wartawan. Pasal 16 1) Ketua Departemen dan Direktur Program di bawah koordinasi Ketua Umum. 2) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Ketua Departemen: a. Bekerja sama dengan Ketua Bidang Pendidikan dan Ketua Bidang Litbang melaksanakan program pengembangan kualitas profesi kewartawanan di bidang masing-masing sesuai program organisasi yang diamanatkan oleh Kongres PWI; b. Mengupayakan hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan kewartarwanan di bidang masingmasing. 3) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Direktur Program: a. Menjalankan tugas khusus yang dilimpahkan oleh Ketua Umum; PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 53 b. Bekerja sama dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan bidang tugasnya. BAB V PENGURUS PWI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA Pasal 17 1) Pengurus Harian PWI Provinsi dan Ketua Seksi ditetapkan oleh Tim Formatur yang dipilih dalam Konferensi Provinsi. 2) Personalia Pengurus Harian PWI Provinsi ditetapkan melalui ketentuan sebagai berikut: a. Konferensi Provinsi memilih lebih dulu Ketua Provinsi untuk masa kepengurusan mendatang; b. Konferensi Provinsi memilih Formatur 5 (lima) orang, terdiri dari Ketua terpilih dan empat anggota; c. Formatur bertugas menyusun pengurus dan Anggota Dewan Kehormatan Provinsi. 54 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA d. Utusan Pengurus Pusat dapat menjadi salah satu anggota formatur. 3) Pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara secara tertulis serta bebas dan rahasia. 4) Konferensi Provinsi dihadiri oleh seorang atau lebih utusan Pengurus Pusat yang bertugas: a. Memantau dan menjadi narasumber pelaksanaan Konferensi Provinsi agar sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tanggga PWI; b. Dapat menjadi formatur dalam penyusunan kepengurusan. 5) Dalam hal Konferensi Provinsi gagal memilih Ketua Provinsi dan Formatur, Konferensi harus diulang dalam jangka waktu paling lama 45 hari dengan ketentuan bahwa untuk mencegah kevakuman, Pengurus Pusat membentuk Caretaker Pengurus Provinsi yang bertugas mempersiapkan Konferensi Provinsi Ulang. 6) Pengurus Harian dapat mengangkat Ketuaketua Kelompok Kerja Wartawan dengan PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 55 memperhatikan aspirasi para wartawan di bidang masing-masing. 7) Masa bakti Pengurus Provinsi 5 tahun, dan jika terjadi lowongan antar waktu, pengisiannya ditetapkan oleh Pengurus Pleno Provinsi berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. 8) Penggantian anggota Pengurus PWI Provinsi yang tidak aktif atas usul Ketua Provinsi atau atas usul anggota Pleno harus mendapatkan persetujuan rapat Pleno Provinsi dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan klarifikasi. 9) Jika karena sesuatu hal jabatan Ketua Provinsi lowong, penetapan penggantinya dilakukan melalui rapat pleno pengurus Provinsi yang dihadiri oleh pengurus Pusat. Pasal 18 1) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pengurus Provinsi: a. Melaksanakan berbagai upaya yang diamanatkan di dalam Peraturan Dasar 56 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA dan Peraturan Rumah Tangga sesuai program yang ditetapkan oleh Kongres serta dijabarkan oleh Konferensi Provinsi; b. Mewakili organisasi ke dalam maupun ke luar; c. Mengambil keputusan yang dianggap perlu; d. Menjalin dan menggalang hubungan dan kerja sama dengan pimpinan media, unsur pemerintah, dan masyarakat; e. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban dalam Konferensi Provinsi. 2) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Ketua: a. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pengurus Provinsi sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) Pasal ini; b. Mewakili organisasi ke dalam maupun ke luar; c. Bersama Sekretaris atau Wakil Sekretaris menandatangani surat keputusan, PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 57 instruksi, surat keluar, serta naskah kesepakatan dengan pihak-pihak di luar PWI; d. Bersama Sekretaris dan Bendahara menandatangani cheque dan surat berharga lainnya. 3) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Wakil Ketua Bidang Organisasi: a. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan seleksi penerimaan dan peningkatan status keanggotaan; b. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan penegakan disiplin anggota terhadap PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan dan keputusan-keputusan lain dari organisasi; c. Melaksanakan hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua kepadanya. 4) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan: a. Melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada wartawan dalam kasus delik pers; 58 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA b. Mewakili PWI dalam penyelesaian perselisihan wartawan dengan manajemen media tempatnya bekerja, termasuk pemberian bantuan hukum; c. Membentuk Kelompok Kerja Bantuan Hukum; d. Mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang menghambat kemerdekaan pers dan tugas-tugas jurnalistik; e. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan Ketua. 5) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Wakil Ketua Bidang Pendidikan: a. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan wartawan; b. Menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan setempat dalam rangka pengembangan kualitas wartawan dan kewartawanan; c. Melaksanakan hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua kepadanya. 6) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan : PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 59 a. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota PWI; b. Secara ex oficio duduk di Badan Pengawas Koperasi Wartawan di tingkat Provinsi; c. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Ketua. 7) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Wakil Ketua Bidang Program dan Kerja Sama: a. Merancang dan melaksanakan program-program kerja sama dengan lembaga atau instansi mitra kerja di bidang media maupun di luar media; b. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Ketua. 8) Tugas, wewenang dan tanggung jawab wakil ketua bidang media siber/multimedia : a. Bersama ketua bidang organisasi melaksanakan program dan keputusan organisasi yg berkaitan dengan keorganisasian dan keanggotaan sesuai dengan jenis medianya 60 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA b. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh ketua kepadanya. 9) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Sekretaris: a. Melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan/administrasi; b. Bersama Ketua menandatangani suratsurat keputusan, instruksi, dan suratsurat keluar; c. Bersama Ketua dan Bendahara menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya. 10) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Wakil Sekretaris: a. Membantu Sekretaris dalam menangani sehari-hari hal-hal yang berkaitan dengan kesekretariatan/administrasi; b. Mewakili Sekretaris jika Sekretaris berhalangan. 11) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Bendahara: a. Mengelola keuangan dan harta lain milik organisasi; PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 61 b. Bersama Ketua dan Sekretaris menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya. 12) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Wakil Bendahara: a. Membantu Bendahara melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sehari-hari; b. Mewakili Bendahara jika Bendahara berhalangan. 13) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Ketua Seksi: a. Bekerja sama dengan Wakil Ketua Bidang Pendidikan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan wartawan di bidang masing-masing; b. Mengkoordinasikan kegiatan peliputan di bidang masing-masing Pasal 19 1) Ketua PWI Kabupaten/Kota dipilih oleh Konferensi Perwakilan di antara anggota biasa yang hadir serta memenuhi 62 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA persyaratan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Dasar. 2) Personalia Pengurus Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Ketua terpilih bersama utusan Pengurus PWI Provinsi. 3) Masa bakti Pengurus Kabupaten/Kota 3 (tiga) tahun, dan jika terjadi lowongan antarwaktu, pengisiannya ditetapkan oleh Pengurus Kabupaten/Kota bersama utusan Pengurus Provinsi. 4) Pengurus Kabupaten/Kota mengemban tugas, wewenang, dan tanggung jawab: a. Melaksanakan program kerja yang ditetapkan oleh Konferensi Provinsi serta dijabarkan oleh Konferensi Kabupaten/Kota; b. Melaksanakan keputusan-keputusan Pengurus Provinsi/Pusat. 5) Menjalin kerja sama baik dengan unsur pemerintah maupun masyarakat. Pasal 20 1) Personalia Pengurus Provinsi yang sudah ditetapkan oleh Ketua dan Formatur terpilih PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 63 dilaporkan kepada Pengurus Pusat untuk disahkan. 2) Personalia Pengurus Kabupaten/Kota yang sudah disusun oleh Ketua Kabupaten/Kota terpilih bersama utusan Pengurus Provinsi ditetapkan oleh Pengurus Provinsi dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat untuk disahkan. BAB VI DEWAN KEHORMATAN Pasal 21 1) Ketua Dewan Kehormatan dipilih oleh Kongres melalui sistem yang ditetapkan oleh Kongres. 2) Melalui konsultasi dengan Dewan Penasihat dan Ketua Umum PWI, Ketua Dewan Kehormatan menetapkan Sekretaris merangkap anggota dan anggota lainnya; 3) Jika karena sesuatu hal jumlah Anggota Dewan berkurang, pengisiannya ditetapkan oleh rapat pleno Dewan Kehormatan serta 64 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA melalui konsultasi dengan Dewan Penasihat dan Ketua Umum Pusat PWI. 4) Anggota Dewan Kehormatan tidak boleh merangkap jabatan kepengurusan di PWI maupun di partai politik dan organisasi yang terafiliasi. 5) Dewan Kehormatan dipilih untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan bersifat otonom. Pasal 22 1) Bersama Pengurus Pusat PWI, Dewan Kehormatan mengemban tugas dan tanggung jawab: a. Meningkatkan penghayatan dan ketaatan terhadap KEJ dan Kode Perilaku Wartawan dalam diri anggota; b. Mensosialisasikan KEJ dan Kode Perilaku Wartawan di kalangan pemerintah dan masyarakat. 2) Dewan Kehormatan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran Kode Etik PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 65 Jurnalistik dan menetapkan sanksi terhadap pelanggarnya. 3) Pada akhir masa baktinya, Dewan Kehormatan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban di Kongres. Pasal 23 1) Dewan Kehormatan berkewajiban melayani dan memproses pengaduan dari semua pihak. 2) Kasus pelanggaran KEJ dan Kode Perilaku Wartawan dibahas dalam rapat pleno Dewan Kehormatan dengan mengundang Penanggung Jawab media atau wartawan bersangkutan. 3) Jika karena sesuatu hal tidak dapat memenuhi ketentuan butir (2), Dewan Kehormatan harus memberikan kesempatan kepada Penanggung Jawab media atau wartawan bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan atau pembelaan secara tertulis dengan ketentuan: a. Penjelasan atau pembelaan secara tertulis harus disampaikan kepada 66 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA Dewan Kehormatan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan pengaduan yang dibuktikan dengan tanda penerimaan; b. Jika setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud di dalam butir (a) ayat ini terlampaui, penjelasan/pembelaan tertulis tidak disampaikan, maka Penanggung Jawab media atau wartawan bersangkutan dianggap telah melepaskan haknya untuk memberi penjelasan atau membela diri. 4) Pembelaan dapat juga dilakukan oleh Tim Pembelaan Wartawan PWI Pusat. 5) Jika dianggap perlu, Dewan Kehormatan dapat mengundang kehadiran pihak pengadu maupun pihak-pihak yang terkait untuk dimintai penjelasan/keterangan. Pasal 24 1) Wewenang Dewan Kehormatan: a. Menerima atau menolak pengaduan; PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 67 b. Mengeluarkan keputusan bahwa telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. c. Mempersilahkan pengadu menempuh jalur hukum; d. Mengumumkan atau tidak mengumumkan keputusan yang telah diambil oleh Dewan Kehormatan. 2) Keputusan Dewan Kehormatan bersifat final dan mengikat 3) Sanksi yang dapat dijatuhkan Dewan Kehormatan: a. Peringatan keras; b. Pemberhentian sementara; c. Pemberhentian penuh 4) Peringatan keras disampaikan oleh Dewan Kehormatan langsung kepada media/wartawan bersangkutan dengan tembusan kepada Pengurus Pusat PWI dan Pengurus PWI Provinsi, serta kepada pengadu. 5) Keputusan skorsing keanggotaan disampaikan oleh Dewan Kehormatan 68 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA kepada Pengurus Pusat PWI untuk dilaksanakan. 6) Anggota PWI yang terkena hukuman karena pelanggaran KEJ dan Kode Perilaku Wartawan dapat membela diri dalam/pada Kongres. Pasal 25 1) Masa bakti anggota Dewan Kehormatan Provinsi 5 (lima) tahun. 2) Ketua Dewan Kehormatan Provinsi dipilih oleh Konferprov melalui sistem yang ditetapkan oleh Konferprov. 3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Provinsi berjumlah 5 (lima) orang termasuk Ketua dan Sekretaris. 4) Seseorang hanya boleh dipilih/diangkat menjadi anggota Dewan Kehormatan Provinsi untuk dua kali masa bakti. 5) Jika terjadi kekosongan antarwaktu, penggantiannya ditetapkan oleh Pleno Dewan Kehormatan Provinsi melalui konsultasi dengan Pengurus PWI Provinsi. 6) Dewan Kehormatan Provinsi bersifat otonom PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 69 Pasal 26 1) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Kehormatan Provinsi: a. Bersama Pengurus PWI Provinsi melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) Pasal 21 Peraturan Rumah Tangga; b. Memantau dan mengamati pentaatan KEJ dan Kode Perilaku Wartawan oleh wartawan di lapangan; c. Menerima pengaduan dari semua pihak. 2) Dewan Kehormatan Provinsi berwenang memberikan peringatan tertulis kepada media dan atau wartawan yang dinilainya telah melanggar KEJ dan Kode Perilaku Wartawan, dengan ketentuan tembusan surat peringatan tersebut disampaikan kepada Dewan Kehormatan dan Pengurus Provinsi PWI, dilampiri penjelasan. 3) Dewan Kehormatan Provinsi berwenang memproses pengaduan dengan memeriksa kedua belah pihak. 70 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 4) Pada akhir masa baktinya, Dewan Kehormatan Provinsi harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada Konferensi Provinsi. Pasal 27 1) Pembiayaan Dewan Kehormatan dibebankan kepada Pengurus Pusat PWI dan Dewan Kehormatan Provinsi kepada Pengurus PWI Provinsi. 2) Dalam hal Dewan Kehormatan dan atau Dewan Kehormatan Provinsi diminta menghadirkan saksi dan ahli dalam kasus pers dapat bekerja sama dengan perusahaan pers bersangkutan. BAB VII KONGRES DAN KONFERENSI Pasal 28 1) Kongres dihadiri oleh Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan, dan PWI Provinsi. PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 71 2) Jumlah utusan Provinsi ditetapkan oleh Pengurus Pusat dengan ketentuan harus terdiri dari Pengurus Harian. 3) Utusan PWI Provinsi harus membawa mandat dari Pengurus PWI Provinsi. 4) Provinsi dapat mengirim Peninjau yang terdiri atas Anggota Biasa PWI yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat. Pasal 29 1) Kongres dilaksanakan berdasarkan Peraturan Tata Tertib yang ditetapkan oleh Kongres. 2) Kongres sah jika dihadiri oleh sekurangkurangnya duapertiga jumlah Provinsi. 3) Jika yang hadir kurang dari duapertiga jumlah Provinsi, Kongres ditunda selambatlambatnya 3 (tiga) bulan dengan ketentuan Kongres sah sekalipun dihadiri oleh kurang dari duapertiga jumlah Provinsi. 4) Provinsi tidak boleh memberikan mandat kepada Provinsi lain. 72 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA Pasal 30 1) Dalam mengambil keputusan, Kongres harus mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. 2) Apabila musyawarah tidak menghasilkan mufakat, keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan ketentuan: a. Keputusan sah jika disetujui atau ditolak oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu (50% tambah satu) jumlah suara yang hadir; b. Apabila persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud di dalam butir (a) ayat ini tidak tercapai, pemungutan suara harus diulang dan keputusan sah jika disetujui atau ditolak oleh suara terbanyak; c. Pemungutan suara mengenai orang harus dilakukan secara tertulis dan rahasia. 3) Setiap Provinsi memiliki sekurangkurangnya satu hak suara, dengan ketentuan : PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 73 a. Provinsi dengan jumlah anggota biasa lebih dari 100 tapi di bawah 200 mempunyai dua hak suara; b. Provinsi dengan jumlah anggota biasa lebih dari 200 tapi kurang dari 400 mempunyai tiga hak suara; c. Provinsi dengan jumlah anggota biasa lebih dari 400 tapi kurang dari 600 mempunyai empat hak suara; d. Provinsi dengan jumlah anggota biasa lebih dari 600 tapi kurang dari 800 mempunyai lima hak suara; e. Provinsi dengan jumlah anggota biasa lebih dari 800 tapi kurang dari 1.000 mempunyai enam hak suara; f. Provinsi dengan jumlah anggota biasa lebih dari 1.000 mempunyai tujuh hak suara. 4) Jumlah anggota biasa di atas sesuai dengan verifikasi keanggotaan yang berlaku. 74 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA Pasal 31 1) Kongres Luar Biasa diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Provinsi dengan alasan ketua umum dipidana karena kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan serta sudah berkekuatan hukum tetap 2) Kongres Luar Biasa hanya memilih ketua umum baru dan melanjutkan periode kepengurusan. 3) Kongres Luar Biasa tidak berwenang mengubah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga serta Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. Pasal 32 1) Peserta Konferensi Kerja Nasional terdiri atas Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan dan utusan Pengurus Provinsi. 2) Ketentuan-ketentuan mengenai pengambilan keputusan di dalam Kongres berlaku bagi Konferensi Kerja Nasional. PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 75 Pasal 33 1) Konferensi PWI Provinsi diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali untuk: a. Memilih Ketua Provinsi, Formatur dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi; b. Menetapkan program kerja dan keputusan-keputusan lain. 2) Konferensi Provinsi sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Biasa dengan ketentuan: Jika anggota Biasa yang hadir kurang dari dua pertiga, Konferensi harus ditunda selambatlambatnya dalam waktu satu bulan; 3) Anggota Biasa yang tidak bisa hadir dapat memberikan mandat tertulis kepada anggota Biasa lain dengan ketentuan seorang anggota Biasa hanya boleh menjadi mandataris dari sebanyakbanyaknya 2 (dua) anggota Biasa lain, kecuali: Bagi PWI Provinsi yang memiliki jumlah anggota antara: a. 500 – 1000 anggota, seorang anggota Biasa dapat menjadi mandataris 76 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA maksimal 3 (tiga) orang anggota Biasa lainnya; b. Bagi PWI Provinsi yang memiliki jumlah anggota 1.000 ke atas dan karena masalah geografis (seperti PWI Provinsi Papua), seorang anggota Biasa dapat menjadi mandataris maksimal 5 (lima) orang anggota Biasa lainnya. 4) Anggota yang memberikan mandat dianggap hadir. 5) Dalam mengambil keputusan, Konferensi Provinsi harus mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan ketentuan: a. Jika musyawarah tidak menghasilkan mufakat, keputusan diambil melalui pemungutan suara; b. Keputusan sah jika disetujui atau ditolak oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu (50% tambah 1) jumlah anggota yang hadir; c. Jika persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud di dalam butir (b) ayat ini tidak tercapai, pemungutan suara harus diulang, dan keputusan sah PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 77 jika disetujui atau ditolak oleh suara terbanyak Pasal 34 1) Konferensi Kabupaten/Kota diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali untuk: a. Memilih Ketua Kabupaten/Kota; b. Melaksanakan program kerja Provinsi dan keputusan-keputusan lain. 2) Konferensi Kabupaten/Kota sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Biasa dengan ketentuan: Jika anggota Biasa yang hadir kurang dari duapertiga, Konferensi ditunda selambatlambatnya dalam waktu satu bulan; Pasal 35 1) Provinsi harus mengadakan Konferensi Kerja Provinsi sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap masa kepengurusan. 2) Konferensi Kerja Provinsi diadakan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja. 78 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 3) Konferensi Kerja Provinsi diikuti oleh pengurus pleno Provinsi dan ketua dan sekretaris PWI Kabupaten/Kota. Pasal 36 1) Di tingkat Provinsi dapat diadakan Konferensi Luar Biasa Provinsi jika diminta oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Biasa dengan alasan ketua dipidana karena kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan serta sudah berkekuatan hukum tetap. 2) Bagi Konferensi Luar Biasa berlaku ketentuan-ketentuan mengenai mandat dan pengambilan keputusan sebagaimana yang berlaku bagi Konferensi Provinsi. BAB VIII KEKAYAAN Pasal 37 1) Anggota Biasa dan Anggota Muda wajib membayar iuran bulanan yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat PWI. PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 79 2) PWI Provinsi wajib menyetorkan kepada Pengurus Pusat 25% dari uang iuran. Pasal 38 1) Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi, dan Pengurus Kabupaten/Kota harus secara periodik menginventarisasi kekayaan organisasi, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. 2) Inventarisasi kekayaan organisasi harus dilaporkan dalam Kongres oleh Pengurus Pusat, dan dalam Konferensi Provinsi/ Kabupaten/Kota oleh Pengurus Provinsi/ Kabupaten/Kota. 3) Laporan pertanggungjawaban keuangan pengurus pusat kepada kongres diaudit oleh akuntan publik. 4) Di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota jika belum mungkin diaudit oleh akuntan publik, laporan keuangan dapat diteliti oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Konferensi/Kabupaten/Kota; 80 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 5) Pengurus Provinsi wajib melaporkan kekayaan organisasi kepada Pusat untuk dicatat; 6) Pengalihan aset tetap Provinsi kepada pihak lain harus memperoleh persetujuan Pusat. BAB IX PEMBEKUAN PWI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA DAN PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 39 1) Pengurus Pusat dapat membekukan pengurus Provinsi yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI. 2) Pengurus Provinsi dapat membekukan atau membubarkan suatu Kabupaten/Kota di daerahnya, dan melaporkan kepada Pengurus Pusat yang dapat mengukuhkan atau menunda atau membatalkan pembekuan atau pembubaran tersebut. PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 81 3) Perwakilan dan anggota yang Pengurus Provinsinya dibekukan diurus langsung oleh Pengurus Pusat sampai terbentuknya Pengurus Baru. 4) Pembekuan Provinsi atau Kabupaten/Kota harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus Pusat di Kongres dan pengurus Provinsi di Konfrensi Provinsi. Pasal 40 1) Pembubaran organisasi hanya boleh diputuskan oleh Kongres yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah provinsi serta disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah suara. 2) Kongres menentukan penggunaan kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan. 82 PERATURAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA BAB X PENUTUP Pasal 41 1) Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Peraturan Rumah Tangga, apabila diperlukan dapat diatur oleh Pengurus Pusat, selama hal itu tidak bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, untuk kemudian dipertanggungjawabkan kepada Kongres. 2) Setiap perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga yang telah disahkan oleh Kongres harus dibuat dalam Akta Notaris. KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 83 KODE ETIK JURNALISTIK PWI PEMBUKAAN Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak. Mengingat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila. Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan 84 KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan, terutama anggota PWI. PENAFSIRAN PEMBUKAAN Kode Etik Jurnalistik ialah ikrar yang bersumber pada hati nurani wartawan dalam melaksanakan kemerdekaan mengeluarkan pikiran yang dijamin sepenuhnya oleh Pasal 28 UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusional wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran ialah hak paling mendasar yang dimiliki setiap insan wartawan, yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati oleh semua pihak. Sekalipun kemerdekaan mengeluarkan pikiran merupakan hak wartawan yang dijamin konstitusi, mengingat Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah negara berdasarkan hukum, maka setiap wartawan wajib menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dalam menggunakan haknya untuk mengeluarkan pikiran. KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 85 Wartawan bersama seluruh masyarakat wajib mewujudkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat. Tugas dan tanggung jawab yang luhur itu hanya dapat dilaksanakan apabila wartawan selalu berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, dan masyarakat memberi kepercayaan penuh serta menghargai integritas profesi tersebut. Mengingat perjuangan wartawan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjuangan bangsa Indonesia, maka selain bertanggung jawab kepada hati nuraninya, setiap wartawan wajib bertangung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepada masyarakat, Bangsa dan Negara dalam melaksanakan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Sadar akan hak, kewajiban, dan tanggungjawabnya itu, dan untuk melestarikan kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat serta kepercayaan masyarakat, maka dengan ikhlas dan penuh kesadaran wartawan menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang wajib ditaati dan diterapkan. 86 KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA PENAFSIRAN BAB I KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS Wartawan harus memiliki kepribadian dalam arti keutuhan dan keteguhan jati diri, serta integritas dalam arti jujur, adil, arif, dan terpercaya. Kepribadian dan integritas wartawan yang ditetapkan di dalam Bab I Kode Etik Jurnalistik mencerminkan tekad PWI mengembangkan dan memantapkan sosok wartawan sebagai profesional, penegak kebenaran, nasionalis, konstitusional, dan demokratis serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 1 Wartawan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat Undang-Undang Dasar Negara RI, kesatria, bersikap independen serta terpercaya dalam mengemban profesinya. KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 87 PENAFSIRAN Pasal 1 1) Semua perilaku, ucapan dan karya jurnalistik wartawan harus senantiasa dilandasi, dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta oleh nilai-nilai luhur Pancasila, dan mencerminkan ketaatan pada Konstitusi Negara. 2) Ciri-ciri wartawan yang kesatria: Berani membela kebenaran dan keadilan; Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya, termasuk karya jurnalistiknya; Bersikap demokratis; Menghormati kebebasan orang lain dengan penuh santun dan tenggang rasa; Dalam menegakkan kebenaran, senantiasa menjunjung tinggi harkat- 88 KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA martabat manusia dengan menghormati orang lain. 3) Yang dimaksud dengan mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara adalah, wartawan Indonesia bekerja bukan untuk kepentingan diri sendiri, kelompok atau golongan, melainkan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara; 4) Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. 5) Terpercaya adalah orang yang berbudi luhur, adil, arif, dan cermat, serta senantiasa mengupayakan karya terbaiknya. Profesi adalah pekerjaan tetap yang memiliki unsur-unsur : Himpunan pengetahuan dasar yang bersifat khusus; Terampil dalam menerapkannya; Tata cara pengujian yang obyektif; KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 89 Kode Etik serta lembaga pengawasan dan pelaksanaan penaatannya. Pasal 2 Wartawan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan umum, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undangundang dan prasangka atau diskriminasi terhadap jenis kelamin, orang cacat, sakit, miskin atau lemah. PENAFSIRAN Pasal 2 Wartawan wajib mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar dengan tolok ukur: 90 KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (a) Yang dapat membahayakan keselamatan umum adalah berita yang dapat mendorong timbulnya kerusuhan sosial, kepanikan massal, memaparkan atau menyiarkan rahasia negara; (b) Mengenai penyiaran berita yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undangundang, wartawan perlu memperhatikan kesepakatan selama ini menyangkut isyu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) dalam masyarakat. Tegasnya, wartawan Indonesia menghindari pemberitaan yang dapat memicu pertentangan suku, agama, ras, dan antargolongan. KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 91 Pasal 3 Wartawan tidak beritikad buruk, tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan, memutar balikkan fakta, bohong, bersifat fitnah, cabul, sadis, dan sensasional. PENAFSIRAN Pasal 3 1) Yang dimaksud tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan sematamata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. 2) Yang dimaksud dengan menyesatkan adalah berita yang membingungkan, meresahkan, membohongi, membodohi atau melecehkan kemampuan berpikir khalayak. 3) Yang dimaksud dengan memutarbalikkan fakta adalah mengaburkan fakta sehingga masyarakat tidak memperoleh gambaran yang lengkap, jelas, pasti, dan seutuhnya untuk dapat membuat kesimpulan dan atau 92 KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA menentukan sikap serta langkah yang tepat. 4) Yang dimaksud dengan bersifat fitnah adalah membuat kabar atau tuduhan yang tidak berdasarkan fakta atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. 5) Yang dimaksud dengan cabul adalah melukai perasaan susila dan berselera rendah. 6) Yang dimaksud dengan sadis adalah kejam, kekerasan, dan mengerikan. 7) Yang dimaksud dengan sensasi berlebihan adalah memberikan gambaran yang melebihi kenyataan sehingga bisa menyesatkan. Pasal 4 Wartawan tidak menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suar, suara dan gambar), yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak. KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 93 PENAFSIRAN Pasal 4 1) Yang dimaksud dengan imbalan adalah pemberian dalam bentuk materi, uang, atau fasilitas kepada wartawan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita dalam bentuk tulisan/gambar di media cetak dan siber, tayangan di layar televisi atau siaran di radio siaran. 2) 2)Penerimaan imbalan sebagaimana dimaksud Pasal ini adalah perbuatan tercela. Semua tulisan atau siaran yang bersifat sponsor atau pariwara di media massa harus disebut secara jelas sebagai penyiaran sponsor atau pariwara. BAB II CARA PEMBERITAAN Pasal 5 Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan ketepatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta 94 KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA dan opini. Tulisan yang berisi interpretasi dan opini disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya. Penyiaran karya jurnalistik reka ulang dilengkapi dengan keterangan, data tentang sumber rekayasa yang ditampilkan. PENAFSIRAN BAB II CARA PEMBERITAAN Pasal 5 1) Yang dimaksud berita secara berimbang dan adil ialah menyajikan berita yang bersumber dari berbagai pihak yang mempunyai kepentingan, penilaian atau sudut pandang masing-masing kasus secara proporsional. 2) Mengutamakan kecermatan dari kecepatan, artinya setiap penulisan, penyiaran atau penayangan berita hendaknya selalu memastikan kebenaran dan ketepatan sesuatu peristiwa dan atau masalah KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 95 sebelum menyiarkan atau memberitakannya 3) Tidak mencampuradukkan fakta dan opini, artinya seorang wartawan tidak menyajikan pendapatnya yang menghakimi sebagai berita atau fakta. Pasal 6 Wartawan menghormati hak privasi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) kehidupan pribadi, kecuali menyangkut kepentingan umum. PENAFSIRAN Pasal 6 Pemberitaan mengenai pribadi seseorang dapat dilakukan sepanjang menyangkut kepentingan umum dan tidak merendahkan atau merugikan harkat martabat, derajat, nama baik seseorang. 96 KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA Pasal 7 Wartawan menghormati asas praduga tak bersalah, senantiasa menguji kebenaran informasi dan menerapkan prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang. PENAFSIRAN Pasal 7 Seseorang tidak boleh disebut atau dikesankan bersalah melakukan sesuatu tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya sebelum ada putusan tetap pengadilan. Prinsip adil, artinya tidak memihak atau menyudutkan seseorang atau sesuatu pihak, tetapi secara faktual memberikan porsi yang sama dalam pemberitaan baik bagi polisi, jaksa, tersangka atau tertuduh, dan penasihat hukum maupun kepada para saksi, baik yang meringankan maupun yang memberatkan. Jujur, mengharuskan wartawan menyajikan informasi yang sebenar-benarnya, tidak dimanipulasi, tidak diputarbalikkan. KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 97 Berimbang, tidak bersifat sepihak, melainkan memberi kesempatan yang sama kepada pihak yang berkepentingan. Pasal 8 Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. PENAFSIRAN Pasal 8 Tidak menyebut nama dan identitas korban, artinya pemberitaan tidak memberikan petunjuk tentang siapa korban perbutan susila tersebut, baik wajah, tempat kerja, anggota keluarga, dan atau tempat tinggal, namun boleh hanya menyebut jenis kelamin dan umur korban. Kaidah-kaidah ini juga berlaku dalam kasus pelaku kejahatan di bawah umur (di bawah 18 tahun). 98 KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA BAB III SUMBER BERITA Pasal 9 Wartawan menempuh cara yang profesional, sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita, kecuali dalam peliputan yang bersifat investigative. PENAFSIRAN BAB III SUMBER BERITA Pasal 9 1) Sopan, artinya wartawan berpenampilan rapi dan bertutur kata yang baik. Juga, tidak menggiring, memaksa secara kasar, menyudutkan, apriori, dan sebagainya, terhadap sumber berita. KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 99 2) Terhormat, artinya memperoleh bahan berita dengan cara-cara yang benar, jujur, dan ksatria. 3) Mencari dan mengumpulkan bahan berita secara terbuka dan terang-terangan sehingga sumber berita memberi keterangan dengan kesadaran bahwa dia turut bertanggung jawab atas berita tersebut. Menyatakan identitas perlu untuk penulisan berita peristiwa langsung (straight news), berita ringan (soft news), karangan khas (features), dan berita pendalaman (in depth reporting). Untuk berita hasil penyelidikan/pengusutan (investigative reporting), pada saat pengumpulan fakta dan data wartawan boleh tidak menyebut identitasnya. Tetapi, pada saat mencari kepastian (konfirmasi) pada sumber yang berwenang, wartawan perlu menyatakan diri sedang melakukan tugas kewartawanan kepada sumber berita. 100 KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA Pasal 10 Wartawan dengan kesadaran sendiri berupaya secepatnya memperbaiki, meralat atau memberikan hak jawab setiap pemberitaan yang tidak akurat dan disertai permintaan maaf. PENAFSIRAN Pasal 10 Berupaya dimaksudkan wartawan yang bersangkutan mengajukan perbaikan berita atau ralat kepada manajemen media. Hak jawab diberikan pada kesempatan pertama untuk menjernihkan persoalan yang diberitakan. Pelurusan atau penjelasan tidak boleh menyimpang dari materi pemberitaan bersangkutan, dan maksimal sama panjangnya dengan berita sebelumnya. Pernyataan maaf disampaikan karena pemberitaan yang tidak akurat telah merugikan pihak lain. KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 101 Pasal 11 Wartawan harus menyebut sumber berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita serta meneliti kebenaran bahan berita. PENAFSIRAN Pasal 11 1) Ketepatan sumber berita merupakan penjamin kebenaran dan ketepatan bahan berita. Karena itu, wartawan perlu memastikan kebenaran berita dengan cara mencari dukungan bukti-bukti kuat (atau otentik) atau memastikan kebenaran dan ketepatannya pada sumber-sumber terkait. Upaya dan proses pemastian kebenaran dan ketepatan bahan berita adalah wujud iktikad, sikap, dan perilaku jujur dan adil setiap wartawan profesional. 2) Sumber berita dinilai memiliki kewenangan bila memenuhi syarat-syarat: a) Kesaksian langsung; b) Ketokohan/keterkenalan; 102 KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA c) Pengalaman; d) Kedudukan/jabatan terkait; e) Keahlian. Pasal 12 Wartawan tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik dan karya pihak lain tanpa menyebut sumbernya. PENAFSIRAN Pasal 12 Mengutip berita, tulisan atau gambar hasil karya pihak lain tanpa menyebut sumbernya merupakan tindakan plagiat, tercela, dan dilarang. Pasal 13 Wartawan dalam menjalankan profesinya memiliki hak tolak untuk melindungi identitas dan keberadaan narasumber yag tidak ingin diketahui. Segala tanggung jawab akibat KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 103 penerapaan hak tolak ada pada wartawan yang bersangkutan. PENAFSIRAN Pasal 13 1) Wartawan mempunyai hak tolak, yaitu hak untuk tidak mengungkapkan nama dan identitas sumber berita yang dilindunginya. 2) Terhadap sumber berita yang dilindungi, nama dan identitasnya hanya disebutkan “menurut sumber“ (tetapi tidak perlu menggunakan kata-kata “menurut sumber yang layak dipercaya”). Dalam hal ini, wartawan bersangkutan bertanggung jawab penuh atas pemuatan atau penyiaran berita tersebut. 3) Nama dan identitas sumber berita yang memberikan opini harus disebutkan. Pasal 14 Wartawan menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan 104 KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan "off the record". PENAFSIRAN Pasal 14 1) Embargo, yaitu permintaan menunda penyiaran suatu berita sampai batas waktu yang ditetapkan oleh sumber berita, wajib dihormati. 2) Bahan latar belakang adalah informasi yang tidak dapat disiarkan langsung dengan menyebutkan identitas sumber berita, tetapi dapat digunakan sebagai bahan untuk dikembangkan dengan penyelidikan lebih jauh oleh wartawan bersangkutan, atau dijadikan dasar bagi suatu karangan atau ulasan yang merupakan tanggung jawab wartawan bersangkutan sendiri. 3) Keterangan “off the record” atau keterangan bentuk lain yang mengandung arti sama diberikan atas perjanjian antara KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 105 sumber berita dan wartawan bersangkutan dan tidak disiarkan. Untuk menghindari salah faham, ketentuan “off the record” harus dinyatakan sejak awal oleh sumber berita kepada wartawan bersangkutan. Ketentuan tersebut dengan sendirinya tidak berlaku bagi wartawan yang dapat membuktikan telah memperoleh bahan berita yang sama dari sumber lain tanpa dinyatakan sebagai “off the record”. BAB IV KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK Pasal 15 Wartawan harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI). Wartawan menyadari dalam melaksanakan profesinya, penaatan Kode Etik Jurnalistik ini berada pada hati nurani masing-masing. 106 KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA PENAFSIRAN BAB IV KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK Pasal 15 Kode Etik Jurnalistik dibuat oleh wartawan, dari dan untuk wartawan sebagai acuan moral dalam menjalankan tugas kewartawanannya dan berikrar untuk menaatinya.Walaupun demikian disadari bahwa penaatan dan pengamalan Kode Etik Jurnalistik bersumber dari hati nurani masing-masing wartawan. Pasal 16 Wartawan mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI. Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan dan KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 107 atau medianya berdasar pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini. PENAFSIRAN Pasal 16 1) Kode Etik Jurnalistik ini merupakan pencerminan adanya kesadaran profesional. Hanya PWI yang berhak mengawasi pelaksanaannya dan atau menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh wartawan serta menjatuhkan sanksi atas wartawan bersangkutan. 2) 2)Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik tidak dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan pidana maupun perdata. Dalam hal pihak luar menyatakan keberatan terhadap penulisan atau penyiaran suatu berita, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada PWI melalui Dewan Kehormatan PWI. Setiap pengaduan akan ditangani oleh Dewan Kehormatan sesuai dengan prosedur yang 108 KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA diatur dalam pasal-pasal 22, 23, 24, 25, 26 dan 27 Peraturan Rumah Tangga PWI. KODE PERILAKU WARTAWAN PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA 109 Kode Perilaku Wartawan
0 Response to "PD PRT DAN KODE ETIK JURNALISTIK, DAN KODE PERILAKU WARTAWAN PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA"
Post a Comment