JAKARTA, METANESW.CO.ID -Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem RI terkait pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, realisasi program kerja tahunan anggaran 2022 dan rencana kerja tahun anggaran 2023.
Salah satu pembahasannya ialah terkait honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bandar Lampung yang viral urung dibayarkan.
Menurut Jihan, siapapun yang salah atas belum terbayarkannya gaji harus segera disikapi.
"Bahwa dipihak manapun yang salah ntah Pemkot, Pemprov atau pemerintah pusat, guru nggak boleh jadi korban atas alasan apapun,"
Karenanya, yang sudah menjadi hak wajib harus diberikan.
"Yang sudah jadi hak wajib diberikan haknya. Karena guru telah melakukan kewajibannya untuk mendidik anak-anak bangsa," tegasnya.
Jihan menuturkan, berkenaan dengan kebijakan pengangkatan guru melalui Program PPPK akan melakukan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI selanjutnya. (Jk)
0 Response to "Komite III DPD RI Sorot Kasus Guru PPPK Lampung"
Post a Comment