Andi Akmal Pasluddin: Kelolah Hutan Sesuai Regulasi



BONE.WARTASULSEL.ID- Legislator dari  Komisi IV DPR RI, Dr. H Andi Akmal Pasluddin, SP, MM bersama kementerian LHK direktorat jenderal PHL gelar Sosialisasi Peraturan Perizinan Pemanfaatan Hutan,  Selasa 11 Oktober 2022, di salah satu hotel, di Kota Watampone,  kabupaten Bone, 

Andi Akmal Menilai perlunya dilaksanakan BIMTEK untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang penggunaan kawasan hutan. Hal ini guna menghindari kesalahan informasi antara masyarakat dan pemerintah di daerah terkait izin penggunaan kawasan hutan.

Diketahui bahwa Indonesia adalah negara ke delapan terluas hutan tropis dengan luas 92 juta hektar.

"Pemerintah dan DPR berharap sinkronisasi TORA dan perhutanan sosial, ini di perlebar karena kita ingin melalui skema ini rakyat kita mendapatkan hak untuk mengelola hutan sambil menjaga tentunya," Tutur  Legislator dari PKS.

Dikatakan Andi Akmal, Menjaga hutan adalah kewajiban kita semuanya jika merusak hutan pasti kita juga yang akan merasakan dampaknya, misalnya banjir, lonsor dan lain lain, sumber mata air kita juga pasti akan habis.

Anggota DPR RI fraksi PKS menjelaskan, "ini adalah salah satu bagian sosialisasi kepada masyarakat yang berdomisili disekitar hutan bagaimana perijinan untuk pemanfaatan hutan dalam bentuk TORA atau dalam bentuk Perhutanan Sosial," urainya.

Lanjutnya, "misalnya satu kelompok bermohon 5 hektare,  Tapi yang bermohon masyarakat disekitar hutan," jelasnya. 

Salah satu Wakil rakyat DPR RI yang rajin silaturahmi dan mendengarkan aspirasi masyarakat Bone mengajak, Sambil menjaga hutan kita agar tetap lestari kita gunakan untuk penanaman kopi misalnya, kakao tapi tetap tidak merusak daripada hutan itu dan bisa digunakan sampai waktu 30 tahun.

"Ini bagian dari bagaimana kita ingin hutan ini bisa digunakan secara legal oleh masyarakat jangan secara ilegal sehingga mereka tidak mendapatkan kriminalisasi tapi resmi," ungkapnya.

Risnomorti Chandra dari kementerian LHK mengatakan, Bentuk bimbingan dan pelatihan ini diharapkan ada keterbukaan informasi dan juga peningkatan kapasitas dari masyarakat 

"Saya berharap akses masyarakat yang berdomisili disekitar hutan untuk kembali mengelola hutan itu sangat terbuka, dan aturan main dikehutanan itu sangat lengkap," ucapnya.

"Melalui Bimtek ini dengan cara bertemu langsung dengan masyarakat bisa membuka wawasan, Bahwa ada akses yang harus dia kembangkan dan harus dia peroleh jika mau memanfaatkan kawasan hutan dalam konteks pengelolaan bukan dalam konteks kepemilikan," tutupnya. 

**QMH*AHAS**

0 Response to "Andi Akmal Pasluddin: Kelolah Hutan Sesuai Regulasi "

Post a Comment