Gubernur Arinal Djunaidi Serahkan 410 SK PNS kepada CPNS di Lingkungan Pemprov Lampung

BANDAR LAMPUNG  - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan 410 SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung di Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung, Jum'at (30/12/2022).

SK tersebut berdasarkan Petikan Keputusan Gubernur Lampung nomor 821.13/606/VI.04/2022 tentang pengangkatan CPNS ke PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

PNS yang diberikan SK pada kesempatan tersebut terbagi menjadi Tenaga Guru 170 orang, Tenaga Kesehatan 41 orang dan Tenaga Teknis 199 orang.

Gubernur Arinal mengucapkan dengan gembira kepada Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang telah menerima SK Pegawai Negeri Sipil.

"Momentum ini, tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi saudara sekalian, karena hari ini adalah muara sekaligus garis start yang ditunggu-tunggu setelah melalui berbagai proses panjang," ujarnya.

Gubernur Arinal mengatakan Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai Aparatur Negara, Aparatur Pemerintahan dan abdi masyarakat.

Menurutnya ini merupakan kondisi yang tentu memberikan konsekuensi logis bagi Pegawai Negeri Sipil untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban, sekaligus melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Gubernur Arinal berpesan kepada para PNS baru untuk segera mempelajari peraturan-peraturan dan regulasi terkait PNS serta peraturan yang berhubungan dengan bidang tugas.

"Mengingat PNS adalah pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat, maka wajib hukumnya untuk memahami tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan masing-masing," ujarnya.

Ia juga berpesan untuk melakukan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan pihak terkait, stakeholder atau tim yang menjadi partner kerja untuk memperlancar dan menyukseskan visi dan misi Rakyat Lampung Berjaya.

"Jangan malu bertanya kepada para senior. Amati dan pelajari sistem kerja yang berlaku, serta berbagai cara penyelesaian pekerjaan yang efektif dan efisien," pungkasnya.

Gubernur Arinal berpendapat hampir semua sektor pekerjaan saat ini mengharuskan akrab dengan pemanfaatan dan penggunaan teknologi informasi karena menurutnya saat ini dunia sedang menghadapi Era Society 5.0 dan tidak lagi menjalani Revolusi Industri 4.0.

Ia meminta kepada PNS yang baru untuk selalu mengoptimalkan keahlian dibidang teknologi informasi menuju Era Society 5.0.

Selain itu, Gubernur Arinal juga meminta untuk selalu meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri agar dapat mewujudkan core values BerAKHLAK (BERorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang siap membangun Provinsi Lampung menuju Rakyat Lampung Berjaya.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung Meiry Harika Sari mengatakan BKS Provinsi Lampung terus mengupayakan pelaksaan dan pemanfaatan data yang ada pada SAPK dan penggunaan CAT dalam seleksi penerimaan ASN.

Atas upaya tersebut, Meiry mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung meraih BKN AWARD 2022 peringkat 1 kategori Penerapan Pemanfaatan Data-Sistem Informasi CAT.

Penghargaan tersebut diberikan kepada instansi pemerintah yang dinilai telah berhasil melaksanakan pengelolaan manajemen ASN di lingkupnya masing-masing mulai dari aspek pengadaan, proses bisnis kepegawaian, manajemen kinerja, prosedur standar penerapam norma dan kriteria, sampai dengan pemanfaatan layanan ASN digital. (Uni Eropa)

0 Response to "Gubernur Arinal Djunaidi Serahkan 410 SK PNS kepada CPNS di Lingkungan Pemprov Lampung"

Post a Comment

Label Mobile