BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, di Ballroom Hotel Emersia, Senin (12/12/2022).
Sosialisasi Pergub yang dibarengi dengan persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 itu dibuka oleh Administrasi Umum Senen Mustakim mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Tujuan sosialisasi Pergub untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai sistem maupun prosedur penyusunan laporan keuangan kepada peserta yang berasal dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak delapan kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Dalam rangka mempertahankan prestasi yang telah diraih, Gubernur bertekad untuk terus meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
"Laporan keuangan merupakan wujud pertanggungjawaban APBD telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), ketentuan perundangan, memiliki sistem pengendalian yang andal, dan seluruh informasi dapat diungkapkan dengan baik," ujar Senen.
Senen berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sungguh-sungguh dan serius.
"Kedepannya saya berharap kepada para peserta setelah mengikuti sosialisasi ini telah mampu menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan transparan sesuai dengan SAP, dan mempu mengukur, mencatat dan melaporkan laporan keuangan dengan tepat," katanya.
Senen juga berharap peserta mampu melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder di bidang penatausahaan keuangan daerah, serta mampu mwningkatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan sikap diri dalam pelaksanaan tugas.
"Bekerjalah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selalu mengikuti perkembangan ilmu yang berkaitan erat dengan bidang tugas kebendaharaan," lanjut Senen.
Sementara itu, Kepala BPKAD Marindo menyampaikan bahwa tujuan acara sosialisasi ini adalah dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan daerah. (Eu)
0 Response to "Pemprov Lampung Sosialisasikan Pergub Nomor 35/2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah"
Post a Comment