BANDAR LAMPUNG, Metanews.co.id- Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk calon perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2024 di Provinsi Lampung ditetapkan sebanyak 3.000 dukungan yang tersebar di minimal 8 Kabupaten/Kota. Demikian di sampaikan Antonius, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung saat di hubungi Metanews melalui jaringan whatsapp, Kamis ( 8/12 ) malam.
Dari keterangan Antonius,https://www.metanews.co.id/2022/12/tiga-ribu-dukungan-untuk-persyaratan.html?m=1 jumlah DPT Lampung terakhir sebanyak 5.949.729 pemilih. "Berdasarkan pasal 183 ayat 1 (c) UU 7 tahun 2017 menyatakan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 5.000.000 sampai dengan 10.000.000 orang harus mendapat dukungannya paling sedikit 3.000 pemilih, " ujar pemilik nama lengkap Antonius Cahyalana ini.
Selanjutnya, menurut dia, pasal 183 ayat 2 menyatakan bahwa dukungan tersebar paling sedikit 50% dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.(san)
0 Response to "Tiga Ribu Dukungan Untuk Persyaratan Dukungan Calon DPD RI"
Post a Comment