Tidak Tahu dana Hibah 1,7 Miliar, Beredar Proposal kejati Lampung Permohonan Bantuan Perluasan Masjid AL - Ridho Kepada Pj Bupati Tubaba



TUBABA - Beredar lembaran proposal permohonan bantuan rehab masjid Kejati Lampung, nampak jelas proposal tersebut dibuat pada tanggal 12 agustus 2022 pada nomor B-4774/L.8.2/cpl.3/08/2022 di tandatangani secara elektronik atas nama M. syarif Jaksa Utama Pratama.

Namun sayangnya pihak Kejati Lampung tidak tahu soal dana hibah tersebut dari Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk hibah Masjid Kejati Lampung senilai Rp 1.7 Miliar, Kamis (05/01/2023).

Dikutip dari monitor ekpres, Koordinator Asintel Kejati Lampung Ahmad Fatoni, mengaku belum tahu soal dana hibah dari Pemkab Tubaba untuk perbaikan masjid di Kejati Lampung. 

Lebih lanjut, Ahmad Fatoni mengatakan belum bisa memberikan tanggapan terkait rencana Pemkab Tubaba menganggarkan belanja hibah rehabilitasi masjid Kejati. 

"kami cek data dulu ke bidang perencanaan Kejati Lampung," jelas Ahmad Fatoni.

Sementara Pj bupati Tulang Bawang Barat Zaidirina menjelaskan bahwa dana hibah Pemkab Tubaba sebesar Rp. 1,7 Miliar untuk rehabilitasi Masjid Kejati Lampung sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada aturan yang dilanggar.


Sementara pihak yang dikabarkan merima hibah tersebut yaitu Kejati Lampung yang mengaku tidak tahu soal hibah Rp. 1,7 miliar tersebut.

Hal itu sangat disesalkan penggiat media sosial (medsos) dan Aktivis Anti Korupsi Junaidi Farhan yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Tulangbawang Barat. 

"Ya ini kan jadi semakin tidak jelas, kalau Kejati Lampung bilang tidak tahu ada hibah untuk rehab masjid Kejati. Apa iya tidak ada koordinasi sebelumnya antara pemberi dan penerima hibah, apalagi nilainyakan bukan kecil, 1,7 Miliar loh, bukan sejuta atau dua juta rupiah," ungkap Farhan. 

"Semestinya Kejati itu lebih jelas dan transparan, jangan menyampaikan informasi yang ragu-ragu, kan Kejati itu institusi hukum sebagai lembaga tempat mempercayakan harapan kita guna tegaknya hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, kalau begini kan akan memunculkan persepsi yang semakin liar," Lanjutnya. 
 
Terkait pemberian dana hibah ke Kejati Lampung sempat di tolak oleh DPRD Tubaba, namun pihak eksekutif tetap memasukannya dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2023. Menurut Ponco Nugroho Ketua DPRD Tubaba, "pemberian dana hibah ke Kejati Lampung, sempat di tolak oleh DPRD Tubaba, namun pihak eksekutif tetap memasukannya kedalam APBD TA 2023," Tegas Ponco.

0 Response to "Tidak Tahu dana Hibah 1,7 Miliar, Beredar Proposal kejati Lampung Permohonan Bantuan Perluasan Masjid AL - Ridho Kepada Pj Bupati Tubaba "

Post a Comment