Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi Saat Menjual Barang Curian di Pasar Unit 2

Pelaku saat diamankan polisi (Moderator.id)

Tulangbawang (Lampung) -- Aparat Kepolisian Sektor Penawartama menangkap pencuri telpon genggam yang beraksi di sebuah konter yang berada di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.


Kapolsek Penawartama AKP Mahbub Junaidi mengatakan, pelaku berinisial TS (24) warga Kampung Suka Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulangbawang ditangkap saat akan menjual barang hasil kejahatannya.


"Pelaku ditangkap, Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku ditangkap ketika akan menjual barang hasil kejahatannya di Pasar Unit 2, Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung," terang Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, Kamis, 31 Agustus 2023.


Kapolsek menjelaskan, pemuda pengangguran itu menggondol satu buah telpon genggam merek Oppo A78 berwarna hijau laut dari sebuah konter di Kampung Suka Bhakti, Selasa 29 Agustus 2023 sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku saat itu datang dengan berpura-pura hendak membeli handphone. Akibat peristiwa itu, korban merugi Rp3 599 000.


"Pelaku datang sendirian dengan mengendarai motor dengan berpura-pura hendak membeli ponsel merek Oppo A78 yang masih dalam kondisi tersegel. Untuk mengalihkan perhatian karyawan konter, pelaku menanyakan apakah masih ada warna lain dan saat karyawan sedang mengambil ponsel di ruang sebelah, pelaku langsung kabur dengan membawa ponsel yang belum dibayarnya," terang di.


TS mengaku, sudah dua kali menjalankan modusnya yakni di konter yang berada di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama. Selain menangkap pelaku, pihaknya turut mengankan barang bukti telpon genggam merek Oppo A78, motor honda supra fit warna hitam tanpa plat nomor, jaket warna kuning hitam merek Suzuki, topi warna hitam, jaket warna abu-abu, dan hitam, serta masker warna biru laut.


"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama, dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tegasnya.

0 Response to "Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi Saat Menjual Barang Curian di Pasar Unit 2"

Post a Comment

Label Mobile