Kolase kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi. (Moderator.id) |
Tulangbawang Barat (Lampung) – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lambukibang meringkus kawanan pencuri motor yang kerap beraksi di sejumlah daerah di Provinsi Lampung. Salah satu pelaku sudah berusia lanjut dan tercatat sudah empat kali menjalankan aksinya.
Kedua pelaku yakni WD alias Bulek (28) warga Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang dan rekannya SR alias Pakde (65) warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara, Lampung. Kapolsek Lambukibang Iptu Amaluddin menuturkan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tulangbawang, Senin, 28 Agustus 2023 dini hari. Awalnya, lanjut dia, aparat kepolisian berhasil mendeteksi keberadaan WD di Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang. Dari mulut WD alias Bule didapat keterangan jika ia melancarkan aksinya bersama Pakde yang berhasil ditangkap di Kampung Bujukagung Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang. "Kepada petugas para pelaku mengaku bahwa telah melakukan Curanmor di 4 TKP di wilayah Hukum Polres Tulangbawang Barat, Tulangbawang, dan Lampung Timur," ungkap Kapolsek Lambukibang Iptu Amaluddin, Selasa, 29 Agustus 2023. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan Eko Santoso (35) warga Tiyuh/Desa Indraloka ll, Kecamatan Waykenanga. Motor Honda Beat bernomor polisi T 5217 CW lenyap saat korban menghadiri pesta hajatan di desa setempat. Sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu membaca situasi lingkungan dan mencari motor yang bakal menjadi calon sasaran. Setelah didapat, lanjutnya, pelaku langsung menggasak dengan cara merusak kontak motor menggunakan lunci Leter T. "Kedua orang pelaku datang ke acara pesta hajatan dengan mengendarai motor Vega R. Setelah sampai di tempat, para pelaku mencari sasaran motor yang akan dicuri dengan berkeliling. WD alias Bule, merusak kunci kontak dan langsung membawa kabur motor tersebut," jelas dia. Saat ini, lanjut dia, para pelaku tengah diamankan di Mapolsek Lambukibang beserta barang-bukti dua unit kendaraan bermotor masing-masing satu unit milik korban dan satu unit milik pelaku, dan kunci leter T. "Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat Curanmor)," tegas dia. |
0 Response to "Polsek Lambukibang Bekuk Pencuri Motor Lintas Kabupaten di Lampung"
Post a Comment