Kejari Tubaba Tunjukkan Komitmen Berantas Korupsi

Kepala Dinas PPKB Tulang Bawang Barat Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana DAK Non-Fisik
Kepala Dinas PPKB Tulang Bawang Barat Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana DAK Non-Fisik

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Hal ini dibuktikan dengan penetapan seorang oknum kepala Dinas BKKBN Tubaba sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kejari Tubaba menetapkan seorang oknum kepala Dinas BKKBN Tubaba sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.

Penetapan tersangka tersebut merupakan langkah progresif dari Kejari Tubaba dalam memberantas korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa Kejari Tubaba tidak pandang bulu dalam menindak pelaku korupsi, termasuk pejabat publik.

Penunjukan tersangka ini juga menghapus stigma bahwa Kabupaten Tubaba kebal hukum. Sebelumnya, penegakan hukum tindak pidana korupsi di Kabupaten Tubaba dinilai lamban dan tidak ada progres.

Penulis menilai bahwa masih ada kasus-kasus korupsi lainnya yang akan diungkap oleh Kejari Tubaba. Hal ini karena korupsi telah menjadi budaya di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Penulis juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan yang menjadi salah satu faktor penyebab korupsi. Lemahnya pengawasan membuat pelaku korupsi merasa aman untuk melakukan korupsi.

Penulis berharap bahwa Kejari Tubaba dapat terus berkomitmen dalam memberantas korupsi. Hal ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Sebagaimana diberitakan : 

Tulang Bawang Barat, 19 September 2023 - Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menahan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Nurmansyah, terkait dugaan korupsi dana DAK Non-Fisik tahun anggaran 2021 dan 2022.

Dalam rilis yang diterima media, Rabu (19/9/2023), Nurmansyah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Sri Hariyanto, mengatakan bahwa Nurmansyah diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dana DAK Non-Fisik tahun anggaran 2021 dan 2022 sebesar Rp1,187 miliar," kata Sri Hariyanto.

Menurut Sri Hariyanto, penyimpangan dana tersebut dilakukan dengan cara tidak menyalurkan dana DAK Non-Fisik kepada kegiatan yang telah dianggarkan. Dana tersebut justru disimpan oleh tersangka di rekening pribadinya.

"Tersangka juga tidak bisa menunjukkan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut," kata Sri Hariyanto.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain, dokumen-dokumen terkait pencairan dana DAK Non-Fisik, rekening koran milik tersangka, dan surat-surat pertanggungjawaban.

"Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap kasus ini," kata Sri Hariyanto.

** #korupsi #tulangbawangbarat #dinasppkb

0 Response to "Kejari Tubaba Tunjukkan Komitmen Berantas Korupsi"

Post a Comment

Label Mobile