Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, berinisial RR (39) ditangkap Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat karena kedapatan menjual sabu-sabu seberat 8,52 gram. |
Tulang Bawang Barat, Lampung (20 September 2023) - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, berinisial RR (39) ditangkap Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat karena kedapatan menjual sabu-sabu seberat 8,52 gram.
Selain RR, polisi juga menangkap seorang pemuda berinisial IWK (18) yang diduga sebagai kurir sabu milik RR. Keduanya ditangkap di Jalan Poros Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rabu (20/9/2023).
Penangkapan terhadap RR dan IWK merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pengedar sabu berinisial TP (23) di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Rabu (30/9/2023).
Dari tangan RR, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus rokok merk ESSE CHANGE warna biru yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening besar yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening besar berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 8,52 gram.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H mengatakan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan terhadap RR dan IWK ini merupakan bukti bahwa aparat penegak hukum tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba, termasuk oknum PNS.
0 Response to "Oknum PNS Tulang Bawang Dibekuk Jual Sabu 8,52 Gram"
Post a Comment