Pelaku yang berhasil ditangkap adalah RS, seorang buruh berusia 24 tahun, dan merupakan warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. |
Tulang Bawang Barat, 13 September 2023 - Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana Curanmor R2 berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/190/IX/2023/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG yang diajukan pada tanggal 11 September 2023 oleh Retno Puspitasari.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Kami berhasil mengungkap dan menangkap satu pelaku Curanmor R2 sebagai hasil kerja keras Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat," kata Kasat Reskrim pada Rabu, 13 September 2023.
Ia juga menambahkan, "Saya mengucapkan terima kasih atas keberhasilan ini. Hal ini merupakan prestasi dari Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat yang telah berdedikasi untuk mengungkap kasus Curanmor dan menjaga keamanan masyarakat."
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah RS, seorang buruh berusia 24 tahun, dan merupakan warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kronologis kejadian tersebut terjadi pada tanggal 22 Agustus 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, ketika terjadi pencurian dengan kekerasan berupa kendaraan bermotor Honda NC11BF1D A/T tahun 2013 berwarna biru putih dengan nomor polisi BE 3217 ON. Pelaku masuk ke dalam dapur korban, mengambil kunci kontak sepeda motor, dan melarikan diri dengan kendaraan tersebut. Korban, INDRIYANI, melaporkan kejadian ini kepada Polres Tulang Bawang Barat.
Pada tanggal 5 September 2023, pelaku RS ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/182/VIII/SPKT/RES TUBABA/POLDA LAMPUNG yang melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Setelah penangkapan, Team Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengembangkan kasus ini yang berujung pada penangkapan pelaku RS atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti yang berhasil disita adalah sepeda motor dengan nomor polisi BE 3217 ON, Merk/Type Honda NC11BF1D A/T tahun 2013 berwarna biru putih dengan nomor kendaraan MH1JFD221DK587225 dan nomor rangka JFD2E2574506. Selanjutnya, RS akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perbuatannya, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana.
*Informasi disampaikan oleh Humas Polres Tulang Bawang Barat (humas_tubaba).*
0 Response to "Pengungkapan Terbaru: Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Curanmor R2"
Post a Comment