Polisi Temukan Sabu 9 Gram Dari Sindikat Pencuri Motor yang Coba Tabrak Polisi di Lamtim

Polisi Temukan Sabu 9 Gram Dari Sindikat Pencuri Motor di Lamtim
Barang bukti narkoba yang diamankan dari kedua pelaku/Dok humas Polres (Moderator.id)

Lampung Timur (Lampung) -- Aparat Kepolisian Resor Lampung Timur mendapati narkoba jenis sabu-sabu saat menangkap kawanan pencuri motor yang tercatat sudah 11 kali beraksi di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Lampung.


Kasat Reskrim IPTU Johannes Erwin Perlindungan Sihombing menjelaskan, kawanan pelaku berinisial RA (20) warga Desa Tebing dan IL (24) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Baca Juga: Dua Kali Maling Motor, Pemuda Asal Mulyasri Ini Ditangkap Polisi

Mereka ditangkap Tim Gabungan saat melintas di wilayah Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur, pada Senin, 11 September 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.


Saat anggotanya menggeledah motor yang dibawa kedua pelaku, ditemukan barang bukti satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu tersimpan di dalam jok motor. 

Baca Juga: 2 Petani Ditangkap Polres Tulang Bawang, 1 Asal OKI Sumsel

"Barang bukti sabu seberat 9,51 gram tersebut, kita temukan di dalam aki mesin motor Vario milik pelaku dan saat kita lakukan interogasi kedua pelaku mengakui barang tersebut miliknya," ungkap Kasat Reskrim, Rabu, 13 September 2023.


Iptu Johannes Erwin Perlindungan menerangkan, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan saat hendak ditangkap.


Kedua pelaku mencoba menabrakan motor Vario yang mereka kendarai ke arah petugas gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur, Polsek Bandar Sribhawono, Polsek Labuhan Maringgai, Polsek Mataram Baru, dan Polsek Jabung.


"Akibat membahayakan petugas, akhirnya kedua pelaku kami berikan tembakan di bagian kaki dan mengenai kaki kanan pelaku," jelas Johanes.


Akibat luka tembakan itu, kedua pelaku kemudian dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawaatan medis. Saat ini, kedua pelaku tengah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.


Dia menerangkan, sebelumnya kedua pelaku melakukan aksi pencurian satu unit motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2247 NGC di Desa Labuhan Ratu Satu, Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, Senin 26 Juni 2023.

Johanes menyatakan, kedua pelaku tercatat sudah 11 kali melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Lampung Timur. 

"Kedua pelaku ini sudah kerap beraksi di Lampung Timur yakni enam kali di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono, tiga kali di Way Jepara, dan masing-masing satu kali di Kecamatan Braja Selebah dan Labuhan Maringgai," terang dia.

0 Response to "Polisi Temukan Sabu 9 Gram Dari Sindikat Pencuri Motor yang Coba Tabrak Polisi di Lamtim "

Post a Comment

Label Mobile