Tulang Bawang Barat, 14 September 2023 - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat telah berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja serta pemakai ganja di wilayah ini. Dalam waktu 1x24 jam, mereka berhasil menangkap tujuh orang yang saat ini mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan.
Ketujuh tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, mulai dari pengedar, pemakai, hingga kurir. Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Yofi Haryadi, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini berlangsung pada hari Selasa, 12 September 2023.
Keenam pria pertama kali ditangkap di sebuah lapo tuak yang berlokasi di Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Mereka adalah BK (25 tahun), AS (25 tahun), JFP (21 tahun), ARS (23 tahun), BP (19 tahun), dan WS (26 tahun). Saat penangkapan, mereka ditemukan membawa dan menyembunyikan ganja sebanyak 5,21 gram dalam kotak rokok merk Dji Pek Lak 286 yang disimpan dalam tas selempang merk Berak. Para tersangka mengaku bahwa barang bukti ganja tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seorang teman bernama WS. Selain itu, dalam penggeledahan, polisi juga menemukan bungkusan berisi ganja kering seberat 40,91 gram yang disimpan di bawah tempat duduk di lapo tuak tersebut.
Pada hari Rabu, 13 September 2023, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial YW (28 tahun), warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan satu bungkusan lakban berwarna cokelat yang berisi daun kering ganja dengan berat bruto 50,00 gram, dan satu bungkusan kertas yang berisi daun kering ganja dengan berat bruto 12,03 gram.
Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 111,12 gram ganja. Para tersangka diketahui bermaksud menggunakan ganja tersebut saat konser grup musik Shaggy Dog yang akan berlangsung di Pulung Kencana.
Kini ketujuh tersangka ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini merupakan keberhasilan Polres Tulang Bawang Barat dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah ini.
0 Response to "Sukses Besar! Satresnarkoba Polres Tubaba Tangkap 7 Tersangka Pengedar Ganja"
Post a Comment