Pelaku HN saat diamankan di Mapolsek Dente Teladas/Dok Humas Polres Tulang Bawang (Moderator.id) |
Pemuda pengangguran itu ditangkap lantaran mencuri sejumlah barang berharga milik masjid. HN terancam 7 tahun penjara, karena ulahnya.
Baca Juga:
■ Polisi Tangkap Pembobol Rumah Warga Kampung Yudhakarya Jitu, Pelakunya Warga Setempat
Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian menuturkan, HN ditangkap anggotanya berselang beberapa jam usai mencuri barang berharga milik Masjid Babussalam Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng.
"HN ditangkap, Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 23.04 WIB saat berada di wilayah Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng," ungkap Iptu Zulian kepada wartawan, Senin, 9 Oktober 2023.
Pemuda pengangguran itu, lanjut Kapolsek, telah mencuri kipas dinding dan amplifier Masjid Babussalam. Pelaku beraksi, Jumat, 6 Oktober 2023 sekitar pukul 05.05 WIB.
"Akibat peristiwa itu, total kerugian masjid ditaksir senilai Rp3 jutaan," jelas dia.
Selain menangkap HN, dia mengaku pihaknya turut mengamankan barang milik masjid yang sempat dicuri. Barang bukti itu disita dari pelaku yang belum sempat terjual.
Pelaku HN, tambahnya, kini tengah ditahan di Mapolsek Dente Teladas. Ia terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Pelaku terancam sanksi hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
/Berita Terkait:
0 Response to "Curi Kipas dan Amplifier Masjid, Pemuda Asal Gunung Tapa Terancam 7 Tahun Bui"
Post a Comment