Motor korban yang sempat dicuri pelaku/Dok Humas Polres Tuba (Moderator.id) |
Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian menerangkan, pelaku dibekuk petugas tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Jumat, 29 September 2023 sekitar pukul 21.11 WIB. Pelaku ditangkap setelah pihaknya dihari yang sama itu, mendapatkan laporan tentang peristiwa pencurian motor.
Kapolsek menerangkan, peristiwa pencurian yang dialami Erik (29) warga Kampung Gedung Bandar Rejo itu diduga terjadi, Jumat, 29 September 2023. Korban mengetahui motor Honda Revo hitam B 6843 BOK telah raib saat ibunya terbangun dari tidur sekira pukul 04.05 WIB.
Saat terbangun ibu korban terkejut, melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka. "Saksi lihat pintu dapur belakang dan samping sudah terbuka. Sementara motor yang ditaruh di belakang sudah hilang," ungkap Kapolsek kepada wartawan, Minggu, 1 Oktober 2023.
Baca Juga:
Tabrak Pantat Truk yang Pecah Ban, Warga Tubaba Tewas di Tempat Kejadian
Akibat peristiwa itu, lanjut dia, korban ditaksir mengalami kerugian Rp5 jutaan. Korban dihari itu juga langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Denteteladas.
Berdasarkan laporan tersebut, imbuh Zulian, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku berselang 17 jam usai melancarkan aksinya.
Dia mengaku, selain berhasil menangkap AA pihaknya turut mengamankan barang bukti motor curian yang belum sempat dijual pelaku. Ia kini tengah diamankan di Mapolsek Dente Teladas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," tutup Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian.
0 Response to "Kurang Dari 24 Jam, Maling Motor di Gedung Meneng Ditangkap "
Post a Comment