Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 |
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Kamis malam (7/12) di Gedung Negara Grahadi. NPHD tersebut merupakan bantuan keuangan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024. Proses penandatanganan dilakukan bersama-sama dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Chairul Anam, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim, A. Warits.
Total dana hibah yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk penyelenggaraan dan pengamanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mencapai Rp1.086.354.383.000. Rincian alokasi dana tersebut mencakup Rp845.000.000.000 untuk KPU Jatim, Rp111.354.383.000 untuk Bawaslu Jatim, Rp130.000.000.000 untuk Polda Jatim, dan Rp20.000.000.000 untuk Kodam V/Brawijaya.
Penyaluran dana hibah dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada tahun 2023, di mana KPU Jatim menerima Rp488.645.617.000 atau 58 persen dari alokasi dana, sedangkan Bawaslu Jatim menerima Rp111.354.383.000 atau 100 persen. Tahap kedua akan dilaksanakan pada tahun 2024, dengan alokasi dana KPU Jatim sebesar Rp356.354.383.000 atau 42 persen, Polda Jatim menerima Rp110.000.000.000, dan Kodam V/Brawijaya menerima Rp20.000.000.000.
Penandatanganan NPHD ini dianggap sebagai langkah konkret dalam mendukung proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jatim 2024 agar berlangsung dengan aman, nyaman, demokratis, dan menyenangkan. Gubernur Khofifah berharap bahwa peran KPU dan Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu akan memastikan bahwa proses pemilihan, termasuk Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak, dapat berjalan secara aman, demokratis, dan menyenangkan bagi semua pihak.
0 Response to "Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024"
Post a Comment