Tulang Bawang Barat - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, Dedi Priyono, menyerukan penolakan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Tubaba Nomor 27 Tahun 2023. Dedi Priyono menegaskan bahwa peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan nilai-nilai pemerintahan yang baik dan bersih, termasuk Good Governance.
"Saya mengajak seluruh insan pers dan lembaga non-pemerintah di Tubaba menolak Perbup 27 Tahun 2023 yang disosialisasikan beberapa hari yang lalu, sebab bertentangan dengan cita-cita pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabilitas, dan berkeadilan," ujar Dedi Priyono melalui rilis pada Rabu (13/12/2023).
Dalam pres rilis tersebut, Koordinator lintas organisasi pers Tubaba ini meminta insan pers untuk tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Pers, kode etik jurnalistik, dan peraturan-peraturan Dewan Pers. Menurutnya, pers memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan memberikan koreksi, serta sebagai alat kontrol sosial.
"Sesuai UU Pers, Pers memiliki peran besar untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, dan koreksi. Kemudian sebagai alat kontrol sosial, baik untuk pemerintah atau masyarakat dan bebas mengkritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan baik Eksekutif, legislatif dan yudikatif," tegas Dedi.
Dedi Priyono juga menyampaikan bahwa meskipun tidak hadir dalam Kegiatan Uji Konsekuensi Informasi Publik dan Sosialisasi Perbup 27 dan 28 Tahun 2023 pada 12 November 2023, ia telah mempelajari kebijakan pemerintah daerah terkait kedua peraturan tersebut. Dedi menyatakan bahwa Perbup 28 dinilai sejalan dengan Undang-Undang Pers dan peraturan Dewan Pers, tetapi Perbup 27 dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pers, terutama terkait Pengecualian Informasi dan Dokumentasi.
Menurut Dedi, Perbup 27 Tahun 2023 mencerminkan tata kelola pemerintahan Tubaba yang cenderung tidak transparan, menghambat kritik dan koreksi, serta menyimpan banyak persoalan kebijakan anggaran. Dalam perbup tersebut terdapat 53 Daftar Pengecualian Informasi dan dokumentasi yang bersifat rahasia, termasuk informasi kebijakan umum APBD, RKA, DPA, Laporan Realisasi Anggaran, dan lainnya.
"Alasan bersifat rahasia seolah-olah berpotensi menimbulkan misinformasi, penyalahgunaan dokumen, membocorkan rahasia negara, menghambat kebijakan, menghindari konflik dan bahkan membuat narasi berpotensi Pemerasan," ungkap Dedi.
Lebih lanjut, Dedi Priyono menyoroti bahwa Perbup 27/2023 diduga bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik. Dia berpendapat bahwa penerapan Perbup tersebut dapat menghambat transparansi dan partisipasi publik serta menciptakan kesan bahwa pemerintah daerah Tubaba "sedang sakit kritis."
Dalam kesempatan yang berbeda, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tubaba, Dra. Bayana, M.Si., saat membuka acara Uji Konsekuensi Informasi Publik dan Sosialisasi Perbup 27 dan 28 Tahun 2023. Bayana menyatakan bahwa Perbup 27 Tahun 2023 bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak asasi publik melalui keterbukaan informasi, sementara Perbup 28 Tahun 2023 lebih fokus pada penyebarluasan informasi melalui kerjasama dengan lembaga pers.
Dalam konteks ini, Dery Hendryan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Saburai, menekankan pentingnya pengelolaan informasi yang baik dan benar sebagai elemen penting dalam merawat demokrasi dan pemenuhan hak-hak publik. Dery juga menyoroti perlunya akses yang terbatas terhadap data informasi publik yang berkaitan dengan data warga, serta perlunya kerjasama antara pers dan Badan Publik untuk memastikan transparansi dan partisipasi publik yang optimal.
0 Response to "Insan Pers Tubaba Tolak Perbup 27 Tahun 2023, Soroti Potensi Pembatasan Informasi dan Dokumentasi"
Post a Comment