Pria di Tubaba Tikam Istrinya dengan Sebilah Obeng karena Kesal Digugat Cerai

Supriyadi (39) nekat menikam istrinya sendiri. Perbuatan tragis ini dipicu oleh rasa kesal pelaku setelah istrinya mengajukan gugatan cerai.

Supriyadi (39) nekat menikam istrinya sendiri. Perbuatan tragis ini dipicu oleh rasa kesal pelaku setelah istrinya mengajukan gugatan cerai.


Tulang Bawang Barat — Sebuah insiden mengerikan terjadi di Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dimana seorang pria bernama Supriyadi (39) nekat menikam istrinya sendiri. Perbuatan tragis ini dipicu oleh rasa kesal pelaku setelah istrinya mengajukan gugatan cerai.


Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami, CH, S.H, mengungkapkan, "Motifnya karena istri pelaku menggugat cerai." Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 2 Desember, sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban ketika pelapor sedang berwudhu hendak sholat.


Pelapor melaporkan bahwa suaminya, Supriyadi, datang dan langsung mencekik lehernya sebelum memukulnya dengan menggunakan obeng yang dipegang erat di bagian wajah berkali-kali. Akibat serangan brutal ini, wajah korban mengalami luka gores, sementara bagian belakang kepala memar.


Dailami menyatakan bahwa pelaku melampiaskan kekerasan tersebut karena tidak menerima dan menolak gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya. Korban kemudian melaporkan insiden ini ke Polres Tulang Bawang Barat.


Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang sering berpindah-pindah tempat. Pada Kamis, tanggal 7 Desember 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku KDRT berada di Tiyuh Indraloka, Kecamatan Waykenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.


Tim berhasil menangkap pelaku, Supriyadi, di lokasi tersebut. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sebuah obeng yang digunakan pelaku untuk menyerang istrinya. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sesuai dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


"Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat Kepolisian," tambah Dailami. (Humas_Tubaba)

0 Response to "Pria di Tubaba Tikam Istrinya dengan Sebilah Obeng karena Kesal Digugat Cerai"

Post a Comment

Label Mobile